POJOKSATU.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan empat mahasiswa yang menggugat mekanisme pemberhentian anggota DPR.
Dengan harapan rakyat diberi kewenangan “memecat” wakilnya secara langsung.
Dalam putusan 199/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Kamis 27 November, MK dengan tegas menyatakan gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian kata Ketua MK, Suhartoyo, dikutip dari Kompas 27 November 2025.
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer di Kaltim Gagal Ikut PPPK, Terganjal Syarat Pengalaman 2 Tahun
Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Muhammad Adnan.
Mereka mempersoalkan Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3.
Yang mengatur bahwa anggota DPR berhenti antar waktu hanya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Tanpa memberi ruang bagi konstituen untuk melakukan pemberhentian langsung.
Baca Juga: Tahap Substantif PPG Calon Guru 2025 Hampir Dirilis Persiapan Wawancara Sudah Harus Dimulai
Para pemohon menilai ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat.
karena memberikan dominasi penuh kepada partai politik dalam proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
Menurut mereka, sistem itu merampas kedaulatan rakyat, sebab pemilih tidak memiliki hak untuk menilai dan memberhentikan wakil mereka yang dianggap tidak menjalankan amanah.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3 sebagai ketentuan yang harus membuka peluang bagi pemilih.
Untuk melakukan constituent recall, model pemberhentian anggota legislatif oleh pemilih, yang sudah diterapkan di beberapa negara, salah satunya Taiwan.
Permohonan itu juga menyertakan simulasi mekanisme recall, mulai dari pengumpulan tanda tangan pemilih hingga prosedur verifikasi berjenjang.
Namun, MK tidak sependapat. Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan.
Bahwa mekanisme pencalonan anggota legislatif di Indonesia hanya bisa dilakukan melalui partai politik, sesuai ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945.
Baca Juga: Kesenjangan Literasi Antara Perkotaan dan Pedesaan, Siapa yang Tertinggal di Sistem Pendidikan Kita?
Oleh karena itu, menurut MK, tidak logis apabila rakyat sebagai konstituen diberikan kewenangan.
Yang setara dengan partai politik dalam mekanisme pemberhentian anggota DPR.
Guntur menambahkan bahwa memberi warga hak untuk memberhentikan anggota DPR secara langsung.
Sama saja dengan membuka peluang untuk mengulang pemilu di daerah pemilihan tertentu setiap kali ada ketidakpuasan terhadap kinerja anggota DPR.
Baca Juga: Kenaikan Pangkat ASN 12 Kali Setahun, BKN Buka Alasan dan Dampak Besarnya
Ia menyebut hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak ada jaminan.
Bahwa seluruh pemilih yang pernah memilih anggota DPR tersebut masih berada di wilayah yang sama atau masih tercatat sebagai pemilih pada saat recall dilakukan.
Putusan MK ini dipastikan memunculkan berbagai tanggapan di ruang publik.
Sebagian pihak mungkin melihat keputusan tersebut sebagai bentuk penguatan sistem kepartaian.
Sementara sebagian lainnya akan menilai sistem PAW semakin tertutup dari kontrol rakyat.
Namun, MK menekankan bahwa tugasnya adalah menafsirkan UUD 1945, bukan menyesuaikan dengan keinginan sebagian kelompok masyarakat.
Bagi para pemohon, putusan ini tentu menjadi antiklimaks dari upaya mereka mendorong demokrasi partisipatif yang lebih langsung.
Tetapi MK tetap menegaskan bahwa perubahan mekanisme recall harus ditempuh melalui perubahan undang-undang oleh DPR dan pemerintah.
bukan melalui pintu uji materi konstitusi.
Baca Juga: PPG Calon Guru Segera Umumkan Hasil Substantif Siap Lanjut ke Tahap Wawancara?
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, MK menutup peluang pemberlakuan constituent recall di Indonesia saat ini.
Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3 tetap berlaku sebagaimana semula, dan mekanisme pemberhentian anggota DPR.
Tetap berada dalam kewenangan partai politik dan ketentuan internal yang sudah diatur.
Putusan ini menegaskan kembali peran partai politik sebagai pilar utama demokrasi perwakilan di Indonesia.
Sekaligus menolak segala bentuk pemberhentian langsung oleh rakyat di luar mekanisme pemilu.***




