POJOKSATU.id - Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini berada dalam situasi genting.

Audit internal yang baru saja dituntaskan Inspektorat mengungkap fakta mengejutkan, 518 honorer ternyata tidak tercatat dalam database BKN.

Temuan ini langsung mengguncang jajaran Pemprov NTB karena berpotensi memicu pemutusan kontrak massal mulai Januari 2026.

Baca Juga: HUT KORPRI Ke-54, PMI Karawang Ajak Instansi Perkuat Stok Darah Daerah

Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran lama bahwa masih banyak tenaga honorer yang bekerja tanpa data formal yang valid.

Padahal, pemerintah pusat telah menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer harus masuk dalam pendataan resmi jika ingin diusulkan sebagai PPPK atau tenaga paruh waktu.

Mereka yang tak masuk database otomatis gugur.

Baca Juga: Diskon Edutrip Whoosh hingga 50 Persen, Ribuan Pelajar Sudah Ikut Jelang Libur Sekolah


Audit Tuntas! 518 Honorer “Gaib” Terjaring Pemeriksaan

Hasil audit Inspektorat mencatat adanya 518 honorer yang tidak terdata dalam sistem kepegawaian nasional.

Kondisi ini membuat mereka tidak bisa diproses dalam formasi PPPK Paruh Waktu 2026.

Kepala BKD NTB, Tri Budi Prayitno, menegaskan bahwa hanya honorer yang datanya sesuai ketentuan yang dapat diproses menjadi PPPK.

Baca Juga: Drama Banjir Sumut Panas! Bobby Tak Menyalahkan Warga Menjarah, Tapi Warga Tetap Ditangkap, Terus Salah Siapa?

“Hasil audit jelas, sampai saat ini yang bisa diproses hanyalah mereka yang memenuhi persyaratan, sesuai syarat dan ketentuan, itu saja,” ujar Tri Budi Prayitno dikutip dari Radar Lombok, 26 November 2025.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemprov NTB tidak lagi memiliki ruang toleransi untuk tenaga honorer non-database.

Tak Masuk Database, Tak Ada Anggaran

Situasi ratusan honorer ini makin rumit karena Pemprov NTB telah memastikan tidak ada anggaran gaji pada APBD 2026 bagi tenaga honorer yang tidak terdata di BKN.

Dengan tidak adanya alokasi anggaran, otomatis status kerja mereka terhenti per 31 Desember 2025.

Artinya, ratusan honorer yang selama ini bekerja di berbagai OPD akan menghadapi realitas pahit.

Baca Juga: Langkah Besar Eliminasi Kanker Serviks! Kemenkes-KORPRI Targetkan 1 Juta Dosis Vaksin HPV untuk ASN Indonesia

Bahwa kontrak tak bisa diperpanjang karena tak ada dasar legal dan tak ada pembiayaan.


Dampak Serius, Honorer Terancam PHK Massal Mulai Januari 2026

Ketika data tidak masuk dalam sistem nasional, tenaga honorer otomatis kehilangan peluang diangkat sebagai PPPK.

Yang saat ini menjadi satu-satunya jalur resmi sesuai aturan reformasi ASN.

Baca Juga: PNS Mau Buka Usaha? Simak 5 Syarat Resmi Biar Tidak Dicopot Jabatan!

Dengan pendataan sudah ditutup di tingkat pusat, honorer non-database tidak punya alternatif legal lainnya.

Akibatnya, ratusan honorer akan menghadapi:

1. Pemutusan kontrak massal awal tahun 2026

2. Hilangnya hak mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu

3. Ketidakpastian pekerjaan setelah belasan tahun mengabdi

Baca Juga: HUT KORPRI Ke-54, RSUD Jatisari Gelar Pengobatan dan Donor Darah Gratis

4. Tidak adanya jaminan pengganti dari pemerintah pusat maupun daerah

Situasi ini membuat isu honorer kembali menjadi sorotan nasional,

terutama karena kondisi serupa juga diprediksi terjadi di beberapa provinsi lain.


Kenapa Banyak Honorer Tidak Masuk Database?

Kasus honorer non-database bukan hal baru. Beberapa penyebab yang sering ditemukan dalam audit daerah lain antara lain:

Baca Juga: Peserta PPG Curiga! Satu Perguruan Tinggi Gagal Tes Substantif Semua dan Nilai Tes Tidak Ditampilkan

1. Rekrutmen tidak sesuai mekanisme resmi

Beberapa honorer direkrut langsung oleh OPD tanpa proses administrasi lengkap.

2. Dokumen kepegawaian yang tidak diinput

Ada tenaga honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun, tetapi dokumennya tidak pernah diunggah ke sistem BKN.

3. Penempatan yang berubah-ubah

Mutasi internal tanpa pembaruan data membuat honorer kehilangan keterhubungan dengan sistem.

4. Honorer tambahan dari proyek tertentu

Beberapa pegawai bekerja berdasarkan kebutuhan proyek, bukan kebutuhan formasi.

Audit NTB menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi ditoleransi karena pemerintah pusat menuntut pendataan 100 persen valid pada akhir 2025.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Usia Pensiun PNS Terbaru! Jabatan Manajerial dan Fungsional Berbeda Jauh


DPRD NTB Mendesak Pemprov Cari Solusi

Meskipun audit telah menegaskan status 518 honorer ini, DPRD NTB meminta pemerintah tidak hanya berhenti pada hasil audit.

Masalah honorer menyangkut nasib manusia yang sudah lama mengabdi.

Sejumlah anggota DPRD menilai pemerintah daerah tetap harus menyiapkan opsi penyelamatan agar tidak terjadi PHK massal yang memicu masalah sosial baru.

Namun hingga kini, belum ada jalan keluar konkret selain menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Temuan audit terhadap 518 honorer yang tak masuk database menjadi alarm keras bagi seluruh pemerintah daerah agar memastikan pendataan kepegawaian berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: PPPK Kudus Harus Tahu! Gaji Minimal Disebut Tak Boleh Turun dari Honor Sebelumnya

Dengan APBD 2026 tidak mengalokasikan gaji bagi honorer non-database, ratusan pegawai di NTB harus bersiap menghadapi pemutusan kontrak awal tahun depan.

Isu ini tidak hanya menjadi masalah administrasi, tetapi juga menyangkut masa depan pekerja yang sudah lama mengabdi tanpa kepastian status.***