POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pengajuan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahap II tahun 2026.

Bantuan pendidikan ini ditujukan bagi peserta didik pada satuan pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk siswa madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA).

Pengajuan calon penerima PIP Kemenag tahap II 2026 sudah dibuka sejak 30 Oktober dan akan berlangsung hingga 8 November 2026.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pengajuan tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa maupun orang tua. Proses pengusulan dilakukan oleh operator masing-masing satuan pendidikan melalui aplikasi PIP Kemenag.

Operator dapat mengakses aplikasi tersebut melalui tautan https://pip.kemenag.go.id/login menggunakan akun Single Sign On (SSO) EMIS.

Ketentuan pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dikutip dari informasi Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag serta petunjuk teknis terkait, Senin (2/11/2026), berikut jadwal, persyaratan, alur pengajuan, hingga besaran bantuan PIP Kemenag tahap II 2026.

Jadwal Pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026

Ada tiga tahapan yang perlu diperhatikan oleh operator satuan pendidikan dalam proses pengajuan calon penerima PIP Kemenag tahap II 2026.

Berikut jadwal lengkapnya:

  • Pengajuan calon penerima PIP: 30 Oktober-8 November 2026.

  • Verifikasi dan validasi: 3-9 November 2026.

  • Penetapan daftar nominasi tetap (DNT): 10-12 November 2026.

Dengan jadwal tersebut, operator satuan pendidikan masih memiliki kesempatan untuk mengusulkan calon penerima hingga 8 November 2026.

Sementara itu, proses verifikasi dan validasi berlangsung bersamaan dengan masa pengajuan, sebelum penetapan daftar nominasi tetap dilakukan pada 10-12 November 2026.

Syarat Penerima PIP Kemenag 2026

Tidak semua siswa otomatis mendapatkan bantuan PIP Kemenag. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar peserta didik dapat diusulkan sebagai calon penerima.

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 119 Tahun 2026, ketentuan sasaran penerima PIP antara lain sebagai berikut:

1. Terdaftar dalam Education Management Information System (EMIS).

2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bagi siswa yang tidak terdaftar dalam DTSEN, sasaran prioritas dapat diberikan kepada kelompok berikut:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau memiliki pertimbangan khusus.

Adapun pertimbangan khusus yang dimaksud meliputi:

  • Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

  • Terdaftar sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  • Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu berdasarkan data sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.

  • Terdampak bencana alam.

  • Tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.

  • Mengalami kelainan fisik.

  • Menjadi korban musibah.

  • Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

  • Tinggal di daerah konflik.

  • Menjadi korban aksi terorisme.

  • Anak dari keluarga terpidana yang berada di lembaga pemasyarakatan.

  • Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

  • Berasal dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

  • Orang asli Papua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi provinsi di Papua.

  • Anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di wilayah perbatasan NKRI.

  • Anak veteran.

Sementara itu, peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal juga termasuk dalam kelompok sasaran prioritas sesuai ketentuan petunjuk teknis.

Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin maupun yang memiliki pertimbangan khusus dapat diusulkan oleh satuan pendidikan dan/atau pemangku kepentingan.

Pengusulan tersebut harus disertai surat keterangan dari instansi berwenang sebagai bukti pendukung.

Alur Pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026

Pengajuan calon penerima PIP dilakukan secara online oleh operator satuan pendidikan melalui aplikasi resmi Kemenag.

Berikut langkah-langkah pengajuannya:

  1. Buka aplikasi PIP Kemenag melalui tautan https://pip.kemenag.go.id/login.

  2. Masukkan alamat email SSO EMIS beserta password.

  3. Pilih peran sebagai operator satuan pendidikan.

  4. Aktifkan fitur autentikasi dua faktor atau 2FA dengan mengeklik tombol Aktifkan.

  5. Unduh aplikasi Google Authenticator melalui ponsel masing-masing.

  6. Pindai barcode yang tersedia untuk mendapatkan kode OTP.

  7. Masukkan kode OTP yang muncul pada aplikasi Google Authenticator.

  8. Selesaikan proses hingga berhasil masuk ke dashboard aplikasi PIP.

  9. Operator akan menemukan daftar nominasi sementara yang terbentuk berdasarkan data siswa dan desil nasional.

  10. Tandai siswa yang akan diusulkan sebagai calon penerima dalam daftar nominasi tetap (DNT).

  11. Verifikator akan melakukan pemeriksaan terhadap usulan tersebut. Pada tahap ini, usulan dapat disetujui atau dibatalkan.

  12. Jika usulan diterima, operator mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan verifikasi selesai, dana PIP akan disalurkan ke rekening siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Perlu diketahui, masuk dalam daftar nominasi sementara atau diusulkan oleh operator belum berarti siswa otomatis mendapatkan bantuan. Penetapan penerima tetap mengikuti hasil verifikasi dan validasi.

Besaran Dana PIP Kemenag 2026 untuk MI, MTs, dan MA

Besaran bantuan PIP Kemenag berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Nominal yang diterima juga menyesuaikan tingkat kelas dan periode bantuan.

Berikut rincian besaran PIP Kemenag 2026 untuk siswa madrasah:

1. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Bantuan PIP untuk siswa MI mencapai Rp450 ribu.

  • Siswa kelas I, II, III, IV, dan V mendapatkan Rp450 ribu.

  • Siswa kelas VI mendapatkan Rp225 ribu untuk satu semester.

2. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Siswa MTs mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp750 ribu.

  • Siswa kelas VII dan VIII mendapatkan Rp750 ribu.

  • Siswa kelas IX mendapatkan Rp375 ribu untuk satu semester.

3. Madrasah Aliyah (MA)

Untuk jenjang MA, besaran bantuan PIP mencapai Rp1,8 juta.

  • Siswa kelas X dan XI mendapatkan Rp1,8 juta.

  • Siswa kelas XII mendapatkan Rp900 ribu untuk satu semester.

Besaran tersebut merupakan nominal bantuan sesuai jenjang dan ketentuan periode penerimaan masing-masing kelas.

Pembukaan pengajuan PIP Kemenag tahap II 2026 menjadi kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mengusulkan peserta didik yang memenuhi kriteria penerima bantuan. ***