POJOKSATU.id - Usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR menjadi salah satu respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengungkap persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses verifikasi yang jelas.

Menurutnya, DPR tetap harus menghormati putusan MK, tetapi pertimbangan yang muncul dalam putusan juga perlu dicermati oleh lembaga negara yang mempunyai kewenangan.

Eka atau Edo menyebut pembentukan Pansus bukan dimaksudkan untuk menggugat kembali keputusan MK.

Ia menekankan bahwa langkah tersebut, jika dilakukan, lebih diarahkan untuk memastikan fakta yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

"Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut Edo, ada sejumlah hal yang perlu diperjelas apabila DPR benar-benar membentuk Pansus.

Ia menyebut proses tersebut antara lain dapat melihat keberadaan dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat, proses penyetaraan pendidikan, pihak yang melakukan verifikasi, hingga kesesuaian prosedurnya dengan aturan hukum.

"Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi," katanya.

Usulan tersebut berangkat dari putusan MK dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam perkara yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober malam itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Mahkamah juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden.

Namun, dalam fakta yang terungkap selama persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi Edo untuk mendorong adanya verifikasi lebih lanjut melalui kewenangan DPR

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan konstitusi mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian apabila Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara Pasal 7B mengatur tahapan mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk keterlibatan DPR, MK, hingga MPR.

Edo menilai DPR memiliki instrumen pengawasan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai persoalan konstitusional terkait pemenuhan syarat Wakil Presiden.

"Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," kata Edo.

Ia bahkan menyebut apabila hasil kerja Pansus menemukan bukti kuat mengenai persoalan pemenuhan syarat tersebut, DPR dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi.

"Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment," ujarnya.***