CIREBON, POJOKSATU.ID - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui DPR RI dinilai menghadapi tantangan politik dan konstitusional.
Pengamat politik alumni Fisipol UGM, Heru Subagia, menilai dorongan penggunaan hak angket untuk membuka jalan pemakzulan perlu mempertimbangkan peta kekuatan parlemen serta kejelasan dasar hukum yang digunakan.
Heru menyoroti pernyataan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menegaskan penghormatan parlemen terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Heru, pernyataan tersebut menjadi sinyal politik yang perlu dicermati oleh kelompok masyarakat sipil dan sejumlah tokoh yang mendorong pemakzulan Gibran melalui jalur parlemen.
"Dasco saja sudah memberi aba-aba penolakan. Artinya, teman-teman yang mendorong pemakzulan lewat DPR perlu membaca realitas politik secara lebih objektif," kata Heru.
Ia menilai, langkah yang didorong sejumlah tokoh, termasuk Ray Rangkuti dan Denny Indrayana, perlu disertai kajian mendalam mengenai dasar hukum, mekanisme konstitusional, serta dukungan politik yang dibutuhkan.
Heru mengingatkan, upaya mendorong pemakzulan tidak cukup hanya bertumpu pada desakan publik. Para pengusul harus menjelaskan persoalan yang dipersoalkan, ketentuan hukum yang diduga dilanggar, serta alasan konstitusional yang dapat menjadi dasar bagi DPR untuk mengambil langkah lebih lanjut.
"Pertanyaan utamanya sederhana. Apa dasar hukum yang cukup kuat sehingga DPR harus menggunakan hak angket? Apa dalil konstitusionalnya? Ini yang sampai sekarang perlu dijelaskan secara terang kepada publik," ucapnya Selasa (13/10/2026)
Heru menegaskan, pemberhentian presiden maupun wakil presiden tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan tekanan atau aspirasi politik. Prosesnya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.
Dalam mekanisme tersebut, DPR harus menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi, atau apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.
Proses selanjutnya melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR. Apabila persyaratan konstitusional terpenuhi, proses dapat berlanjut ke MPR sesuai prosedur yang berlaku.
Karena itu, menurut Heru, substansi persoalan dan landasan hukum harus diperjelas sebelum wacana pemakzulan dibawa lebih jauh ke ranah politik parlemen.
Selain persoalan hukum, Heru menyoroti konfigurasi politik di DPR yang dinilainya menjadi tantangan bagi pihak-pihak yang mendorong pemakzulan Gibran.
Besarnya kekuatan partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, menurut dia, membuat konsolidasi dukungan untuk agenda tersebut bukan perkara mudah.
"Kekuatan politik pendukung pemerintahan saat ini sangat besar. Hampir seluruh kekuatan parlemen berada dalam koalisi yang sama. Karena itu, saya mempertanyakan bagaimana cara mengonsolidasikan dukungan politik sebesar itu untuk agenda pemakzulan," tuturnya.
Heru pun mengingatkan agar para pengusul tidak hanya berfokus pada strategi menggalang dukungan politik, tetapi juga menjelaskan alasan penggunaan hak angket dan kaitannya dengan dugaan persoalan konstitusional.
Menurutnya, kejelasan argumentasi menjadi penting agar upaya yang ditempuh tidak berhenti pada perdebatan politik tanpa menghasilkan proses konstitusional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski menyoroti berbagai tantangan tersebut, Heru tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap Gibran sebagai wakil presiden.
Namun, ia menilai persoalan yang berkaitan dengan etika, moral, maupun administrasi perlu dijabarkan secara spesifik, termasuk dasar penilaian dan bukti yang mendukungnya.
Aspirasi masyarakat sipil, lanjut Heru, tetap menjadi bagian penting dalam demokrasi. Akan tetapi, upaya pemberhentian pejabat negara harus memenuhi persyaratan hukum dan mengikuti prosedur konstitusional yang telah ditetapkan.
"Saya melihat wacana pemakzulan lewat DPR saat ini terlalu jauh dari realitas politik yang ada. Karena itu, aliansi masyarakat sipil sebaiknya mempertimbangkan kembali langkah tersebut agar tidak berujung pada kebuntuan yang sama," katanya.
Heru menegaskan, perdebatan mengenai posisi Gibran perlu ditempatkan dalam kerangka demokrasi dan konstitusi. Tanpa penjelasan dasar hukum yang kuat serta dukungan politik yang diperlukan, wacana pemakzulan melalui DPR akan menghadapi tantangan besar untuk berlanjut ke tahap berikutnya.***


