POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Pemungutan uang jutaan rupiah kepada para pelamar yang akan kerja perusahaan peternakan ayam yang dilakukan oleh pihak  Desa Kertasari Kecamatan Bojong atas dasar Peraturan Desa, diduga merupakan tindakan Pungutan Liar (Pungli) dan hal itu melanggar Undang tentang ketenagakerjaan.

Ketiga orang yang dihubungi oleh pojoksatu.id, mereka sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh Pihak Desa meminta uang kepada para pelamar yang akan bekerja di PT. Asputra Perkasa Makmur bisa dikategorikan diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) walaupun mereka berlindung di balik Peraturan Desa (Perdes).

Ketiga orang yang berbicara tersebut yaitu, Ketua Komisi 1 DPRD Purwakarta, Nina Heltina, Pengurus Serikat Buruh dari FSPMI, Ade Supyani dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Jaya Pranolo.

“Itu bisa dikategorikan diduga Pungli,” kata Nina Heltina, saat istirahat jelang melakukan sidak ke lokasi perusahaan peternakan yang belum kantongi izin (Ilegal), Jum’at (31/03).

Hal senada juga disampaikan Ade Supyani, dirinya menggarisbawahi apa yang dilakukan oleh pihak Desa Kertasari tersebut harus mendapatkan Sanski yang tegas.

“Harus diberi sanksi tegas, karena itu diduga merupakan Pungli,” kada Ade Supyani, Jum’at (31/03).

Baca Juga : Oknum Kades Diduga Lakukan Pungli Jutaan Rupiah Kepada Calnaker, Kuat Dugaan Perusahaan Yang Sudah Berdiri ‘Ilegal’

Berbeda dengan Kepala DPMD Purwakarta, Jaya Pranolo, yang sedikit lembut saat dimintai tanggapan terkait dengan dugaan pungli yang dilakukan pihak desa Kertasari Kecamatan Bojong.

“Kita akan lihat dulu materi dari Peraturan Desa tersebut, bila bertentangan dengan peraturan yang diatasnya, maka Perdes tersebut harus di cabut. Kalaupun untuk dugaan punglinya, itu ranahnya penegak hukum,” jelas Jaya, melalui sambungan seluller, Jum’at (31/03).

Sehingga, sudah selayaknya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk turun kelapangan guna mengecek kebenaran apa yang telah dilakukan oleh pihak Desa Kertasari atas dugaan Pungli kepada para pelamar pekerjaan.

Sebelumnya diberitakan

Ada – ada saja ulah oknum kepala desa di Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, melakukan dugaan pungli kepada para warganya yang akan bekerja di salah satu perusahaan yang ada di wilayah tersebut.

Para warga yang hendak bekerja di perusahaan yang ada di desa tersebut, dimintai uang rata-rata 1 juta rupiah per orang supaya bisa masuk bekerja.

Saat di konfirmasi melalui sambungan seluller, oknum kepala desa yang berinisial HT itu membenarkan bahwa dirinya melakukan pungutan kepada warga yang akan bekerja di PT. Asputra Perkasa Makmur.

“Iya sesuai dengan peraturan desa (perdes) mereka (yang mau bekerja) di mintai uang sebesar 1 juta rupiah,” kata HT, melalui sambungan seluller, Minggu (26/03) kemarin. (Ade Winanto / pojoksatu)