POJOKSATU.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menggelar rapat lintas instansi untuk membahas status empat pulau yang sebelumnya menjadi wilayah administratif Aceh, kini tercatat sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto membeberkan bahwa pembahasan batas wilayah difokuskan pada faktor geografis, historis, politis, sosial, dan kultural.

Menurut Bima, pendekatan ini dilakukan agar keputusan akhir bisa benar-benar adil dan komprehensif bagi semua pihak.

Baca Juga: SUDAH FIX! Bulan Juni Pemerintah Transfer Tiga Tunjangan Sekaligus Bagi Guru ASN Maupun Non ASN, Isi Rekening Auto Membengkak!

"Kemendagri bersama-sama dengan seluruh instansi memperkaya data-data informasi yang didapat," ujar Bima Arya dikutip Senin (16/6/2025).

Selanjutnya, Bima mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya telah menerima berbagai data penting yang menjadi landasan dalam menentukan status empat pulau yang kini menjadi sorotan masyarakat.

"Ada novum (data baru) yang diperoleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Baca Juga: Rotasi Pejabat Pemkot Bandung: Farhan Minta Kadishub Baru Bereskan Macet dan Lampu Jalan

Data baru itu bakal menjadi bagian dari berkas resmi yang akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri yakni Tito Karnavian.

Lebih jauh, berkas resmi tersebut juga akan dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk pengambilan keputusan final.

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW1 Berlanjut Hari Ini 16 Juni, Sudah Masuk Rekening Guru di Sejumlah Daerah

"Kami menyepakati keputusan akhir adalah didapat dari data yang hari ini dikumpulkan untuk kemudian Pak Menteri laporkan kepada Presiden," tutup Bima.***