POJOKSATU.ID — Upaya pemerintah memperkuat perlindungan bagi siswa di sekolah memasuki babak baru.

DPR bersama Komisi X menyatakan rencana memasukkan aturan khusus mengenai pencegahan dan penanganan bullying dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Langkah ini muncul sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah yang dinilai telah mencapai tahap mengkhawatirkan.

Baca Juga: Kabar Baik Guru Honorer! Pemerintah Naikkan Insentif & Pemangkasan Jam Mengajar 2026

"Revisi UU Sisdiknas juga menegaskan pentingnya mekanisme pencegahan dan penanganan, memperkuat hak siswa/mahasiswa untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan," kata Lalu Hadrian, Kamis (27/11/2025).

Selama bertahun-tahun, kasus bullying di berbagai daerah menunjukkan pola yang sama korban mendapatkan tekanan fisik maupun psikis, sementara sekolah masih sering kesulitan menetapkan langkah penanganan yang jelas.

Banyak aturan dalam sistem pendidikan sebelumnya hanya menyinggung kekerasan secara umum tanpa memberikan definisi operasional atau mekanisme pelaporan yang rinci.

Baca Juga: Bandara IMIP Disorot Keras! Bahlil Dinilai Cuci Tangan, Isu Tambang Ilegal Makin Panas

Akibatnya, setiap sekolah menerapkan standar berbeda dan tidak jarang membuat kasus tidak tertangani dengan tuntas.

Melihat kondisi tersebut, Komisi X DPR menegaskan perlunya bab khusus dalam RUU Sisdiknas yang memuat definisi bullying, klasifikasi tindakan, mekanisme pencegahan, serta prosedur penanganan.

Aturan baru ini juga diharapkan mengatur kewajiban sekolah dalam membangun sistem pengawasan, menyediakan konselor terlatih, dan memastikan adanya jalur pelaporan yang aman bagi siswa.

Baca Juga: Kabarnya Resmi! Presiden Setujui Gaji Tunggal ASN, Tunjangan Guru Akan Digabung ke Gaji Pokok 2026

Selain itu, regulasi ini akan memperkuat perlindungan bagi korban sekaligus memberikan batasan jelas terkait sanksi untuk pelaku maupun institusi yang lalai.

Penambahan aturan ini juga menjadi dorongan agar sekolah lebih proaktif menciptakan lingkungan aman.

Selama ini, banyak kasus bullying terjadi karena lemahnya pengawasan, minimnya pengetahuan guru mengenai penanganan kekerasan, serta tidak adanya SOP yang baku.

Baca Juga: Miris Banget, Ada Guru Digaji Rp 300 Ribu Sebulan,Baru DPR Gerak Cepat Setelah Viral

"Komisi X DPR RI juga berkomitmen untuk melindungi para guru dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan," ujarnya.

Melalui regulasi baru, pemerintah berharap struktur penanganan bullying dapat berjalan lebih konsisten dan mengurangi potensi terjadinya kekerasan berulang.

Selain aspek pencegahan, RUU Sisdiknas juga akan menekankan pentingnya penanganan psikologis bagi korban.

Banyak siswa yang menjadi korban perundungan mengalami trauma berkepanjangan dan enggan kembali bersekolah.

Baca Juga: Polri Belajar ke Inggris? Publik Curiga Reformasi Pengamanan Demo Hanya Ganti Bungkus!

Dengan aturan baru, sekolah wajib menyediakan akses konseling yang profesional agar pemulihan mental dapat dilakukan sejak dini.

Pendampingan juga diberikan kepada orang tua agar mereka memiliki pemahaman yang tepat dalam membantu proses penyembuhan anak.

Dukungan pemerintah terhadap isu ini turut diperkuat melalui peningkatan pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan.

Kompetensi dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan, menangani konflik, dan membangun komunikasi positif dengan murid menjadi aspek penting yang akan ditekankan dalam kebijakan turunan RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Jelang Penghapusan Honorer 2026, Ini Aturan Penting PPPK Paruh Waktu, Hak Hingga Kewajiban Yang Harus Ditaati

Dengan demikian, guru tidak lagi menjadi penonton dalam kasus bullying, tetapi memiliki kemampuan untuk mencegah dan mengambil langkah cepat.

Meski begitu, efektivitas aturan ini nantinya juga akan ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan.

Pengawasan, pendampingan anggaran, dan kesiapan sekolah menjadi faktor penting yang harus diperhatikan pemerintah.

Tanpa implementasi yang kuat, regulasi hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak nyata.

Karena itu, publik berharap penambahan bab anti-bullying dalam RUU Sisdiknas benar-benar bisa mengatasi darurat perundungan yang selama ini terjadi dan menciptakan sekolah yang aman bagi seluruh siswa.***