POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Ada – ada saja ulah oknum kepala desa di Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, melakukan dugaan pungli kepada para warganya Calon Tenaga Kerja (Calnaker) yang akan bekerja di salah satu perusahaan yang diduga pembangunannya tidak kantongi izin di wilayah desa tersebut.
Para warga yang hendak bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang peternakan ayam di desa itu, dimintai uang rata-rata 1 juta rupiah per orang supaya bisa masuk bekerja.
Saat di konfirmasi melalui sambungan seluller, oknum kepala desa yang berinisial HT itu membenarkan bahwa dirinya melakukan pungutan kepada warga yang akan bekerja di PT. Asputra Perkasa Makmur.
“Iya sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) mereka (yang mau bekerja) di mintai uang sebesar 1 juta rupiah,” kata HT, melalui sambungan seluller, Minggu (26/03) kemarin.
Selain itu, pojoksatu.id juga menanyakan secara langsung kepada Oknum Kepala desa tersebut mengenai legal formal perusahaam yang berdiri di Desanya tersebut, karena diduga kuat perusahaan itu berdiri tanpa kantongingi izin alias illegal.
“Sayakan baru menjabat kepala desa, jadi tidak mengetahui dari awal proses izin kepada warganya. Tapi pengakuan dari perusahaan, katanya sih sudah berizin,” tambah HT, saat disinggung masalah izin perusahaan tersebut.
Kabarnya, perusahaan ayam tersebut berdiri dilahan yang bukan peruntukannya karena lokasi tersebut merupakan zona hijau, yang artinya tidak dibenarkan berdiri perusahaan di zona tersebut.
Bila benar demikian, pihak-pihak terkait baik dari Aparat Penegak Hukum (APH( harusnya segera turun ke lokasi untuk mengecek benarnya ada pungli untuk setiap karyawan yang masuk bekerja di perusahaan tersebut.
Kemuadian juga dari Pemerintah Daerah jangan sampai tutup mata, bila nyata-nyata perusahaan itu tidak memiliki legal formal berupa izin dan berdiri di zona hijau sebaiknya gedung-gedung yang sudah jadi itu dibongkar.
Hingga berita ini diturunkan, pojoksatu.id masih berusaha menghubungi pihak perusahaan untuk menanyakan betul tidaknya mereka sudah mendirikan bangunan tapi tidak mengantongi izin. (Ade Winanto / pojoksatu)