POJOKSATU.id - Keluarga memastikan langsung menjemput Pegi Setiawan keluar dari tahanan Polda Jabar.

Itu setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Senin 8 Juli 2024.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan.

Hakim Eman Sulaeman juga menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

Baca Juga: Apresiasi Pengadilan Kota Bandung, Kuasa Hukum Pegi Setiawan : Saya Merasakan, Keadilan Ditegakkan Disini

"Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," sambungnya.

Hakim Eman juga menyatakan tidak sependapat dengan buukti-bukti yang dimiliki Polda Jabar.

"Menimbang, bahwa Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon (Polda jabar) dalam penetapan terdangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti," tegasnya.

Hakim Eman juga menegaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, harus lebih dulu dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Bandung Nyatakan Polda Jabar Salah, Deretan Kesalahan Polisi Tangkap Pegi Setiawan

"Serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," sambung Hakim Eman.

Hal tersebut, merupakan keputusan final dan mengikat yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena lantaran kurangnya syarat penetapan tersangka itulah menbuat status tersangka terhadap Pegi Setiawan menjadi tidak sah.

Alasannya, pemeriksaan terhadap calon tersangka tetap harus dilakukan oleh penyidik.

Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) setiap orang.

Dengan demikian, maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah, dan penyidikan terhadapnya harus dihentikan.

Selain itu, Pengadilan Negeri Bandung juga harus memulihkan nama baik Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tandas Hakim Eman Sulaeman.

Baca Juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Mantan Kabareskrim Pertanyakan Nasib Tersangka Lain di Kasus Vina, Jangan-jangan Polda Jabar?

Putusan Pengadilan Negeri Bandung itu disambut sorak sorai dari keluarga Pegi.

Keluarga Pegi juga menumpahkan tangis haru dan saling berpelukan usai sidang.

Pihak keluarga pun menyampaikan terimakasih atas dukungan publik selama ini.

Selanjutnya, keluarga akan langsung menjemput Pegi keluar dari tahanan Polda Jabar.

"Terima kasih atas dukungannya, sekarang ikut menjemput pegi, semua kita ketemu di polda," kata Rudi, kepada awak media.

Baca Juga: Hasil Sidang Praperadilan, Polda Jabar harus Bebaskan Pegi Setiawan, Bagaimana Nasib Pegi Setiawan Cianjur?

Keluarga juga menyebut keluarga sangat bahagia dengan putusan tersebut.

"Sangat puas sekali, aamin ya robal allamin. Terima kasih kepada rakyat Indonesia yang telah mendukung dari awal sampe akhir," sambungnya.

Terpisah, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, tidak banyak berkomentar terkait putusan Pengadilan Negeri Bandung itu.

Dia hanya menyatakan bahwa Polda Jabar akan patuh atas putusan Hakim.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti," ucap Nurhadi.

Nurhadi juga tidak banyak berkomentar ketika ditanya soal perintah pengadilan untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

"Nanti koordinasi dengan penyidik untuk langkah selanjutnya," singkat Nurhadi.***