Pemerintahan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tengah panas-dingin diterpa isu “gagal bayar” atau default. Hal itu dikarenakan terjadi krisis fiskal pada sektor keuangan daerah yang terindikasi utang membengkak.

Adapun utang tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan belum bisa melunasi pembayaran kepada rekanan atau pihak ketiga dari sejumlah pekerjaan, yang terungkap mencapai Rp94,511 miliar. Ditambah utang pembayaran TPP (pegawai ASN), TPG (guru) dan iuran BPJS Kesehatan.
Belakangan ini terjadi polemik di media massa, terutama persoalan usulan pembentukan Pansus DPRD dari fraksi-fraksi di lembaga legislatif daerah setempat. Namun diwarnai friksi-friksi, baik di internal parlemen, juga di lingkungan eksekutif Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Alih-alih memberi pencerahan terhadap masyarakat, pasalnya masalah gagal bayar oleh beberapa pengamat diprediksi bisa menghancurkan sendi-sendi perekonomian daerah. Sengkarut polemik tersebut membuat krisis kepercayaan publik pula, imbas kekesalan warga terhadap sikap pejabat dan wakil rakyat itu.
Fenomena gagal bayar di daerah menunjukan kebijakan desentralisasi fiskal belum berjalan baik, entah SDM pelaksananya yang kurang baik terutama dalam mengelola portofolio utang daerah. Sehingga, kota/kabupaten belum mampu berubah mandiri secara ekonomi, selalu melulu bergantung terhadap transfer pemerintah pusat khususnya dari dana perimbangan (Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, dan Dana Alokasi Khusus).

Menanggapi masalah defisit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kendati terasa sanksi bagi penulis yang juga warga daerah setempat, pasalnya jelang akhir tahun kemarin kala rapat paripurna di gedung dewan, RAPBD 2023 disahkan dan dinyatakan keuangan telah berimbang oleh pihak DPRD. Akan tetapi, baru sesaat saja sudah menyeruak isu gagal bayar akibat defisit keuangan daerah.

Di tengah panasnya isu tersebut, sesuatu yang baik dilakukan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Kabupaten Kuningan, membuka Forum Group Discussion pada Sabtu, 11 Februari 2023 malam, meski secara daring namun sedikit meredam ketegangan isu gagal bayar di daerah setempat. Menyimak diskusi tersebut, dari pihak pejabat eksekutif sekaligus Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat menerima pihaknya default atau gagal bayar. Tetapi, menyatakan kesanggupan akan segera melakukan pembayaran utang terhadap pihak ketiga, dan pembayaran TPG, dengan meminta tengat waktu pekan depan bulan ini hingga April 2023.

Diterangkan, defisit yang terjadi akibat target PAD tahun 2022 tidak tercapai. Adapun ihwal pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Pemkab Kuningan butuh sekitar Rp60 miliar setiap triwulannya. Menurut pemeriksaan BPK, terdapat SiLPA tahun 2020 dan 2021 sekitar Rp15 miliar, ditambah sisa uang transfer tahun berjalan Rp23 miliar, kemudian mendapat lagi transfer pada Desember 2022, sebesar Rp22 miliar, jadi total Rp45 miliar di transfer tahun berjalan—maka TPG hanya nunggak satu bulan. Untuk pembayaran TPP, Pemkab Kuningan menyatakan tidak gagal bayar karena dianggarkannya di tahun 2023.

Sejalan Permendagri No. 84 tahun 2022, pembayaran kepada pihak ketiga harus melalui mekanisme atau prosedur yang berlaku ada tujuh langkah. Yang sudah dilakukan, yakni inventarisasi sampai 30 Desember 2022 seluruh pihak ketiga harus sudah menyampaikan surat permintaan pembayaran langsung (SPM-LS), terdapat ajuan dari 19 OPD senilai Rp94,5 M. Kemudian melalui BPKAD melakukan review kepada Inspektorat Daerah untuk mengakui belanja tersebut sebagai utang (gagal bayar) bersifat mengikat.
Mendengar pemaparan TPAD Kuningan tersebut, dan kenapa terjadi polemik ihwal pembentukan “Pansus Gagal Bayar” di DPRD setempat, menurut hemat penulis itu disebabkan adanya pola komunikasi yang tersumbat akibat kurang adanya koordinasi antar lini. Maka, menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dapat melakukan “Audit Komunikasi” sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011, tentang pedoman umum audit komunikasi di lingkungan instansi pemerintah.

Audit Komunikasi dibutuhkan guna mencairkan kembali suasana di antara pemerintah eksekutif dan legislatif atau membuat ansambel seperti dalam bermain musik kelompok. Hal ini pun seperti dilakukan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, manakala sama hal kondisi negara yang dikenal super power lokomotif perekonomian dunia itu pun sedang mengalami krisis fiskal dan terancam gagal bayar, lantas Biden meminta kepada Kongres. Ia berujar, “segala macam perselisihan apalagi konflik demi memperebutkan kepentingan ataupun kekuasaan tidak akan menghasilkan apa-apa.” Langkah Biden bisa pula diadopsi, bahwa Pemerintah Amerika akan menaikan pajak terhadap konglomerat, namun tidak bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Hasil Audit Komunikasi akan bermanfaat juga untuk mengetahui di mana titik penyumbatannya, sehingga segala informasi dan data di era keterbukaan publik ini tidak bisa tersampaikan, sehingga menimbulkan dugaan-dugaan miring hingga tendensi negatif terhadap pejabat pemerintah. Hasilnya itu bisa menjadi bahan evaluasi untuk menempatkan pejabat sesuai dengan bidang keahliannya, bukan sebatas banyak membuat aplikasi, tapi rakyat kecil dibiarkan miskin—menandakan banyak program yang belum mampu menyejahterakan seluruh kalangan masyarakat Kabupaten Kuningan.

