POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kebijakan afirmatif untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN yang mengabdi di madrasah, pesantren, maupun sebagai guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam agenda penguatan pendidikan nasional.
Kemenag mencatat dari 821.519 guru madrasah, sebanyak 655.622 orang berstatus non-ASN.
Selain itu terdapat 13.392 ustaz pesantren serta 91.419 guru PAI berstatus non-ASN.
Jika dibandingkan dengan jumlah guru madrasah secara keseluruhan, guru non-ASN mencapai sekitar 79,8 persen.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar Kemenag mengusulkan skema pengelolaan biaya personalia untuk menjamin penghasilan yang layak bagi guru non-ASN.
Tiga Skema Penghasilan Guru Non-ASN
Kemenag mengajukan tiga pilihan skema pembiayaan. Ketiga skema tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi kebijakan pembayaran penghasilan baru bagi guru non-ASN.
1. Setara Gaji Pokok PNS Golongan IV/a
Skema pertama mengusulkan penghasilan guru non-ASN disetarakan dengan gaji pokok PNS golongan IV/a dengan masa kerja 10 tahun.
Nilai yang digunakan dalam perhitungan Kemenag sekitar Rp3,83 juta per bulan.
Perhitungan dilakukan untuk 13 bulan dan membutuhkan anggaran sekitar Rp37,95 triliun.
2. Mengacu UMK Terendah
Skema kedua menggunakan pendekatan pendapatan terendah atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kemenag menggunakan UMK Banjarnegara sekitar Rp2,02 juta sebagai salah satu acuan perhitungan.
Dalam simulasi tersebut, pembiayaan dihitung sekitar Rp2,32 juta per bulan dikalikan 13 bulan dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp23,1 triliun.
3. Setara Gaji Pokok PPPK
Skema ketiga menyelaraskan penghasilan guru non-ASN dengan gaji pokok PPPK masa kerja 0 tahun.
Besaran yang digunakan sekitar Rp3,20 juta per bulan dan dihitung untuk 13 bulan. Kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp31,69 triliun.
Dengan demikian, Kemenag saat ini menawarkan tiga pendekatan dalam pembahasan kebijakan, yakni mengacu pada gaji pokok PNS golongan IV/a, UMK terendah, atau gaji pokok PPPK masa kerja 0 tahun.
Belum Ada Pendaftaran untuk Skema Baru
Hal penting yang perlu dipahami guru adalah tiga skema tersebut belum merupakan program pembayaran yang sudah dibuka.
Kemenag baru menyampaikan pilihan skema dan proyeksi kebutuhan anggaran.
Artinya, guru non-ASN belum perlu melakukan pendaftaran khusus untuk memperoleh penghasilan berdasarkan salah satu dari tiga skema tersebut.
Mekanisme penerima, persyaratan, besaran yang akhirnya ditetapkan, sumber anggaran, jadwal pembayaran, serta apakah seluruh guru non-ASN akan masuk dalam skema yang sama masih menunggu keputusan dan aturan lanjutan pemerintah.
Guru juga perlu membedakan usulan penghasilan layak ini dengan program yang sudah berjalan, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN.
Baca Juga: Minta Diangkat Jadi PPPK Malah Dapat Sindiran, Guru Madrasah Bukan Tanggung Jawab Negara?
TPG Guru Non-ASN Sudah Memiliki Aturan
Untuk saat ini, pemberian TPG bagi guru bukan pegawai ASN di lingkungan Kemenag telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama. Peraturan tersebut berstatus berlaku.
PMA tersebut mengatur pemberian dan penghentian TPG bagi guru non-ASN.
Pembayarannya dilakukan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja, sedangkan ketentuan teknisnya ditetapkan melalui petunjuk teknis Direktur Jenderal.
Karena itu, guru tidak boleh menganggap usulan tiga skema Kemenag sebagai pengganti otomatis TPG.
Keduanya merupakan hal yang berbeda dan mekanismenya dapat berbeda pula.
Yang Perlu Disiapkan Guru Non-ASN
Sambil menunggu kepastian kebijakan baru, guru non-ASN yang berada di bawah pembinaan Kemenag tetap perlu memastikan data dan dokumen kepegawaiannya valid.
Untuk program kesejahteraan yang sudah berjalan, persyaratan dapat mencakup kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, beban kerja, penilaian kinerja, serta data guru yang tercatat dalam sistem Kemenag sesuai jenis layanan yang diikuti.
Pada program tunjangan insentif guru non-ASN RA dan madrasah, misalnya, Kemenag sebelumnya mensyaratkan guru aktif dan terdata dalam sistem Direktorat GTK Madrasah, belum bersertifikasi, memiliki NPK dan/atau NUPTK, memiliki kualifikasi minimal S-1/D-IV, memenuhi beban kerja tertentu, serta memenuhi ketentuan status dan masa kerja yang ditetapkan.
Persyaratan tersebut merupakan contoh program yang sudah berjalan dan tidak boleh dianggap sebagai persyaratan resmi untuk tiga skema penghasilan baru.
Baca Juga: Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Swasta Cair Serentak Mulai Bulan Ini
Persyaratan skema baru baru dapat dipastikan setelah pemerintah menetapkan kebijakan dan petunjuk teknisnya.
Kemenag Juga Ajukan Anggaran untuk PTKIN
Selain kesejahteraan guru non-ASN, Kemenag mengusulkan penguatan pembiayaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Data Kemenag mencatat terdapat 678.954 mahasiswa pada 58 PTKIN yang terdiri atas 39 UIN, 15 IAIN, dan STAIN. Penerimaan mahasiswa PTKIN juga mencapai 139.909 mahasiswa.
Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam, Kemenag memproyeksikan kebutuhan anggaran sekitar Rp30,39 triliun.
Anggaran tersebut mencakup sekitar Rp4,60 triliun untuk biaya personalia, gaji dan tunjangan ASN; Rp23,78 triliun untuk biaya nonpersonalia; serta Rp2,1 triliun untuk pengembangan dan investasi PTKIN.
Kemenag juga menekankan pentingnya penyelarasan data pendidikan keagamaan dengan data nasional.
Sinkronisasi data EMIS dengan sistem data nasional dinilai penting agar kebijakan dan alokasi anggaran dapat lebih tepat sasaran.
Bagi guru non-ASN, poin terpenting saat ini adalah memahami bahwa tiga skema tersebut masih berada pada tahap usulan. ***




