POJOKSATU.id, Berbagai kebijakan untuk menopang perekonomian nasional masuk dalam agenda pemerintah pada 2027.

Mulai dari perluasan kesempatan magang dan pelatihan kerja, pemberian insentif perpajakan, hingga bantuan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah akan meneruskan Program Magang Nasional dengan kuota mencapai 150.000 orang.

Tak hanya itu, Program Vokasi Nasional juga direncanakan kembali digelar untuk menjangkau 300.000 peserta.

Rencana tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam mendukung peningkatan keterampilan tenaga kerja dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

"Kemudian direktif Bapak Presiden untuk program tahun depan yang diharapkan ini bisa dimulai di bulan Januari, yaitu magang nasional dilanjutkan 150.000 peserta. Kemudian juga vokasi nasional, ini juga dilanjutkan untuk 300.000 peserta," ujar Airlangga.

Di luar program ketenagakerjaan, pemerintah turut merancang sejumlah insentif yang berkaitan dengan pendapatan pekerja, kepemilikan rumah, dan keberlangsungan kegiatan industri.

Beberapa kebijakan yang masuk dalam rencana tersebut di antaranya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, perubahan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), insentif PPN untuk pembelian rumah, serta penambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Mengacu pada materi paparan Airlangga, terdapat sembilan program yang disiapkan untuk tahun depan.

Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Magang Nasional dengan Kuota 150.000 Orang

Kesempatan memperoleh pengalaman kerja melalui Program Magang Nasional akan kembali dibuka pada 2027.

Pemerintah menargetkan sebanyak 150.000 orang dapat mengikuti program tersebut.

Peserta direncanakan memperoleh uang saku yang nilainya setara dengan upah minimum.

Program ini diharapkan menjadi sarana bagi peserta untuk mengenal lingkungan kerja sekaligus mengembangkan kemampuan profesional.

Dalam rencana yang dipaparkan pemerintah, pelaksanaan Magang Nasional ditargetkan dimulai pada April 2027.

2. Vokasi Nasional Menjangkau 300.000 Peserta

Selain magang, pemerintah akan meneruskan program pelatihan vokasi dengan sasaran 300.000 orang.

Kegiatan yang direncanakan meliputi peningkatan keterampilan, pemberian sertifikat kompetensi, serta dukungan penempatan kerja bagi peserta.

Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan mempunyai bekal yang lebih sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan industri.

Program Vokasi Nasional dijadwalkan berlangsung selama satu tahun, yakni mulai Januari hingga Desember 2027.

3. Insentif PPh 21 untuk Pekerja Bergaji Maksimal Rp10 Juta

Pemerintah juga memasukkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) dalam daftar stimulus ekonomi mendatang.

Berdasarkan rencana tersebut, fasilitas ini ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.

Pemerintah merencanakan pemberlakuannya selama Januari hingga Desember 2027.

Cakupan program direncanakan meliputi pekerja dari berbagai sektor.

Namun, penerapan kebijakan ini masih perlu menunggu ketentuan resmi mengenai kriteria penerima dan tata cara pemberian insentif.

4. Ambang Batas PTKP Berpeluang Naik

Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi salah satu kebijakan yang turut dipertimbangkan pemerintah.

Batas PTKP bagi wajib pajak orang pribadi saat ini secara umum berada di angka Rp54 juta per tahun.

Pemerintah berencana mengevaluasi besaran tersebut dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan perkembangan upah minimum.

Jika penyesuaian diberlakukan, perubahan batas penghasilan tidak kena pajak dapat memengaruhi perhitungan pajak bagi pekerja yang memenuhi ketentuan.

Meski begitu, besaran PTKP baru belum dapat dipastikan sebelum pemerintah menetapkan kebijakan resminya.

5. Insentif PPN 100 Persen untuk Rumah Seharga Rp2 Miliar hingga Rp5 Miliar

Sektor properti juga masuk dalam sasaran stimulus ekonomi 2027 melalui rencana pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Dalam rencana tersebut, pemerintah akan menanggung 100 persen PPN atas pembelian rumah dengan harga jual Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Program ini direncanakan berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2027.

