POJOKSATU.id - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran terbaru terkait gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Dengan SE terbaru tersebut, kini pemerintah daerah tidak lagi bisa beralasan dan mengelak soal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tidak hanya itu saja, honorer yang sebelumnya kena PHK juga dipastikan selamat.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam SE Nomor: 900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan per tanggal 14 Februari 2025.
Baca Juga: 3 Kategori Honorer Ini akan Dirumahkan di Tahun 2025, Kemenpan RB Hanya Ada Solusi Ini?
Surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah seluruh Indonesia.
Disebutkan juga bahwa sifat SE terbaru Kemendagri tersebut adalah 'Sangat Segera'.
SE tersebut menegaskan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Dimana Pasal 66 UU ASN 2023 berbunyi:
Baca Juga: Nasib Tiga Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dirumahkan Mulai Tahun 2025! Apakah Kamu Termasuk?
Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan.
Ada 4 poin yang disampaikan dalam SE terbaru Kemendagri tersebut.
Pertama bahwai pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi PPPK dipastikan tetap lanjut bekerja seperti biasa.
Selain itu juga dipastikan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya.
Selanjutnya, sumber pendanaan untuk gaji sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam Belanja Jasa.
Kedua, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.
Ketiga, larangan bagi pemerintah daerah merekrut atau mengangkat pegawai non ASN atau nama lain selain pegawai ASN.
Sebab hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Dalam Surat MenPANRB dimaksud, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan.
Keempat, yakni terkait nasib pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN.
Baca Juga: Dampak Tunjangan Guru Non-ASN Honorer dan Swasta Karena Efisiensi Anggaran Kemdikdasmen 2025
Jika honorer yang bersangkutan masih mengikuti proses seleksi, maka dapat dilakukan pengalokasian dan pembayaran gaji pegawai non ASN dimaksud.
Honorer Kena PHK Selamat
Dengan terbitnya SE terbaru Kemendagri tersebut, maka jadi kabar baik bagi honorer kena PHK.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, beredar surat dari sejumlah pemerintah daerah.
Dimana surat tersebut berisi pemecatan terhadap honorer yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Diantaranya yang selamat dari PHK adalah honorer R2 dan R3.
Itu sebagaimana disampaikan anggota Aliansi Honorer Nasional (AHN), Adiba.
Menurut dia, SE terbaru Kemendagri itu menjadi penyelamat bagi honorer R3 dan R3 yang telah dirumahkan.
Baca Juga: WADUH! Ini Daftar Pegawai Honorer yang Tidak Biasa Diangkat sebagai PPPK di Tahun 2025 Ini
Hal itu diperkuat bahwa pemerintah daerah diwajibkan membayarkan gaji.
Dimana pemda diperingatkan agar tetap menganggarkan gaji bagi honorer dimaksud.
"Surat Kemendagri ini bisa menjadi dasar untuk menyelamatkan honorer R2 dan R3 yang sudah di-PHK," tuturnya dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.
Apalagi dalam mekanisme pun sudah jelas.
Bahwa honorer R2 dan R3 alias honorer tak mendapat formasi, diangkat sebagai paruh waktu.
"Sebab, nantinya mereka akan dialihkan ke PPPK paruh waktu," jelas dia.
Dengan adanya SE tersebut, dia berharap pemerintah daerah tidak lagi mencari-cari alasan atau mengelak.
Apalagi sampai mengeluarkan alasan akibat adanya efisiensi anggaran.
Yang perlu dipahami bersama adalah, esensi dari efisiensi anggaran yang diberlakukan Presiden Prabowo Subianto.
Dimana yang dimaksud efisiensi anggaran, bukan memecat honorer.
Melainkan meniadakan atau menghapus kegiatan serta fasilitas yang dianggap tidak perlu ada.
"Instruksi Presiden Prabowo Subianto soal efisiensi anggaran itu kan sifatnya seremonial, perjalanan dinas, dan bukan untuk memberhentikan honorer," tandas Adiba.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Demikian informasi poin penting dalam Surat Edaran terbaru Kemendagri soal gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu sekaligus penyelamat honorer kena PHK yang tak lagi bisa dibantah pemerintah daerah.***



