MEDAN, POJOKSATU.id - Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kini bergerak memasuki wilayah pemerintahan kabupaten dan kota.
Perkembangan itu terlihat dari pemeriksaan pejabat Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, hingga mantan kepala daerah di wilayah tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai perkara ini melalui OTT pada 26 Juni 2025 terkait proyek jalan provinsi dan nasional.
Saat itu, penyidik menetapkan lima tersangka yang berkaitan dengan dua klaster proyek bernilai Rp231,8 miliar.
Empat proyek berada di lingkungan PUPR Sumut, sementara dua lainnya berkaitan dengan Satker PJN Wilayah I.
Konstruksi awal perkara menempatkan pejabat provinsi, pejabat jalan nasional, dan dua pengusaha sebagai tersangka.
Namun, arah penyidikan berubah setelah KPK menemukan indikasi adanya pihak lain yang diduga menerima aliran dana.
Pada November 2025, KPK menyebut pengembangan perkara mengarah kepada pihak penerima di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota.
“Perkara tersebut tidak hanya menyangkut saudara TOP saja,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep juga menyebut aktivitas pengusaha dalam perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proyek Pemerintah Provinsi Sumut.
Menurut KPK, pekerjaan mereka juga mencakup pengadaan barang dan pembangunan jalan menggunakan anggaran beberapa kabupaten.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting yang menjelaskan mengapa pemeriksaan kemudian bergerak menuju pemerintahan daerah.
Penyidikan Mulai Menyasar Daerah
Pada Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan umum tanpa menetapkan tersangka baru.
Pemeriksaan awal pengembangan itu menyasar sejumlah pejabat dan mantan pejabat pada lingkungan BBPJN Sumut.
KPK mendalami proses pengadaan infrastruktur di lingkungan PUPR Sumut maupun Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.
Beberapa bulan kemudian, pemeriksaan bergerak lebih jauh dengan memanggil pejabat PUPR Tapsel dan Padangsidimpuan.
Pada 6 Oktober 2026, tujuh saksi dari dua daerah tersebut menjalani pemeriksaan KPK.
Sehari berikutnya, KPK memanggil mantan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu dan mantan Bupati Madina Jafar Sukhairi.
Pemeriksaan itu menunjukkan penyidik kini menelusuri perkara melampaui proyek provinsi dan jalan nasional.
Namun, KPK belum mengungkap proyek kabupaten tertentu yang menjadi materi pemeriksaan masing-masing saksi tersebut hingga kini.
Karena itu, pelebaran perkara belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan pidana seluruh daerah yang diperiksa KPK.
Yang sudah terkonfirmasi adalah pola pemeriksaan bergerak dari struktur provinsi dan nasional menuju pemerintahan daerah.
Pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting: proyek mana yang sedang ditelusuri dan bagaimana aliran dana tersebut bergerak?***




