POJOKSATU.id - Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) masih menghadapi persoalan dalam pemanfaatan bantuan oleh penerima. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat dana sebesar Rp535,46 miliar belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena 627.314 penerima tidak melakukan aktivasi.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa salah satu kendala dalam penyaluran PIP berkaitan dengan cut-off data atau batas waktu penarikan data dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ke sistem pusat.
Menurut Mu’ti, persoalan ini berkaitan dengan perbedaan waktu antara tahun ajaran yang dimulai pada Juli dan tahun anggaran pemerintah yang dimulai pada Januari.
“Memang ini kan ada beberapa kendala PIP itu. Pertama kendalanya adalah tahun ajaran kita itu kan di bulan Juli, sementara anggaran kita itu dimulainya Januari.
Nah memang selalu ada persoalan menyangkut cut-off data,” tuturnya kepada wartawan usai acara Taklimat Media Capaian 2 Tahun Kemendikdasmen di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Murid Lulus Sekolah Jadi Kendala Data PIP
Mu’ti mencontohkan persoalan tersebut dapat terjadi pada murid kelas 12 yang akan menyelesaikan pendidikan pada pertengahan tahun kalender.
Ketika anggaran disusun untuk satu tahun, data penerima bantuan perlu menyesuaikan perubahan status murid. Sementara itu, pada saat tahun ajaran berganti, sebagian murid yang sebelumnya tercatat sebagai penerima sudah lulus sekolah.
Kondisi tersebut, menurut Mu’ti, dapat menimbulkan residu data penerima PIP yang belum mengambil bantuan.
“Nah misalnya begini, murid itu sekarang kelas 12, nanti Juli kan dia sudah lulus, sementara anggarannya kan dibentuk satu tahun.
Nah, di situ yang seringkali menjadi kendala kenapa kemudian ada residu data dari penerima PIP yang belum bisa diambil oleh para murid itu,” sampainya.
Persoalan cut-off data tersebut menjadi salah satu masalah yang sedang dicari penyelesaiannya oleh Kemendikdasmen. Mu’ti mengatakan, pemerintah masih berupaya menemukan mekanisme yang tepat agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Nah memang ini kita belum ketemu bagaimana jalan keluarnya, tapi terus kita cari bagaimana penyelesaian terbaik supaya residu dari penyaluran PIP ini tidak terus berulang.
Tapi akar masalahnya adalah karena itu, karena cut-off murid ini di tengah tahun, sementara anggaran itu dimulai di awal tahun,” tegasnya.
Penjelasan tersebut menggambarkan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan data PIP.
Namun, persoalan cut-off data tidak serta-merta menjelaskan seluruh kasus penerima yang belum melakukan aktivasi sebagaimana tercatat dalam temuan BPK.
Kemendikdasmen Koordinasi dengan PPATK
Selain mencari solusi atas persoalan data, Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperbaiki tata kelola penyaluran PIP.
Koordinasi tersebut, menurut Mu’ti, turut berkaitan dengan laporan mengenai dana bantuan yang belum dapat diambil oleh penerimanya.
“Tapi kami tentu saja berusaha untuk bagaimana semacam mungkin kita perbaiki termasuk koordinasi dengan PPATK.
Karena kami juga mendapatkan laporan dari PPATK tentang masih adanya dana PIP yang belum bisa diambil oleh penerimanya,” sampainya lagi.
Upaya perbaikan tata kelola diperlukan agar penyaluran bantuan pendidikan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan dana yang dialokasikan benar-benar bisa dimanfaatkan oleh murid yang berhak.
BPK Temukan Kelebihan Penyaluran PIP
Selain dana yang belum dimanfaatkan, BPK juga menemukan persoalan lain dalam penyaluran PIP.
Berdasarkan temuan yang disampaikan, terdapat kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima dengan nilai Rp12,37 miliar.
Salah satu penyebabnya adalah penerima yang juga memperoleh bantuan PIP dari Kementerian Agama (Kemenag).
BPK turut mencatat potensi kelebihan penyaluran kepada penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan, berstatus nonaktif, atau tercatat ganda.
Jumlah penerima dalam kategori tersebut mencapai 86.337 orang dengan nilai Rp80,75 miliar.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan validasi data dan koordinasi antarlembaga dalam penyaluran bantuan pendidikan.
Perbaikan tidak hanya menyangkut proses penganggaran dan penetapan penerima, tetapi juga pemantauan agar bantuan dapat diterima dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Bagi penerima PIP, aktivasi menjadi salah satu tahapan penting agar bantuan dapat diakses.
Sementara bagi pemerintah, penyelarasan data penerima dengan perubahan status pendidikan murid menjadi pekerjaan yang perlu dituntaskan untuk mengurangi persoalan serupa pada penyaluran berikutnya. ***






