Oleh: Sugeng Budiharsono
Setiap tanggal 12 Desember diperingati sebagai Hari Bhakti Transmigrasi. Karena pada tanggal 12 Desember 1950 merupakan hari pertama kali pemberangkatan transmigran di era Kemerdekaan dari Pulau Jawa ke Lampung dan Lubuklinggau.
Istilah Transmigrasi sendiri dicetuskan oleh Bung Karno pada tahun 1927 dalam Harian Soeloeh Indonesia. Kemudian dalam Konferensi Ekonomi di Kaliurang, Yogyakarta. Kemudian, pada 3 Februari 1946, Wakil Presiden Bung Hatta menyebutkan pentingnya transmigrasi untuk mendukung pembangunan industrialisasi di luar Jawa.
Sebenarnya pemindahan penduduk sudah dilakukan 55 tahun sebelumnya, tepatnya pada tahun 1905 pada masa kolonial Belanda.
Kolonisasi
Perang Diponegoro pada tahun 1825-1830 telah menyebabkan kerugian besar bagi Belanda, bahkan kebangkrutan. Belanda melakukan pemulihan ekonomi dari kebangkrutannya melalui cultuurstelsel atau sistem tanam paksa di Hindia Belanda, khususnya di Jawa.
Pelaksanaan cultuurstelsel sejak selesai perang Diponegoro (1830) sampai tahun 1877. Dari hasil sistem tanam paksa ini Belanda kembali pulih dan makmur kembali. Sebaliknya bagi petani dan rakyat di Pulau Jawa menimbulkan kesengsaraan dan kemiskinan yang sangat memprihatinkan.
Kondisi seperti ini menyebabkan Conrad Theodor van Deventer dan Peter Brooschooft mencetuskan Etische Politiek atau Politik Etik atau Politik Balas Budi. Prinsipnya adalah bahwa Belanda harus punya tanggung jawab moral terhadap rakyat jajahan atas kesengsaraan dan kemiskinan akibat sistem tanam paksa.
Kemakmuran yang diterima oleh pemerintah kolonial Belanda harus dibalas dengan peningkatan rakyat jajahan. Program Politik Etik dilaksanakan dalam bentuk; (1) emigrasi; (2) irigasi; dan (3) pendidikan.
Terkait emigrasi, yaitu pemindahan dari daerah yang padat penduduknya ke daerah yang jarang penduduknya, dalam hal ini dari Pulau Jawa ke luar Jawa. Program emigrasi ini dilaksanakan pertama kali dalam bentuk kolonisasi di Gedongtataan, Lampung.
Kebijakan kolonisasi dilatarbelakangi oleh:
(1) Melaksanakan salah satu program politik etis, yaitu emigrasi untuk mengurangi jumlah penduduk pulau Jawa dan memperbaiki taraf kehidupan yang masih rendah.
(2) Pemilikan tanah yang makin sempit di pulau Jawa akibat pertambahan penduduk yang cepat telah menyebabkan taraf hidup masyarakat di pulau Jawa semakin menurun.
(3) Adanya kebutuhan pemerintah kolonial Belanda dan perusahaan swasta akan tenaga kerja di daerah-daerah perkebunan dan pertambangan di luar pulau Jawa. Pemindahan penduduk pada masa kolonisasi di era kolonial Belanda, sejatinya lebih kepada pemenuhan tenaga kerja murah, daripada memenuhi politik etik.
Jumlah penduduk yang dipindahkan dari tahun 1905 sampai sebelum zaman malaise atau zaman depresi besar ekonomi dunia sekitar 24.300 jiwa. Pemindahan penduduk tersebut bukan hsnya ke Lampung, tapi Sumatrra Selatan, Bengkulu, Kslimsntsm dan Sulawesi tapi dalam jumlah yang kecil.
Depresi besar ekonomi dunia juga berdampak bagi perekonomian pemerintah kolonial Belanda. Perkebunan-perkebunan mengurangi permintaan tenaga kerja, bahkan ada yang mengurangi tenaga kerjanya, sehingga banyak yang kembali ke Jawa.
Pemerintah Belanda kemudian meningkatkan kembali untuk membangun kolonisasi, bukan dalam rangka untuk tenaga kerja perkebunan, namun untuk meningkatkan ketersediaan pangan. Ini seperti gayung bersambut, karena animo masyarakat Jawa besar untuk program kolonisasi ini karena depresi besar telah menyebabkan kesengsaran rakyat di Jawa.