Penerapan sistem pengawasan/pengawalan dalam hal pengendalian anggaran supaya efektif dan transparan, baiknya tidak sebatas dilakukan oleh DPRD Kuningan, akan tetapi melibatkan kerjasama dan komunikasi yang baik dengan stakeholder, seperti pemerintah pusat, dunia usaha, media, akademisi, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat.

Dan jika DPRD Kuningan membuat pantia khusus sebagai upaya penuntasan masalah gagal bayar, harus menerangkan kepada masyarakat secara luas apa tujuan dan langkah-langkah apa saja yang dilakukan. Apakah sebatas mengawasi, atau melakukan penyelidikan mendalam, atau pula sampai meminta keterangan kepada pemerintahan provinsi hingga pusat.

Solusi ke Depan

Sebagai solusi ke depan untuk meningkatkan pendapatan daerah, mengutip Mardiasmo (2002) dalam “Otonomi Daerah & Manajemen Keuangan Daerah”, pemberian otonomi daerah strategi merespons tuntutan masyarakat daerah terhadap persoalan sharing power, distribution of income, dan kemandirian sistem manajemen di daerah.

Terkini, di era globalisasi (penjagadan, penduniaan) dan demokrasi. Apalagi dihadapkan pada tantangan perdagangan bebas, revolusi industri 4.0, hingga kemutakhiran teknologi komunikasi dan informasi.

Selaku warga yang baik akan mencoba memberikan sumbangsih pemikiran, yang alangkah bersyukur kiranya diterima sebagai sebuah solusi. Dengan menukil pemikiran Kwik Kian Gie (2002) yang disampaikan pada perkuliahan Stadium General ITB, dilansir dari laman Bappenas, bahwa alternatif sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah dapat dilakukan dengan mendorong peningkatan iklim investasi yang ditempuh dengan jalan privatisasi, kemitraan pemerintah dengan swasta, membuka pintu bagi PMDN hingga foreign direct investment, restrukturisasi pembiayaan proyek, rekayasa finansial, penggalangan dana melalui tabungan dalam negeri dan pensiunan, atau bisa melakukan penerbitan obligasi (seperti municipal bond).

Sejurus UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, maka pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan menerbitkan obligasi daerah sebagai salah satu bentuk pinjaman yang bersumber dari masyarakat guna memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan di daerah.

Namun langkah ini harus benar terlebih dahulu dicermati apa yang menjadi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. Pasalnya akan lebih parah lagi jika terjadi gagal bayar terhadap obligasi daerah.

Pendekatan Hubungan Internasional
Dalam ilmu Hubungan Internasional menurut pemikiran Schoulten (2008) dalam dunia internasional sekarang ini semua bangsa memasuki zaman hibrid. Sebagiannya hidup secara positif-normatif, serta berbasis ‘kedaulatan negara’ adalah doktrin Westphalian. Sedangkan, sebagian lainnya menerapkan model post-Westphalia, dengan di dalamnya aktor-aktor transnasional juga norma-norma hukum humaniter internasional bisa menembus batas-batas kedaulatan negara. Yang dalam perkiraan Schoulten, kedua pola tersebut masih akan terjadi dalam beberapa dekade ke depan.

Terkini, semakin menyatunya sistem ekonomi dunia yang ditunjang adanya penyatuan sistem teknologi komunikasi dan informasi dalam jaringan bersifat world wide. Perilaku masyarakat internasional juga semakin fleksibel, baik secara individual maupun institusional untuk melakukan interaksi secara transnasional. Di mana, aktor-aktor pemerintah lokal sekarang bisa secara langsung turut serta dalam interaksi bersama pihak asung dalam kapasitasnya sebagai sub-state actors atau paradiplomacy.

Maka sekarang pemerintah daerah sampai pengusaha di daerah pun menjadi sub-state actors, harus mulai membangun gambaran riil konstruksi hubungan antar bangsa sesuai peradaban masa kini, dan merumuskan aturan bagaimana aktor-aktor lokal merespon interaksi transnasional. Supaya tercipta suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan misal pada sektor investasi—khusus bagi pemerintahan agar tidak dilangkahi perannya oleh pelaku pasar internasional.

Pemerintah daerah pun sekarang harus dapat bertindak transformasionalist memiliki pandangan mampu tampil sebagai pengendali dalam perubahan menuju kemajuan bersama dalam segala aspek kehidupan masyarakat hingga mendunia—menjangkau internasional. Terlebih mampu menata pemerintahan dan pembangunan secara modern, mencari win-win solution dalam hubungan yang saling menguntungkan.

Akhirulkalam dari penulis, meminta seluruh pihak agar menghentikan isu (shut down) gagal bayar di Kabupaten Kuningan. Jika masih saja memanas, menandakan pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Kuningan tidak andal dan tidak bisa dipercaya lagi. Jangan sampai api kecil menjadi bara besar seperti Sri Lanka.***

Penulis:
Erix Exvrayanto
Pengamat Politik, Mahasiswa MIKOM UPN Veteran Yogyakarta