POJOKSATU.ID- Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat melaksanakan ekshumasi atau proses penggalian kembali jenazah yang telah dikubur untuk diperiksa secara medis terkait perkara dugaan malapraktik oknum dokter rumah swasta di daerah itu, Rabu.
"Benar hari ini kita melakukan ekshumasi untuk autopsi proses penyelidikan atas laporan dari keluarga korban di makam korban di Pinagar, Kecamatan Pasaman," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata di Simpang Empat, Rabu 21/10.
Menurutnya pihaknya melakukan ekshumasi melibatkan Bidang Kedokteryetan dan Kesehatan (Biddokkes) Kepolsiian Daerah (Polda) Sumbar.
"Hasilnya belum keluar dan kita akan segera melakukan gelar perkara. Proses penyelidikan terus berjalan termasuk memeriksa para saksi," katanya.
Kuasa hukum keluarga korban Ahmad Romi mengatakan sangat mengapresiasi Polres Pasaman Barat yang telah melakukan ekshumasi untuk proses penyelidikan agar perkara medis yang menyebabkan Rassya Arfabian Shaarim (8 bulan) meninggal dunia ada titik terangnya.
"Mudah-mudahan dengan proses penyelidikan ini kasus ini dapat terungkap dengan cepat," ujarnya.
Dia mengatakan ekshumasi dilakukan juga telah memperoleh persetujuan dari keluarga untuk penyelidikan lebih jauh.
"Ekshumasi ini berupa penggalian kembali jenazah dari makamnya. Lalu di autopsi. Kemudian jenazah kembali diselenggarakan dengan baik," katanya.
Sebelumnya pada Senin (28/9) ini orang tua korban atas nama Novia Sartika (30) dengan kuasa hukumnya Ahmad Romi membuat laporan polisi nomor: LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat oknum dokter RSI Ibnu Sina inisial FBP diduga melakukan malapraktik yang menyebabkan seorang bayi meninggal dunia.
Pelapor merasa dirugikan karena diketahui bahwa usus anaknya diduga dipotong dan tidak diberitahu kepada keluarga bahwa akan ada pemotongan usus.
Kuasa hukum korban Ahmad Romi menduga ada kelalaian dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) tenaga kesehatan dalam penanganan pasien dalam operasi.
Sebab, dalam surat pernyataan yang ditandatangani keluarga korban tidak ada menyatakan usus akan dipotong tetapi cuma disusun.
"Kita mengenakan Pasal 440 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara," ujar dia.
Sementara itu pihak Rumah Sakit Islam Ibnu Sina membantah ada mal praktik dan telah menangani pasien seusai dengan prosedur yang ada.***