Pola kolonisasi diubah, karena pembiayaan untuk pemindahan penduduk tersebut berkurang sehubungan dengan depresi besar. Pemerintah mengganti sistem kolonisasi dengan sistem bawon. Pemukim kolonisasi yang sudah ada diminta menggunakan tenaga kerja dari pemukim baru.
Permukiman pemukin baru juga dibuat dekat dengan permukiman lama, sehingga sistem kolonisasi bawon dapat berjalan. Bagi hasil dalam sistem bawon di daetah kolonisasi dibuat lebih besar daripada di Jawa. Di Jawa bagi hasilnya 1:10, satu untuk penggarap/buruh, dan 10 untuk pemilik. Sedangkan di daerah kolonisasi bagi hasilnya 1:5 atau 1:7 Program kolonisasi bawon ini dirasakan cukup berhasil, walau jauh dari yang ditargetkan.
Jumlah penduduk yang dipindahkan dari tahun 1930 sampai sebelum dikalahkan oleh Jepang (1942) sebesar 60.155 Kepala Keluarga (KK) atau 232.802 jiwa.
Pada saat pendudukan Jepang, program pemindahan penduduk terus berjalan, namun tidak seintensif di era kolonial Belanda. Pendataan penduduk yang dipindahkan tidak terdokumentasi dengan baik.
Diperkirakan jumlah penduduk yang dipindahkan selama pendudukan Jepang dari Jawa ke luar Jawa sebesar 2.000 orang.
Transmigrasi di Era Bung Karno dan Pak Harto
Setelah kemerdekaan, transmigrasi pertama dilakukan pada tanggal 12 Desember 1950. Tujuan transmigrasi pada era Bung Karno adalah meningkatkan keamanan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat, serta mempererat rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemerintah pada waktu itu menargetkan pengurangan penduduk Jawa dari 54 juta jiwa pada tahun 1952 menjadi 31 juta jiwa. Namun kenyataannya target yang dapat dicapai hanya sebesar 98.631 KK atau 394.524 jiwa pada kurun waktu 1950-1968.
Tujuan transmigrasi di era Pak Harto tidak terlepas dari konsep Trilogi Pembangunan yang dicanangkan beliau.
Trilogi pembangunan terdiri dari tiga bidang, yaitu: (1) Stabilitas nasional yang dinamis, (2) Pertumbuhan ekonomi yang pesat, dan (3) Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Selain itu secara spesifik transmigrasi ditujukan untuk ketahanan pangan, khususnya produksi beras pada berbagai wilayah Indonesia. Sehingga daerah tujuan lokasi tidak hanya di Sumatrea tapi juga ke Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pemindahan penduduk melalui transmigrasi di masa Pak Harto dilakukan secara masif dan besar-besaran. Program transmigrasi dijadikan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I sampai dengan VI.
Pada Pelita I-III pola transmigrasi ditekankan dengan pola usaha pokok tanaman pangan. Namun pada Pelita IV pola transmigrasi yang biasanya menekankan pada pola tanaman pangan, juga dikembangkan pola-pola lainnya, antara lain perkebunan, perikanan, peternakan dan hutan tanaman industri (HTI).
Pada Pelita V transmigrasi pola perkebunan, perikanan, dan HTI.
Pada Pelita IV, transmigrasikan ditujukan untuk: (1) Mendukung pembangunan daerah; (2) Memperbanyak penyebaran penduduk dan tenaga kerja: (3) Meningkatkan kesejahteraan para transmigran dan masyarakat sekitar; dan (4) Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada Pelita VI pembanguman transmigrasi yang hanya berorirentasi pada pemindahan penduduk dan lebih fokus pada pembangunan dan pengembangan satuan permukiman berubah kepada pendekatan wilayah dengan terbitnya UU 15 tahun 1997 dan mencabut UU No 3 tahun 1972.
Selama era Pak Harto jumlah transmigran yang ditempatkan mencapai 1.827.099 KK atau 6 708.526 jiwa. Rincian penempatan transmigran menurut Pelita sebagai berikut:
(1) Pelita I sebanyak 40.906 KK atau 163 624 jiwa;
(2) Pelita II sebanyak 82.959 KK atau 366.429 jiwa;
(3) Pelita III sebanyak 337 .761 KK atau 2.346.890 jiwa;
(4) Pelita IV sebanyak 750 150 KK atau 2 256.255 jiwa:
(5) Pelita V sebanyak 265.250 KK atau 1 175.702 jiwa; dan
(6) Pelita VI sebanyak 360.064 KK atau 1 400.356 jiwa.
