POJOKSATU.id - Status sebagai ASN ternyata belum sepenuhnya menjawab keresahan PPPK.

Meski telah diakui sebagai bagian dari ASN, banyak PPPK merasa belum menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah.

Terutama terkait kepastian karier, kesejahteraan, dan perlindungan kerja.

Baca Juga: Resmi Lebih Praktis, Bayar BPJS Lewat BRI Tahun 2026 Berpeluang Dapat Cashback 10 Persen

Suara tersebut mengemuka dari berbagai profesi PPPK, mulai dari guru, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga tenaga teknis.

Mereka menilai peran PPPK dalam pelayanan publik sudah sangat vital, namun perhatian kebijakan belum sepenuhnya berpihak.

Kondisi ini memunculkan paradoks bahwa PPPK telah berstatus ASN.

Baca Juga: Isu Polri Pindah Kementerian Bikin Panas, Relawan Prabowo Langsung Nyalakan Alarm

Namun dalam praktiknya masih menghadapi ketidakpastian yang selama ini identik dengan tenaga honorer.

Situasi itulah yang mendorong aspirasi agar pemerintah benar-benar memprioritaskan ASN PPPK dalam agenda pembangunan sumber daya aparatur negara.

Sebelum tuntutan itu menguat, PPPK mengakui pemerintah telah membuka ruang melalui skema rekrutmen dan penataan non-ASN.

Baca Juga: Lagi-lagi Terlibat Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Kini Ditetapkan Tersangka

Namun, mereka berharap langkah tersebut dilanjutkan dengan kebijakan yang lebih konkret.


Aspirasi PPPK dari Berbagai Profesi

Desakan agar pemerintah memprioritaskan ASN PPPK disuarakan oleh perwakilan PPPK dari berbagai sektor.

Mereka menilai, PPPK tidak bisa lagi diposisikan sebagai pelengkap, melainkan sebagai bagian inti dari sistem birokrasi dan pelayanan publik.

PPPK guru, misalnya, kini menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah.

Begitu pula PPPK tenaga kesehatan yang berperan langsung dalam layanan dasar masyarakat.

Baca Juga: Reformasi Polri 2026 Jadi Sorotan! Ini Catatan Kritis Para Ahli soal Arah Perubahan Kepolisian

Namun hingga kini, sebagian besar PPPK masih menghadapi keterbatasan terkait jenjang karier, tunjangan, dan kepastian masa kerja.

Dalam pertemuan yang digelar di Jawa Timur, perwakilan PPPK secara terbuka menyampaikan harapan.

Tentunya agar pemerintah pusat dan daerah menempatkan ASN PPPK sebagai prioritas kebijakan.

Baca Juga: Info GTK Masuk Tahap Perbaikan, TPG Februari 2026 Jadi Sorotan, Ini Timeline Resminya agar Guru Tidak Terjebak Klaim Berlebihan


Minta Prioritas dalam Kebijakan ASN

Salah satu perwakilan PPPK, Ririn Widiastutik, menegaskan bahwa ASN PPPK seharusnya menjadi agenda penting pemerintah.

Tentunya bukan sekadar solusi sementara penataan tenaga non-ASN.

Dikutip dari ANTARA News, 1 Februari 2026, Ririn Widiastutik membeberkan bahwa:

Baca Juga: Anggaran Kurang Rp7 Miliar, Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Lombok Tengah Terancam

“Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan ASN PPPK sebagai agenda prioritas pembangunan sumber daya aparatur negara,”.

Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan banyak PPPK yang merasa kontribusinya belum diimbangi dengan kebijakan yang setara.

Bagi mereka, prioritas kebijakan bukan hanya soal pengangkatan, tetapi juga kesinambungan karier dan kesejahteraan.

Paruh Waktu Jadi Sorotan

Isu PPPK Paruh Waktu turut memperkuat desakan tersebut.

Banyak PPPK berharap ada kejelasan mekanisme agar status paruh waktu dapat bertransisi menjadi penuh waktu.

Terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi dan menunjukkan kinerja baik.

Baca Juga: Heboh Dugaan Rekayasa BAP oleh Penyidik Polsek Cilandak, Polisi Sampaikan Permintaan Maaf

Ketergantungan kebijakan PPPK Paruh Waktu pada kemampuan anggaran daerah dinilai membuat ketimpangan antar wilayah.

Di satu daerah, PPPK bisa relatif sejahtera, sementara di daerah lain masih bergulat dengan gaji minim dan keterbatasan fasilitas.

Situasi ini membuat PPPK menilai perlu ada kebijakan nasional yang lebih berpihak dan konsisten agar status ASN yang mereka sandang benar-benar bermakna.

Baca Juga: Dari Ruang Kuliner ke Ruang Literasi, LOKO 2026 Hadirkan Pameran Jurnalistik


Pemerintah Sudah Buka Jalan, Tapi Dinilai Belum Cukup

Di sisi lain, pemerintah telah menunjukkan komitmen dengan menjadikan PPPK sebagai prioritas formasi dalam beberapa seleksi ASN.

Banyak jabatan fungsional strategis kini diisi oleh PPPK, menggantikan pola rekrutmen lama.

Namun bagi PPPK, kebijakan tersebut masih perlu dilengkapi dengan jaminan lanjutan.

Baca Juga: Ramai Isu Utang Pinjol Akan Dihapus 2026, OJK Angkat Bicara, Hoaks atau Fakta?

Tanpa kepastian karier dan peningkatan kesejahteraan, status ASN dikhawatirkan hanya menjadi formalitas administratif.

Para PPPK berharap pemerintah segera menyusun kebijakan komprehensif yang menempatkan ASN PPPK setara dalam sistem ASN.

Baik dari sisi hak, kewajiban, maupun pengembangan karier.

Menunggu Keberpihakan Nyata

Desakan agar pemerintah memprioritaskan ASN PPPK menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ini tidak bisa ditunda.

Tanpa keberpihakan nyata, motivasi dan kualitas pelayanan publik dikhawatirkan ikut terdampak.

Bagi PPPK, prioritas kebijakan bukan tuntutan berlebihan, melainkan kebutuhan logis atas peran dan tanggung jawab yang telah mereka emban.

Mereka berharap pemerintah segera menjawab aspirasi ini dengan kebijakan yang jelas, adil, dan berkelanjutan.***