Pemberian insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli hunian sekaligus menjaga aktivitas usaha di sektor properti.

Adapun pelaksanaannya akan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

6. Potongan Iuran JKK dan JKM Sebesar 50 Persen

Keringanan pembayaran iuran jaminan sosial juga menjadi bagian dari rencana pemerintah tahun depan.

Program ini berupa pengurangan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Khusus peserta yang bekerja di sektor transportasi, pelaksanaannya direncanakan berlangsung pada April hingga Desember 2027.

Adapun sektor lainnya direncanakan memperoleh keringanan selama Januari sampai Desember 2027.

Kebijakan tersebut diharapkan membantu pekerja mandiri mengurangi pengeluaran untuk perlindungan jaminan sosial selama menjalankan aktivitas pekerjaan.

7. Penambahan Manfaat bagi Peserta JKP

Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi sasaran program stimulus melalui rencana penambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam materi paparan pemerintah, besaran manfaat dibedakan berdasarkan kelompok upah.

Rinciannya di antaranya:

- Pekerja dengan upah di bawah Rp2,3 juta direncanakan memperoleh manfaat sebesar 100 persen dari upah.

- Pekerja dengan upah Rp2,3 juta hingga Rp3,8 juta direncanakan memperoleh manfaat sebesar Rp2,3 juta.

- Pekerja dengan upah Rp3,8 juta sampai Rp5 juta direncanakan memperoleh tambahan manfaat sebesar 60 persen dari upah.

Rencana tersebut ditujukan untuk membantu pekerja yang kehilangan mata pencaharian agar tetap memiliki dukungan pendapatan selama menghadapi masa transisi menuju pekerjaan berikutnya.

Besaran manfaat dan mekanisme pencairannya tetap perlu dipastikan melalui ketentuan resmi pemerintah.

8. KPR Subsidi dengan Bunga Tetap 6 Persen

Akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah turut menjadi perhatian dalam agenda stimulus tahun depan.

Pemerintah merencanakan fasilitas KPR bersubsidi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6 persen untuk pembelian rumah pertama bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Skema pembiayaan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam membeli rumah, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang membutuhkan dukungan untuk memiliki hunian sendiri.

Calon penerima nantinya perlu memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk persyaratan penghasilan dan ketentuan mengenai rumah yang dapat dibiayai melalui program tersebut.

9. Aturan PPN Logam Mulia Akan Disesuaikan

Industri perhiasan juga masuk dalam daftar sektor yang akan didukung melalui rencana perubahan ketentuan perpajakan logam mulia.

Pemerintah merencanakan penyesuaian standar kadar emas yang memenuhi kriteria fasilitas pembebasan PPN.

Jika sebelumnya standar yang disebutkan sebesar 99,99 persen, ke depan ambang tersebut direncanakan menjadi 99 persen.

Perubahan ini diharapkan memperluas cakupan produk logam mulia yang dapat memenuhi persyaratan fasilitas pajak, sekaligus memberikan dukungan bagi perkembangan industri perhiasan dan perdagangan emas.

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut masih bergantung pada aturan perpajakan yang nantinya ditetapkan secara resmi.

Pemerintah Siapkan Stimulus di Berbagai Sektor pada 2027

Kesembilan program tersebut mencakup sejumlah bidang yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

Selain membuka kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan pengalaman kerja, pemerintah juga merencanakan bantuan melalui insentif pajak, perlindungan pekerja, dan pembiayaan perumahan.

Bagi pencari kerja, program magang dan vokasi menjadi dua agenda yang dapat diperhatikan karena berorientasi pada pengembangan kompetensi dan perluasan akses ke dunia kerja.

Di sisi lain, rencana keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan, tambahan manfaat JKP, serta fasilitas perpajakan dan perumahan menyasar kebutuhan pekerja maupun pelaku usaha.

Seluruh kebijakan tersebut masih perlu dicermati perkembangannya.

Masyarakat sebaiknya menunggu pengumuman dan regulasi resmi untuk mengetahui jadwal final, persyaratan, prosedur pendaftaran, serta besaran manfaat yang benar-benar berlaku pada 2027.***