Era Reformasi di Pembangunan Jangka Panjang (PJP) 2005-2025
Era Reformasi ditandai dengan adanya eforia kedaerahan/desentralisasi. Karena masyarakat merasa terkungkung selama puluhan tahun dengan rezim pemerintahan sentralisasi.
Transmigrasi ini dianggap sebagai instrumen program sentralisasi. Sehingga ada permintaan moratorium dari salah satu provinsi untuk menghentikan pemindahan penduduk dari provinsi lain ke provinsi tersebut.
Di awal era reformasi juga ditandai dengan adanya berbagai konflik horizontal, yang diprovokasi oleh orang-orang yang menginginkan perpecahan Indonesia. Dan konflik horizontal yang mudah disulut adalah melalui perbedaan antara masyarakat pendatang dan tempatan. Kondisi ini menyebabkan program transmigrasi pada awal Era Reformasi, berjalan tidak optimal.
Adanya eforia desentralisasi, menyebabkan para pengambil kebijakan mengubah orirntasi pembangunan transmigrasi dari sentralistik menjadi ada warna desentralisasinya. Hal ini dilakukan dengan merevisi UU 15 tahun 1997 menjadi UU 29 tahun 2009.
Pada tahun 2014 terbit PP No 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU 15 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU 29 tahun 2009;
Pendekatan pembangunan transmigrasi di era sebelumnya lebih ditekankan kepada pembangunan dan pengembangan SP, atau disebut juga the first stage development of transmigration, maka pada era Reformasi ini lebih kepada pengembangan kawasan transmigrasi. Pendekatan pengembangan kawasan transmigrasi ini merupakan the second stage of development.
Reputasi transmigrasi yang sempat terpuruk pada awal Era Reformasi, kemudian dicoba dengan melakukan rebrand kawasan transmigrasi dengan nama Kota Terpadu Mandiri (KTM) yang dimulai pada tahun 2007.
Pada Era Reformasi pemindahan penduduk masih tetap dilakukan walau tidak sebesar dibandingkan periode sebelumnya. Karena lebih fokus kepada pengembangan kawasan transmigrasi.
Jumlah transmigran yang ditempatkan pada tahun 2000-2009 sebesar 129.424 KK atsuu 515 319 jiwa. Dan setelah tahun tersebut terjadi penurunan. Bahkan mulai tshun 2015 penempatan semakin kecil, karena sejak tahun 2015 lebih fokus melakukan program revitalisasi kawasan transmigrasi, khususnya di 152 kawasan transmigrasi.
Capaian Pembangunan Transmigrasi
Pembangunan Transmigrasi dengan segala kekurangannya dan stigma negatifnya telah memberikan warna yang positif dan lebih inklusif di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan dapat dikatakan bahwa kawasan transmigrasi merupakan miniatur masyarakat Indonesia yang inklusif.
Pembangunan transmigrasi yang telah berlangsung 74 tahun sejak Indonesia telah memberikan dampak yang positif bagi pembangunan Indonesia. Capaian pembangunan transmigrasi sampai saat ini sebagai berikut:
1. Ada 619 kawasan transmigrasi, dan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi sebanyak 153 kawasan transmigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia,
2. Ada 42 kawasan perkotaan baru (KPB), yang merupakan pusat kawasan transmigrasi;
3. Terbangunnya 1.567 desa definitif, 466 ibu kota krcamatan, 116 ibu kota kabupaten, dan 3 (tiga) ibu kota provinsi;
4. Terbangunnya sentra produksi pertanian. Terdapat 3,3 juta ha lahan untuk padi, 310 ribu ha untuk jagung, dan 1,14 juta ha untuk kelapa sawit; dan
5. Terbentuknya 10.688 kelompok tani, 566 koperasi, 495 pasar, 784 BUMDes, dan 50 kawasan sentra produksi CPO.
Data tersebut menunjukkan bahwa pembangunan transmigrasi telah berhasil mengembangkan wilayah-wilayah yang tadinya termarjinakan dan terpencil.
Kita harus memberikan apresiasi kepada masyarakat transmigrasi, yaitu transmigran dan penduduk tempatan/lokal yang telah bekerja sama membangun kawasan transmigrasi. Juga kepada stakeholder lainnya baik pemerintah pusat sampai daerah, dunia usaha dan mitra pembangunan yang secara kolaboratif telah membangun kawasan transmigrasi
Klaster Industri di PJP 2025-2045
Kawasan transmigrasi yang sudah ditetapkan perlu dibangun agar menjadi pusat-pusat pertumbuhan/ekonomi sebagai penghela pembangunan di wilayah perdesaan suatu kabupaten, untuk meningkatkan daya saing wilayah dan produk.
