POJOKSATU.id - Kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah 2026 masih terbuka. Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendataan calon penerima baru PIP Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan Tahap II Tahun 2026.
Program ini menyasar peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
Pengajuan calon penerima PIP Tahap II Tahun 2026 berlangsung mulai 30 Oktober hingga 8 November 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kementerian Agama, @puspenma.kemenag.
Artinya, masih ada kesempatan bagi siswa madrasah yang memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai calon penerima bantuan.
Lantas, berapa besaran bantuan PIP Madrasah 2026 dan apa saja persyaratannya?
Besaran Bantuan PIP Madrasah 2026
Besaran bantuan PIP Kemenag berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan peserta didik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berikut rincian besaran bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:
MI/SD sederajat: Rp450.000.
MTs/SMP sederajat: Rp750.000.
MA/SMA sederajat: Rp1.800.000.
Namun, ada ketentuan khusus untuk siswa kelas akhir yang hanya menerima bantuan untuk satu semester.
Rinciannya sebagai berikut:
MI kelas VI: Rp225.000.
MTs kelas IX: Rp375.000.
MA kelas XII: Rp900.000.
Sementara itu, siswa kelas lainnya yang memenuhi ketentuan dapat menerima bantuan sesuai besaran yang ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan.
Syarat Penerima PIP Madrasah 2026
Mengacu pada petunjuk teknis pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Agama, bantuan ini diperuntukkan bagi anak berusia 6 hingga 21 tahun.
Tujuannya untuk membantu peserta didik memperoleh layanan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah.
Adapun persyaratan utama calon penerima PIP Madrasah 2026 meliputi:
Terdaftar dalam Education Management Information System (EMIS).
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Apabila peserta didik tidak terdaftar dalam DTSEN, prioritas penerima dapat diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta anak dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kondisi khusus.
Beberapa kriteria yang menjadi prioritas tersebut meliputi:
Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu yang berada di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
Terdampak bencana alam.
Tidak bersekolah atau putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
Mengalami kelainan fisik.
Menjadi korban musibah.
Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tinggal di daerah konflik.
Menjadi korban aksi terorisme.
Anak dari keluarga terpidana yang berada di lembaga pemasyarakatan.
Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah.
Berasal dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Orang asli Papua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi provinsi-provinsi di Papua.
Anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Anak veteran.
Selain kriteria tersebut, peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal juga termasuk dalam sasaran penerima PIP.
Peserta didik dengan kondisi khusus dapat diusulkan oleh satuan pendidikan dan/atau pemangku kepentingan. Pengusulan harus dilengkapi surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Perlu diperhatikan, pemberian bantuan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kriteria khusus dilaksanakan sepanjang anggaran masih tersedia.
Cara Mengajukan PIP Madrasah 2026
Berbeda dengan pendaftaran bantuan yang dilakukan secara mandiri, pengajuan calon penerima PIP Kemenag 2026 dilakukan melalui operator madrasah atau satuan pendidikan masing-masing.
Operator dapat mengakses aplikasi PIP Kemenag melalui tautan resmi berikut:
https://pip.kemenag.go.id/login
Selanjutnya, operator madrasah melakukan pendataan dan pengusulan peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan.
Karena itu, siswa maupun orang tua yang merasa memenuhi persyaratan sebaiknya segera berkoordinasi dengan pihak madrasah untuk memastikan data dan proses pengusulannya.
Pendataan calon penerima baru PIP Madrasah Tahap II Tahun 2026 masih berlangsung hingga 8 November 2026.
Jangan sampai kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan ini terlewat. Pastikan persyaratan terpenuhi dan segera komunikasikan dengan pihak madrasah sebelum batas waktu pengajuan berakhir. ***






