JAKARTA, POJOKSATU.id - PDI Perjuangan (PDIP) secara keras menekankan agar kasus Wapres Gibran Rakabuming Raka ditindaklanjuti usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

PDI Perjuangan terus mendorong tindak lanjut putusan MK terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini.

Pengamat politik Nurul Fatta menilai, sejumlah kader PDIP secara terbuka mendorong agar putusan MK tersebut ditindaklanjuti.

“PDIP posisinya yang jelas dari luar pagar, menekan keras terus-menerus. Sebagai partai non-koalisi, kader-kadernya mendorong tindak lanjut putusan MK, seperti Dedy Sitorus. Pak Komarudin bahkan meminta Gibran mundur dari jabatannya,” kata Nurul Fatta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurutnya, sikap tersebut tidak terlepas dari hubungan politik PDIP dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Ayahanda Gibran, yang mengalami keretakan mendalam.

“Kita tahu, PDIP punya luka yang dalam sama Pak Jokowi, yang hampir susah disembuhkan. Makanya wajar sikapnya sangat bergairah sekali untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujarnya.

Meski demikian, Nurul menilai arah sikap resmi PDIP masih bergantung pada keputusan pimpinan partai, termasuk Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Meskipun semua masih menunggu perintah petinggi-petinggi partainya, seperti Puan dan Hasto,” tegasnya.

Minta Gibran Mundur

Ketua DPP PDIP Andreas Pareira menilai, pengunduran diri Gibran penting dilakukan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.

“Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Andreas, jauh lebih baik apabila Gibran mundur sebelum MK memutuskan perkara yang antara lain dibacakan dalam amar putusannya bahwa putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak ditemukan fakta telah mengenyam pendidikan tingkat SLTA sederajat.

“Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK. Nah, sekarang terbukti, apakah mau menjalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur, lebih terhormat,” tandas Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini.***