POJOKSATU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," ujar Ketua KPU Afifuddin, Senin, 15 September 2025.

Baca Juga: Mau Lolos TKA SMA 2025? Simak Kisi-kisi Resmi, Materi Wajib, hingga Soal Simulasi Online

Afif menegaskan bahwa keputusan KPU sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal tersebut menyatakan, informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, kepatutan, serta kepentingan umum berdasarkan uji konsekuensi. Artinya, penutupan informasi dipertimbangkan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.

Daftar Dokumen yang Dikecualikan
Adapun 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres yang ditetapkan KPU sebagai informasi dikecualikan, yakni:

Baca Juga: Beredar Dugaan Perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP, Rismon Sianipar Ikut Membahas di You Tube

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;

Baca Juga: WMSJ 2025 Jadi Panggung Doa dan Pesan Damai untuk Palestina, Ribuan Peserta Baca Al-Fatihah di Cibubur

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;

Baca Juga: Honda Resmi Rilis N-ONE e, Mobil Listrik Compact dengan Jarak Tempuh 295 Km, Ruang Kabin Lapang, Nyaman untuk Kebutuhan Harian

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga: Urai Kemacetan Horor di TB Simatupang, Sore Ini Pemprov Gelar Uji Coba Rekayasa Lalin Melalui Gerbang Tol Fatmawati 2

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan

Baca Juga: Pebalap Muda Astra Honda Ukir Sejarah: Veda Runner-Up RBRC 2025, Ramadhipa Tembus 8 Besar!

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Afif menambahkan, keputusan ini juga berlandaskan Pasal 27 ayat (1) PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Hadirnya Pelican Crossing Stasiun Cikini, Pramono Anung Berharap Warga Tertib dan Mentaati Peraturan Lalin

Menurutnya, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan dokumen yang dikecualikan. “Konsekuensi bahaya jika informasi dibuka adalah dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” jelasnya.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Dengan demikian, publik tidak dapat mengakses 16 dokumen syarat capres-cawapres tersebut kecuali dengan persetujuan tertulis pihak terkait atau jika informasi tersebut menyangkut jabatan publik. ***