POJOKSATU.id - Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga akan segera dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait somasi yang ia layangkan kepada seorang guru honorer, Supriyani.

Pemanggilan ini akan dikoordinasikan dengan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.

Bima Arya menyebutkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan langsung dari Surunuddin terkait somasi tersebut, yang muncul akibat perselisihan antara pihak Pemkab Konawe Selatan dan Supriyani.

"Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan," ujar Bima Arya.

Namun, ia belum mengungkapkan kapan tepatnya pemanggilan tersebut akan dilaksanakan, hanya menekankan bahwa langkah ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Guru Supriyani TARIK KEMBALI Kesepakatan DAMAI, Merasa Masih DALAM TEKANAN, Poin Kesepakatan Perdamaian Juga Tidak Ada

Perselisihan ini bermula ketika Surunuddin memanggil Supriyani, seorang guru honorer yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan siswa, ke rumah dinasnya pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Supriyani diminta untuk menandatangani surat kesepakatan damai dengan orang tua korban, yakni Aipda WH dan istrinya.

Namun, pada keesokan harinya, Rabu (6/11/2024), Supriyani memutuskan untuk mencabut kesepakatan damai tersebut dengan alasan merasa tertekan saat menandatangani dokumen tersebut dan tidak memahami sepenuhnya isi dari surat tersebut.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, juga membenarkan bahwa kliennya menarik kembali kesepakatan damai tersebut.

Baca Juga: Berujung Damai, Pengacara Supriyani Dipecat, Penandatanganan Kesepakatan Damai Tidak Diperbolehkan Saat Masih Sidang

Pemkab Konawe Selatan menanggapi tindakan pencabutan kesepakatan ini dengan melayangkan somasi kepada Supriyani, yang menegaskan bahwa kesepakatan damai tersebut dilakukan tanpa tekanan dan disaksikan oleh sejumlah pihak.

"Faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan," demikian bunyi somasi tersebut.

Pemkab juga memberikan ultimatum kepada Supriyani untuk mengklarifikasi, memohon maaf, dan mencabut surat pencabutannya dalam waktu 24 jam, dengan ancaman jalur hukum jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Baca Juga: Kasus Supriyani Berujung Damai, Tapi Proses Hukum Belum Berakhir, Kapan Supriyani Divonis Bebas?

Di sisi lain, langkah somasi yang diambil oleh Surunuddin ini menuai kritik dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara.

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, menilai bahwa tindakan somasi ini akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab Konawe Selatan.

Menurut Halim, Supriyani, yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun dengan gaji hanya Rp300 ribu, seharusnya dimaafkan atas tindakannya yang mencabut kesepakatan damai tersebut.

"Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena disitu atas nama pemerintah daerah bukan bupati, mensomasi seorang guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu," ungkap Halim.

Ia menambahkan bahwa memaafkan rakyat sendiri merupakan tindakan yang lebih bijak, terlebih Supriyani saat ini juga tengah menghadapi proses hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak dari Aipda Wibowo Hasyim. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.