POJOKSATU.id - Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 dan Triwulan 4 tahun 2025 sempat menimbulkan keresahan di kalangan guru.
Banyak yang mempertanyakan nasib hak mereka setelah tahun anggaran berganti, bahkan tidak sedikit yang khawatir tunjangan tersebut hangus.
Namun pemerintah memastikan, dana TPG yang belum tersalurkan tetap menjadi hak guru dan akan dibayarkan melalui mekanisme carry over pada tahun 2026.
Kementerian Pendidikan menjelaskan bahwa carry over merupakan bagian dari sistem keuangan negara yang lazim digunakan ketika anggaran belum dapat dicairkan tepat waktu.
Skema ini tidak menghapus hak penerima, melainkan hanya menggeser waktu pembayaran ke periode berikutnya setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Dalam konteks TPG, mekanisme ini diterapkan ketika proses administrasi dan verifikasi belum rampung hingga akhir tahun anggaran.
Penyaluran TPG memang bukan proses sederhana.
Alurnya melibatkan sekolah, pemerintah daerah, kementerian teknis, hingga Kementerian Keuangan.
Setiap tahapan membutuhkan kesesuaian data, mulai dari beban mengajar, status kepegawaian, hingga keabsahan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Baca Juga: Aturan Baru BBM 2026, Mengapa Solar SPBU Swasta Wajib dari Pertamina?
Ketika salah satu komponen tersebut belum sinkron, pencairan otomatis tertahan meski hak guru telah diakui negara.
Akibatnya, sebagian TPG TW 3 dan TW 4 tahun 2025 tidak sempat dibayarkan sesuai jadwal.
Dana tersebut kemudian masuk kategori carry over dan dibuka kembali pada tahun anggaran 2026.
Pemerintah memproyeksikan pencairan dilakukan pada awal tahun setelah proses rekonsiliasi data dan koordinasi lintas kementerian selesai, dengan Maret sebagai waktu yang dinilai paling realistis.
Baca Juga: Tak Pakai Helm Saat Razia, Pengendara di Karawang Ternyata Simpan Sabu Puluhan Gram
Tidak semua guru terdampak skema ini.
Guru yang data administrasinya telah valid sejak awal umumnya menerima TPG tepat waktu.
Carry over lebih banyak dialami oleh guru yang mengalami perubahan data di akhir tahun, keterlambatan verifikasi daerah, atau belum terpenuhinya syarat administrasi tertentu.
Faktor inilah yang membuat pencairan TPG di sejumlah daerah tidak berlangsung serentak.
Dalam praktiknya, mekanisme carry over juga menjelaskan mengapa sebagian guru menerima TPG TW 3 dan TW 4 sekaligus dalam satu kali transfer.
Baca Juga: DUA KABAR GEMBIRA PPPK BANGGAI! SK Paruh Waktu 2026 Diserahkan dan Kontrak PPPK 2023 Diperpanjang
Ketika seluruh persyaratan telah dinyatakan sah, sistem akan membayarkan tunjangan yang tertunda secara bersamaan tanpa menunggu pencairan terpisah.
Kondisi ini kerap mengejutkan guru karena nominal yang masuk ke rekening jauh lebih besar dari biasanya.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan ganda tersebut bukan kesalahan sistem dan bukan pula bentuk bonus.
Dana yang diterima sepenuhnya merupakan hak guru yang sempat tertahan akibat proses administratif.
Selama guru memenuhi beban kerja, berstatus valid, dan tercatat resmi dalam sistem, TPG tidak akan hangus meskipun dibayarkan pada tahun berikutnya.
Salah satu kunci utama percepatan pencairan TPG, termasuk untuk kasus carry over, adalah terbitnya SKTP.
Saat ini, SKTP tidak lagi menunggu periode semester, melainkan dapat diterbitkan setiap bulan sepanjang data Dapodik guru diperbarui tepat waktu.
Guru yang melakukan pemutakhiran data sebelum pertengahan bulan memiliki peluang lebih besar untuk diproses lebih cepat.
Baca Juga: Waduh, Startup Ini Sewakan Tubuh Manusia untuk AI, Dari Ambil Paket hingga Hadiri Acara
Perbedaan waktu pencairan antar daerah juga tidak berkaitan dengan perbedaan hak, melainkan kecepatan administrasi di tingkat daerah.
Ada daerah yang sigap menyelesaikan verifikasi, namun ada pula yang membutuhkan waktu lebih panjang.
Meski demikian, pemerintah memastikan seluruh TPG TW 3 dan TW 4 tahun 2025 yang masuk carry over tetap dibayarkan penuh pada 2026.
***



