MEDAN, POJOKSATU.id - KPK kembali memperluas pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Kali ini penyidik menyasar pejabat Pemkab Tapanuli Selatan dan Pemkot Padangsidimpuan sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut.
KPK memeriksa tujuh saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padangsidimpuan, Selasa, 06 Oktober 2026 pada pemeriksaan tersebut.
Mereka termasuk Kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan Fachri Ananda Harahap dan ajudan Wali Kota Padangsidimpuan.
Selain keduanya, penyidik memanggil mantan Kepala Dinas PUTR Padangsidimpuan Ahmad Juni sebagai saksi pemeriksaan tersebut.
Tiga ASN Dinas PUPR Padangsidimpuan turut diperiksa bersama seorang ASN dari PUPR Tapanuli Selatan juga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut melalui keterangan kepada wartawan di Jakarta kemarin.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padangsidimpuan,” kata Budi pada Selasa tersebut.
Pemeriksaan ini menarik perhatian karena perkara awalnya berkaitan dengan proyek jalan provinsi dan nasional.
KPK sebelumnya menangani perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Juni 2025 lalu.
OTT tersebut berkaitan dengan proyek infrastruktur pada PUPR Provinsi Sumatera Utara dan jalan nasional wilayah tersebut.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka dari unsur pemerintah dan pihak swasta terkait.
Nilai enam proyek yang menjadi objek perkara awal tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar secara keseluruhan.
Pada Mei 2026, KPK kemudian mengumumkan pengembangan perkara menggunakan surat perintah penyidikan umum terbaru.
“Ini ada pengembangan dan masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.
Perkembangan terbaru menunjukkan pemeriksaan mulai menjangkau aparatur pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Sehari setelah pemeriksaan tersebut, KPK juga memanggil mantan Bupati Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal sebagai saksi.
Kedua mantan kepala daerah itu dijadwalkan diperiksa dalam pengembangan perkara proyek pembangunan jalan Sumut.
Rangkaian pemeriksaan tersebut memperlihatkan penyidik memperluas penelusuran dari proyek jalan nasional ke daerah.
Namun KPK belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap setiap saksi yang telah dipanggil.
Karena itu, status para pejabat yang diperiksa tetap sebagai saksi dalam proses penyidikan yang berjalan.
Perkembangan ini menjadi penting untuk melihat bagaimana konstruksi perkara jalan Sumut berkembang dan meluas berikutnya.***





