POJOKSATU.id, Kuasa hukum artis Inara Rusli, Lechumanan, menyarankan Wardatina Mawa untuk mempertimbangkan jalan damai terkait laporan dugaan perzinaan yang turut menyeret kliennya dan Insanul Fahmi.
Usulan tersebut muncul setelah Mawa dan Insanul Fahmi mengakhiri pernikahan mereka melalui proses perceraian.
Lechumanan berpandangan bahwa keinginan Mawa untuk tidak lagi menjadi istri Insanul telah terwujud.
Sebelumnya, Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan dengan Insanul Fahmi ketika pria tersebut masih berstatus sebagai suami Wardatina Mawa.
“Jadi gini, untuk Saudari M sebenarnya apa yang diharapkan oleh Saudari M adalah bercerai dari Insanul kan sudah terlaksana, ya,” ujar Lechumanan.
Lechumanan turut mengungkapkan bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah mengabulkan sejumlah tuntutan yang diajukan Mawa dalam perkara perceraiannya.
Atas dasar itu, pihak Inara menilai penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) layak dipertimbangkan. Lechumanan menyebut keinginan Mawa untuk berpisah dari Insanul telah terpenuhi, begitu pula persoalan pengasuhan anak yang menurutnya telah memperoleh penyelesaian.
“Jadi menurut saya terhadap laporan itu, saya rasa lebih baik restoratif saja. Toh apa yang diharapkan oleh Saudari M juga sudah selesai ya, dia kepengen tidak bersuamikan Insanul lagi sudah terpenuhi keinginannya. Dia berkeinginan anak-anak itu kalau tidak salah diasuh sama dia, sudah didapat ya,” tutur Lechumanan.
Lechumanan Soroti Penetapan Tersangka dalam Kasus CCTV
Selain persoalan perceraian, Lechumanan juga menyoroti perkara dugaan akses ilegal terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menyeret Agung, mantan sopir Inara Rusli.
Agung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal CCTV yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Menurut Lechumanan, perkembangan perkara tersebut perlu diperhatikan karena berkaitan dengan rekaman CCTV yang sebelumnya dijadikan salah satu bukti oleh Wardatina Mawa dalam laporannya kepada polisi.
Dia menilai rekaman tersebut patut dipersoalkan dari sisi pembuktian lantaran diduga diperoleh melalui cara yang melanggar hukum.
Kendati demikian, status dan kekuatan rekaman itu sebagai alat bukti tetap harus dinilai berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Lechumanan pun kembali menyampaikan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Mawa untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur perdamaian.
“Jadi saya lebih baik dalam hal ini ya, Saudari M ya, coba berpikir ulang ya kan... ya kita masih membuka pintu untuk melakukan RJ (Restorative Justice) ya,” ungkapnya.
Laporan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Telah Disidik
Sebagai informasi, Wardatina Mawa sebelumnya melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.
Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan dengan merujuk pada Pasal 284 KUHP sebagaimana disampaikan dalam informasi awal perkara.
Untuk mendukung laporannya, Mawa menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi rekaman CCTV dari kediaman Inara Rusli serta sejumlah tangkapan layar percakapan.
Perkara yang dilaporkan sejak November 2025 itu kini telah memasuki tahap penyidikan. Penanganannya dilakukan oleh Direktorat PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Polda Metro Jaya.
Meski pihak Inara Rusli menyatakan kesediaan untuk membuka ruang perdamaian, penyelesaian perkara tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Wacana Restorative Justice yang disampaikan kuasa hukum tersebut juga tidak secara otomatis membuat proses penyidikan dihentikan.***





