POJOKSATU.id - BKN resmi menguji coba fitur baru dalam aplikasi e-Kinerja ASN yang memungkinkan seluruh aktivitas kerja pegawai terekam secara otomatis setiap hari.

Fitur ini menjadi bagian dari transformasi sistem manajemen kinerja ASN yang akan diterapkan secara nasional mulai 2026.

Dengan fitur kinerja harian terintegrasi, ASN kini diwajibkan menginput aktivitas harian secara rutin.

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax untuk ASN! Panduan Lengkap dan Resmi dari MenPAN-RB

Semua data tersebut langsung tersinkronisasi dengan SIASN dan dokumen kerja lain seperti perencanaan kinerja individu (IKI) dan riwayat kinerja tahunan.

Pemerintah menyebut langkah ini sebagai upaya memperkuat budaya kerja berbasis hasil.


BKN Tegaskan Tujuan Fitur Baru, Pantau Produktivitas ASN Secara Real-Time

BKN menjelaskan bahwa fitur baru e-Kinerja bukan sekadar perubahan tampilan aplikasi, melainkan pembaruan total dalam model penilaian.

Baca Juga: Serangan Balik PSI! Ungkap Jokowi Dipakai PDIP Saat Berkuasa, Dihina Setelah Lengser

Direktur Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan Digital Manajemen ASN BKN,Wahyu Firdaus mengungkapkan,

“Transformasi ini bukan hanya soal absensi, tetapi bagaimana ASN bekerja produktif dan menghasilkan output yang nyata,” ujarnya dikutip dari klik pendidikan, 17 September 2025.

Menurut BKN, dengan sistem baru, penilaian kinerja tidak lagi hanya berbasis laporan bulanan atau SKP tahunan, tetapi harian.

Baca Juga: Peserta Banyak Gugur di PCK dan SJT! Ini Bocoran Pola Soal UTBK PPG yang Wajib Kamu Tahu

Setiap aktivitas, target, dan progres akan terekam, terukur, dan menjadi bagian dari evaluasi kinerja akhir tahun.


Cara Input Kinerja Harian di e-Kinerja ASN

Fitur baru “Kinerja Harian” sudah diuji coba di lebih dari 15 instansi pusat dan daerah.

Berikut langkah penggunaan yang sudah disosialisasikan BKN:

1. Login ke Aplikasi e-Kinerja

Akses aplikasi melalui akun SIASN atau portal instansi masing-masing. Pastikan akun sudah terhubung dengan NIP dan data personal.

2. Pilih Menu “Kinerja Harian”

Menu ini berada di halaman utama dashboard. Tampilan baru menampilkan form harian yang perlu diisi setiap ASN.

Baca Juga: UKIN Sering Jadi Penghambat Kelulusan PPG, Tapi 5 Perangkat Ini Bisa Jadi Penyelamat Anda

3. Isi Rincian Aktivitas Kerja

Data yang wajib dimasukkan meliputi:

- Uraian kegiatan

- Output yang dihasilkan

- Level prioritas tugas

- Waktu mulai dan selesai

- Bukti atau lampiran (jika diminta atasan)

Baca Juga: Banyak Peserta PPG Gugur di UKPPPG! Ini Rahasia Lolos 100 Persen yang Jarang Dibahas!

Fitur ini mengharuskan ASN menjelaskan tugas secara spesifik untuk memastikan kegiatan benar-benar sesuai dengan target IKI.

4. Simpan Aktivitas

Setiap aktivitas harian harus disimpan sebelum pukul 23.59 hari yang sama.

Aktivitas yang terlambat diinput akan masuk dalam catatan keterlambatan pada dashboard kinerja.


Integrasi Otomatis ke SIASN dan SRIKANDI

Keunggulan terbesar fitur ini adalah integrasi langsung dengan dua platform utama ASN:

Baca Juga: Kesenjangan Gaji PPPK Mengemuka, Guru SLB Protes Hanya Dibayar Rp1,2 Juta

1. Integrasi ke SIASN

Semua aktivitas yang diinput pada e-Kinerja langsung masuk ke:

- Riwayat kinerja

- IKI dan SKP

- Penyusunan tunjangan kinerja (jika berlaku dalam instansi)

Ini menghilangkan pengisian manual yang sebelumnya menyulitkan ASN.

Baca Juga: Ancaman Revisi UU ASN! Status PPPK Penuh dan Paruh Waktu Terancam Hilang dari Sistem

2. Integrasi ke SRIKANDI

Untuk kegiatan yang berkaitan dengan dokumen administrasi atau disposisi surat, sistem akan menghubungkan pekerjaan harian dengan data SRIKANDI.

Agar hasil kerja bisa diverifikasi dengan mudah.

Dengan sistem ini, ASN tidak bisa lagi hanya mengandalkan laporan akhir bulan, karena seluruh aktivitas diperiksa melalui histori digital.


Penerapan Nasional Mulai 2026

Fitur baru ini masih melalui tahap uji coba dan penyempurnaan hingga akhir 2025.

Jika seluruh instansi sudah siap, sistem akan berlaku nasional pada 2026.

BKN menambahkan bahwa fitur ini mendukung penerapan Flexible Working Arrangement (FWA).

Baca Juga: Cara Menghitung Single Salary ASN, Dari Gaji Pokok hingga Tunjangan

Karena aktivitas ASN dapat dipantau tanpa wajib datang ke kantor.

Fitur baru e-Kinerja menuntut ASN lebih disiplin dalam mencatat aktivitas kerja harian.

Dengan integrasi otomatis dan penilaian berbasis output, kualitas laporan dan produktivitas akan menjadi faktor utama dalam evaluasi.

Baca Juga: BKN Bocorkan PPPK Paruh Waktu Terancam Dihapus Dari Sistem, Imbas Dari Revisi UU ASN

Transformasi ini diproyeksikan membawa sistem kinerja ASN lebih transparan, objektif, dan real-time.***