POJOKSATU.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pencopotan sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Setelah diketahui berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir besar.

Keputusan tersebut diumumkan Tito dalam konferensi pers di Gedung A Kemendagri pada Selasa (9/12/2025).

Baca Juga: Kabar Baik! TPG 100 Persen Segera Masuk Rekening Guru pada 9 Desember 2025

Dalam pernyataannya, Tito menegaskan bahwa pencopotan itu berlaku selama tiga bulan dan merupakan langkah administratif sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam konferensi pers tersebut, Tito menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Inspektorat Jenderal (Itjen).

Kemendagri merampungkan proses pemeriksaan terhadap Mirwan.

Baca Juga: Insentif GBPNS Tahap 2 Sudah Dicairkan, Namun Banyak Guru Mengaku Saldo Masih Kosong

Pemeriksaan dilakukan karena Mirwan meninggalkan wilayah tugasnya pada saat daerahnya sedang menghadapi bencana banjir dan longsor.

Dan keberangkatannya ke luar negeri dalam hal ini untuk melaksanakan ibadah umrah dilakukan.

Tanpa mengantongi izin dari Kemendagri sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Kabar Baik! TPG 100 Persen Segera Masuk Rekening Guru pada 9 Desember 2025

“Saya ingin menyampaikan tentang dua surat keputusan yang sudah saya tandatangani hari ini berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan."

"SK yang pertama adalah mengenai pemberhentian sementara selama tiga bulan,”

kata Tito dalam konferensi pers tersebut dilansir okezone.com.

Tito menegaskan bahwa tindakan Mirwan jelas merupakan pelanggaran.

Terutama karena dilakukan pada masa darurat ketika masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan seorang kepala daerah.

Baca Juga: Insentif GBPNS Tahap 2 Sudah Dicairkan, Namun Banyak Guru Mengaku Saldo Masih Kosong

Secara regulatif, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

khususnya pada bagian yang mengatur larangan bagi kepala daerah meninggalkan wilayah tugas tanpa persetujuan pejabat berwenang.

Baca Juga: Listrik Aceh 93 Persen Pulih Tak Sesuai Janji, Warga Kesal! PLN Ralat Pernyataan dan Akui Prediksinya Melenceng

Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada.

Sanksi pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian tetap apabila pelanggaran dianggap berat dan memenuhi unsur tertentu yang diatur dalam pasal-pasal terkait.

Dalam kasus Mirwan, Itjen Kemendagri menemukan bahwa keberangkatan umrah dilakukan tanpa prosedur izin yang seharusnya.

Baca Juga: Kabar Baik! TPG 100 Persen Segera Masuk Rekening Guru pada 9 Desember 2025

Hal ini yang kemudian menjadi dasar yuridis bagi Kemendagri untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara.

Tito menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga integritas pemerintahan daerah sekaligus memberikan pesan tegas bahwa pejabat publik wajib mematuhi seluruh aturan.

Apalagi ketika menyangkut kondisi darurat yang menyita perhatian masyarakat luas.

Sanksi pencopotan sementara ini pun menuai perhatian publik.

Banyak pihak menilai bahwa tindakan meninggalkan daerah saat bencana merupakan pelanggaran moral dan administratif yang serius.

Namun Kemendagri menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti jalur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Baik! TPG 100 Persen Segera Masuk Rekening Guru pada 9 Desember 2025

Apabila DPRD Aceh Selatan ingin menindaklanjuti dengan opsi pemberhentian permanen,

Maka mekanisme itu terbuka melalui pembahasan di tingkat daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, publik menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah dan DPRD.

Baca Juga: Kabar Baik! TPG 100 Persen Segera Masuk Rekening Guru pada 9 Desember 2025

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut etika pejabat publik dalam menangani bencana serta kepatuhan terhadap aturan perizinan pejabat negara.

Tito menegaskan bahwa Kemendagri akan terus memantau perkembangan di Aceh Selatan selama masa sanksi berlangsung dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.***