POJOKSATU.ID- Meski pelaku telah ditangkap, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menanggapi kasus polisi tembak polisi di Markas Direktorat Kepolisian Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Meski kasus itu belum diketahui motifnya, Suyudi memastikan kasus itu tengah diatensi dan ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Hal itu dikatakan Suyudi usai pertemuan dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. "Terkait Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri," kata Suyudi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Meski begitu, Kapolri belum menjelaskan detail perihal perkembangan pemeriksaan etik terhadap tersangka pembunuhan Bharatu Valdo yakni Bharada Andika Rahmadani. Diketahui, kasus penembakan selama Polairud ini ditangani Jatanras Polda Metro Jaya.
Keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez tak menyangka kematian putranya begitu tragis usai dihabisi juniornya di Mako Polairud Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Valdo tewas ditembak Bharada Andika Rahmadani saat terlelap di mess pada Jumat (16/10/2026).
Antonius Fernandez, ayah Bharatu Valdo, memohon pada Presiden Prabowo Subianto untuk mengatensi kasus kematian anaknya agar terang benderang. Keluarga berharap kasus itu diungkap tuntas tanpa ada yang ditutupi.
"Saya sedih, anak saya yang abdi negara harus mati oleh rekan sesama polisi. Sampai saat ini kami belum menerima penjelasan utuh soal kasus ini, Saya mohon Pak Presiden Prabowo dan Kapolri untuk membantu kasus ini agar diungkap sejelas-jelasnya," ujar ayah Bharatu Valdo, Antonius Fernandez, dikutip Rabu (21/10/2026)
Antonius mengatakan, bahwa Valdo adalah anak yang patuh dan sayang terhadap keluarga di kampung. Valdo yang bertugas di Polairud sejak 2021 itu adalah sosok tulang punggung keluarga dan tak pernah melakukan kejahatan apapun bersama rekan-rekannya.
"Valdo anak baik, sayang keluarga dan teman-temannya. Saya terkejut dia masih muda dan meninggal dengan cara yang tragis. Ibunya sangat terpukul, pelaku harus dihukum berat dan setimpal," kata Antonius.
Antonius juga bercerita bahwa dirinya terakhir kali menelepon Valdo dua hari sebelum dikabarkan tewas. Ia mengaku tak pernah merasakan firasat apapun mengenai Valdo karena terakhir kontak almarhum dalam keadaan sehat. "Tidak ada firasat apapun soal Valdo, dua hari sebelum kejadian dia video call dan bilang sehat," kata Antonius.
Sisi lain Valdo juga diungkap sang Ayah, di mana almarhum memang bercita-cita menjadi polisi sejak kecil. Valdo selalu mengenakan pakaian polisi. Valdo disebut ayahnya berkeinginan keras menjadi anggota Polri meski sempat tiga kali gagal dalam tes. "Dia ikut rekrutmen Tamtama Polda NTT, bahkan sudah tiga kali tes tidak lolos. Dia tak putus asa, puji tuhan lulus setelah ikut Tamtama saat 2021," imbuhnya.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sebagai informasi, polisi telah menahan tersangka pembunuhan Bharatu Valdo Fernandez oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menerapkan pasal pembunuhan berencana pada Bharada Andika Ramadani (20) dalam kasus pembunuhan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, di Mako Ditpoludara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026). Kasusnya kini masih ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan keterangan awal bahwa Andika menyerahkan diri usai menghabisi Valdo di mess Mako Polairud Pondok Cabe.
“Di hari pertama pelaku sudah menyerahkan diri di piket penjagaan dan kini ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Budi juga menjelaskan bahwa tersangka Andika mengakui perbuatannya yang membunuh Valdo dengan cara ditembak dan ditikam. Saat ini, Bharada Andika masih ditahan dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut. “Kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya,” ujar Budi.
Atas perbuatannya, Andika disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana berdasarkan KUHP baru.
"Tersangka disangkakan dengan pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana di KUHP baru. Adapun ancaman hukuman maksimal adalah mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," beber Budi. ***




