POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Regulasi ini menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025.

Peraturan ditetapkan pada 11 September 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 14 September 2026.

Aturan baru tersebut menetapkan dua standar, yakni standar Pendidik dan standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.

Siapa Saja yang Termasuk Pendidik?
Standar Pendidik mencakup:
- Guru
- Konselor
- Tutor
- Instruktur
- Pendidik pada jalur pendidikan nonformal
- Fasilitator
- Pendidik PAUD
- Pendidik dengan sebutan lain sesuai kekhususannya

Baca Juga: Penjelasan Beban Kerja Guru sesuai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, Berikut Detail Tugas Tambahan Lain yang Bisa Dihitung sebagai Jam Tatap Muka

Pendidik memiliki tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator murid.

Sementara itu, tenaga kependidikan selain Pendidik mencakup kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, operator satuan pendidikan, serta tenaga kependidikan lainnya.

Kualifikasi Guru dan Pendidik
Untuk guru, kualifikasi minimal yang ditetapkan adalah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.

Konselor paling rendah memiliki S-1 bimbingan konseling, psikologi, atau bidang ilmu yang relevan serta sertifikat konselor.

Sementara itu, tutor, fasilitator, dan Pendidik PAUD memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV. Instruktur paling rendah berada pada jenjang 4 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Baca Juga: Resmi! Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Atur Pencairan TPG Guru ASN 2026, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Empat Kompetensi yang Harus Dimiliki Pendidik
Permendikdasmen 23/2026 menetapkan empat kompetensi bagi Pendidik.

Kompetensi Pedagogik
Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan.

Kompetensi Kepribadian
Mencakup kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa, serta menjadi teladan bagi murid, lingkungan, dan masyarakat.

Kompetensi Sosial
Kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dengan murid, sesama pendidik, orang tua atau wali murid, serta masyarakat.

Kompetensi Profesional
Kemampuan menguasai materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.

Standar Kepala Sekolah hingga Operator Data
Regulasi baru juga mengatur tenaga kependidikan selain Pendidik.

Baca Juga: Sudah Tahu Batas Usia dan Masa Jabatan Kepala Sekolah Terbaru? Ditegaskan di Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Jangan Langgar Aturan Ini

Kepala satuan pendidikan termasuk dalam kelompok tersebut, sedangkan tenaga perpustakaan, laboratorium, administrasi, dan operator satuan pendidikan juga memiliki standar kompetensi sesuai bidang tugas masing-masing.

Untuk tenaga perpustakaan, kualifikasinya mencakup D-III bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau D-III bidang lain yang telah memperoleh sertifikat pendidikan dan pelatihan di bidang tersebut.

Sementara itu, tenaga laboratorium, administrasi, dan operator satuan pendidikan termasuk tenaga kependidikan yang menjalankan tugas teknis sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Operator Sekolah Diatur dalam Standar Baru
Operator satuan pendidikan atau operator data sekolah menjadi salah satu tenaga kependidikan yang disebut secara khusus dalam regulasi.

Baca Juga: POIN Penting dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, Salah Satunya Terkait dengan Perubahan Kurikulum!

Tugasnya berkaitan dengan pengelolaan data pendidikan, termasuk penghimpunan, penginputan, pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data melalui sistem informasi.

Kompetensi operator juga mencakup pemahaman terhadap kebijakan pendataan pendidikan, penguasaan aplikasi pendataan, dokumentasi hasil pengelolaan data, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Aspek integritas, keamanan informasi, perlindungan data pribadi, dan keamanan siber juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan data.

Baca Juga: Panduan Tunjangan Guru ASN Hanya Ada di Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, Lebih Jelas dan Transparan, Benarkah?

Tiga Kompetensi Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
Berbeda dengan Pendidik yang memiliki empat kompetensi, tenaga kependidikan selain Pendidik memiliki tiga kompetensi utama:

- Kepribadian, berupa perilaku berintegritas, bertanggung jawab, serta memiliki kematangan spiritual, moral, dan emosional.

- Sosial, berupa kemampuan membangun komunikasi dan kolaborasi dengan warga satuan pendidikan serta masyarakat.

- Profesional, berupa penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis sesuai tugas dan tanggung jawab.

Ada Masa Peralihan
Permendikdasmen 23/2026 juga mengatur ketentuan bagi tenaga yang sudah diangkat sebelum regulasi berlaku.

Baca Juga: Permendikdasmen 24 Tahun 2025 Terbit, Ada Aturan Baru untuk Lembaga Kursus dan Bimbel, Begini Status Pengakuan Lulusannya

Tutor, fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal yang sebelumnya hanya berkualifikasi lulusan pendidikan menengah tetap dapat menjalankan tugasnya.

Mereka diberikan waktu paling lambat 10 tahun sejak peraturan diundangkan untuk memenuhi kualifikasi akademik sesuai ketentuan baru.

Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026, standar tenaga kependidikan tidak hanya mencakup kualifikasi, tetapi juga kompetensi sesuai tugas masing-masing.

Regulasi ini sekaligus menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 sebagai acuan standar tenaga kependidikan pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. ***