Menurut Michael Porter (2014) bahwa suatu kawasan/wilayah akan memiliki daya saing yang tinggi apabila dibangun dengan pendekatan klaster.
Klaster adalah suatu unit geografi yang di dalamnya dikembangkan produk unggulan dari hulu sampai hilir, dan dikaitkan dengan produk unggulan lainnya dengan melibatkan berbagai stakeholder. Dengan meningkatnya daya saing wilayah, maka akan meningkatkan daya saing produk barang dan jasa yang diproduksi oleh wilayah tersebut.
Peningkatan daya saing wilayah dapat dilakukan dengan peningkatan kreativitas masyarskat dan pemanfaatan inovasi. Pengembangan inovasi dapat dilakukan kerja sama/kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah dan lembaga penelitian/perguruan tinggi. Pemanfaatan kreativitas dan inovasi diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, yang lebih lanjut dapat meningkatkan daya saing
Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa dari 153 kawasan transmigrasi ada beberapa kawasan yang dapat dengan segera dikembangkan sebagai. Klaster industri pengolahan berbasis pertanian dalam arti luas (pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan).
Dengan dikembangkannya industri pengolahan berbasis pertanian, dan pelakunya diutamakan dari UMKM, maka nilai tambah akan diperoleh masyarakat banyak. Apalagi pengembangan industri pengolahan berbasis pertanian tersebut dikaitkan dengan industri kreatif dan pariwisata, maka nilai tambah semakin membesar. Sehingga tingkat kesejahteraan semakin meningkat dan kawasan transmigrasi akan tumbuh dengan cepat menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru
Layaknya sebagai klaster industri, kawasan tersebut harus ada pengelolanya. Kalau klaster/kawasan industri dikelola oleh perusahaan, maka kawasan transmigrasi juga dikelola oleh suatu manajemen/pengelola.
Pengelola kawasan transmigrasi adalah para local champion dari kawasan transmigrasi tersebut. Para pejabat yang ada pada OPD yang terkait dalam pembangunan kawasan transmigrasi dapat sebagai pembina dari pengelola kawasan transmigrasi. Jadi jangan menjadikan para pejabat yang ada di OPD sebagai pengelola, insya Allah tidak akan jalan. Pengelola kawasan transmigrasi dapat membentuk badan usaha, seperti koperasi ataupun perseroan terbatas, untuk pengelolaan ekonominya.
Pengembangan kawasan transmigrasi sebagai suatu klaster tidak dapat berdiri sendiri. Namun terkait dengan pusat pertumbuhan lainnya (Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dll) dan pusat kegiatan dari lokal, nasional sampai global (kota kecil, sedang, besar sampai metropolitan). Keterkaitan ini bukan bersifat hirarkial, namun bersifat jejaring yang saling menguntungkan dan posisi yang setara.
Peningkatan daya saing juga dapat dilakukan dengan melakukan pemerekan untuk kawasan transmigrasi (region/place branding). Demikian juga perlu didorong atau difasilitasi untuk pemerekan produk barang dan jasanya (product branding).
Promosi tentang kawasan dan produk barang dan jasa oleh pemerintah pusat, daerah, pengelola kawasan dan pelaku usaha merupakan suatu keniscayaan. Sehingga daya saing wilayah dan produk semakin meningkat. Apalagi di era digital ini promosi wilayah dan produk amat mudah dengan menggunakan youtube, tiktok dan media online lainnya dengan daya jangkauan yang sangat luas.
Berkembangnya kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan/ekonomi baru, selain berfungsi sebagai penyedia pangan dan produk turunsnnya, maka diharapkan dapat menjadi penarik bagi penduduk lainnya secara alami untuk bermigrasi dari tempat yang padat penduduknya ke kawasan-kawasan transmigrasi yang sudah maju. Peran pemerintah adalah menata persebaran penduduk tersebut agar tidak kumuh.
Pengembangan kawasan transmigrasi sebagai klaster industri akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat kemajuan wilayah, serta menurunnya kesenjangan antar wilayah. Diharapkan dengan adanya perubahan paradigma pembangunan transmigrasi, tidak ada lagi pandangan negatif tentang transmigrasi. Karena pembangunan transmigrasi ke depan adalah mempercepat kemajuan daerah dan mensejahterakan masyarakat secara inklusif, menuju Indonesia Emas 2045.
Selamat Hari Bhakti Transmigrasi yang ke-74, 12 Desember 2024. Semoga program makin sukses dan betmanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia. ***
Pengamat Sosial Ekonomi dan Politik dari Komunitas Berbagi Ilmu



