POJOKSATU.ID - Sebanyak 40 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Lombok Barat hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Kondisi ini menjadi sorotan karena mereka sudah bekerja dan bahkan menerima gaji sejak awal tahun 2026.

Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar.

Baca Juga: Tak Cuma Kerja Kantor! ASN di Kulon Progo Kini Jadi Pasukan Digital, Wajib Like, Share, dan Aktif di Medsos

Terutama karena ribuan PPPK Paruh Waktu lainnya telah lebih dulu menerima SK secara serentak sekitar tiga bulan lalu.


Sudah Kerja dan Digaji, Tapi SK Belum Terbit

Meski belum mengantongi SK resmi, 40 PPPK Paruh Waktu tersebut tetap menjalankan tugasnya sejak Januari 2026.

Bahkan, hak mereka berupa gaji juga tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 2.019 ASN Ikuti Pelatihan Komcad 2026! Siap Tempur, Jalani Latsarmil 1,5 Bulan di Halim

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BKDPSDM Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni.

Dikutip dari Detik.com, 16 April 2026, begini kata Baiq :

"Artinya gajinya tetap mereka terima sesuai. Mereka juga kerja sejak Januari," ujarnya.

Baca Juga: WFH ASN Dievaluasi! MENPANRB Ungkap Hasilnya 'Kinerja Tetap Stabil Meski Kerja dari Rumah'

Namun, kondisi ini membuat status mereka menjadi tidak jelas secara legal formal karena belum memiliki dasar pengangkatan resmi berupa SK.


Ternyata Ini Penyebabnya

Menurut penjelasan BKDPSDM Lombok Barat, permasalahan ini bukan disebabkan oleh kekurangan dokumen dari para PPPK.

Justru, kendala terjadi pada proses administrasi internal.

Kesalahan terjadi dalam proses remapping data yang mengharuskan dilakukan verifikasi ulang oleh BKN.

"Ada yang kekeliruan remapping itu," kata Mustika.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Terancam Berubah! Tekanan Fiskal dan Lonjakan Harga Minyak Bikin Pemerintah Hitung Ulang

Akibat kesalahan tersebut, proses penerbitan SK menjadi tertunda dan belum bisa diselesaikan dalam waktu cepat.


Proses Masih Diverifikasi BKN

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat disebut sudah mengambil langkah dengan menyurati BKN secara resmi.

Saat ini, proses verifikasi data masih berlangsung di tingkat pusat.

Baca Juga: Gerakan Baru ASN! Bike to Work Digaungkan untuk Kesehatan dan Efisiensi Energi, Siap Jadi Aturan Wajib

"Kami sudah bersurat resmi ke BKN. Nah sekarang prosesnya sedang diverifikasi," imbuhnya.

Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan proses tersebut akan rampung.


Status PPPK Jadi Menggantung

Belum terbitnya SK membuat 40 PPPK Paruh Waktu tersebut berada dalam posisi yang tidak pasti.

Baca Juga: Dari Limbah Jadi Cuan! ASN Batang Sulap Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat, Tembus 11 Ribu Liter, Cetak Rekor MURI dan Raup Rp90 Juta

Secara praktik mereka sudah bekerja, namun secara administrasi belum memiliki legitimasi penuh.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait kepastian status kepegawaian mereka ke depan.

"Intinya sedang dalam proses verifikasi dan menunggu. Sampai kapan? Belum ditentukan waktunya," pungkas Mustika.

Imbauan untuk Tetap Tenang

BKDPSDM Lombok Barat mengimbau agar para PPPK yang terdampak tidak mengambil kesimpulan yang keliru terkait kondisi ini.

Mereka diminta tetap menunggu hasil verifikasi dari BKN.

Pemerintah memastikan proses ini sedang ditangani dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang.***