JAKARTA, POJOKSATU.id, Kementerian Agama (Kemenag) merencanakan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) pada 2026.
Program tersebut ditujukan bagi para pendidik yang belum mengantongi sertifikat pendidik agar dapat meningkatkan keahlian serta memperoleh legalitas kompetensi profesinya.
Menjelang pelaksanaannya, besaran kuota menjadi salah satu hal yang banyak diperhatikan oleh kalangan guru.
Informasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui daya tampung peserta sekaligus mempersiapkan diri sebelum proses seleksi dimulai.
Berdasarkan informasi dari laman Indonesia.go.id, PPG merupakan bentuk pendidikan lanjutan yang bertujuan membentuk tenaga pendidik profesional.
Keikutsertaan dalam program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kemampuan guru dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
Tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan, guru yang telah menyelesaikan program dan memenuhi persyaratan juga berkesempatan mendapatkan tunjangan profesi.
Kuota PPG Daljab Kemenag 2026
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengungkapkan bahwa alokasi peserta PPG tahun 2026 diproyeksikan mencapai lebih dari 40.000 guru.
"Insya Allah, tahun ini kita memiliki kuota yang cukup besar untuk PPG 2026, yakni lebih dari 40 ribu guru," kata Amien Suyitno.
Ia menjelaskan bahwa PPG memiliki peran penting dalam membangun kualitas sumber daya tenaga pendidik di Indonesia.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat kompetensi guru sekaligus meningkatkan standar pendidikan nasional.
Dengan mengikuti PPG, guru juga berkesempatan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemampuan profesional yang dimiliki.
Syarat Mengikuti PPG Daljab Kemenag 2026
Guru yang berminat mengikuti program ini perlu memperhatikan sejumlah ketentuan sebelum mengajukan pendaftaran.
Persyaratan tersebut menjadi dasar penentuan peserta yang dapat mengikuti proses seleksi.
Merujuk ketentuan yang tercantum pada laman PPG Kemenag, berikut kriteria yang harus dipenuhi calon peserta:
1. Berstatus sebagai guru aktif pada satuan administrasi pangkal (satminkal) yang telah masuk dalam basis data Kementerian Agama.
2. Memiliki tanggal pengangkatan sebagai guru paling lambat 30 Juni 2023 dan tercatat masih aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.
3. Mempunyai latar belakang pendidikan paling rendah S-1 atau D-IV dengan bidang yang sesuai terhadap mata pelajaran PPG Dalam Jabatan.
4. Belum melewati ketentuan batas usia pensiun bagi tenaga pendidik berdasarkan peraturan yang berlaku.
5. Tidak sedang maupun belum memiliki sertifikat pendidik.
6. Dalam keadaan sehat secara jasmani yang dibuktikan menggunakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya.
Alur dan Tahapan PPG Daljab Kemenag 2026
Hingga saat ini, Kemenag belum menyampaikan tanggal pasti pembukaan pendaftaran PPG Daljab 2026.
Kendati demikian, calon peserta dapat mempelajari mekanisme penyelenggaraannya agar tidak kesulitan ketika proses seleksi mulai berlangsung.
Berikut tujuh tahapan yang perlu diperhatikan:
1. Registrasi Ulang Peserta
Proses pertama yang harus dilakukan calon peserta adalah registrasi ulang melalui sistem EMIS atau SIAGA dengan menggunakan akun pendataan masing-masing.
Sebelum mengisi pendaftaran, guru perlu menyediakan beberapa berkas administrasi, yaitu:
- Salinan ijazah yang telah dilegalisasi untuk keperluan pemeriksaan kesesuaian bidang studi.
- Pakta integritas menggunakan format yang telah ditentukan.
- Surat persetujuan atau izin dari pimpinan.
- Surat keterangan kondisi kesehatan jasmani.
Apabila seluruh dokumen telah tersedia, proses registrasi dapat dilanjutkan dengan tahapan berikut:
- Mengakses platform EMIS atau SIAGA menggunakan akun pribadi.
- Masuk ke bagian layanan PPG Dalam Jabatan.
- Mengisi seluruh identitas dan informasi yang diminta sistem.
- Memilih program studi PPG berdasarkan kesesuaian dengan ijazah S-1 atau D-IV.
- Memastikan seluruh isian dan dokumen sudah tepat, kemudian memilih opsi "Kirim Pendaftaran".
2. Verifikasi Administrasi
Sesudah registrasi ulang dilakukan, Kementerian Agama akan melaksanakan pemeriksaan terhadap persyaratan yang diajukan oleh masing-masing guru.
Pada tahap verifikasi dan validasi (verval), terdapat dua aspek utama yang menjadi perhatian, yakni kecocokan latar belakang pendidikan dengan bidang studi PPG serta kelengkapan dokumen administrasi.
Pengecekan berkas tersebut dilakukan melalui EMIS atau SIAGA.
Sementara itu, informasi mengenai status kelulusan administrasi dapat diperiksa secara mandiri melalui akun guru masing-masing.
3. Registrasi dan Lapor Diri di LPTK
Peserta yang berhasil melewati pemeriksaan administrasi selanjutnya diwajibkan melakukan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Setiap peserta harus mengikuti mekanisme pendaftaran yang ditetapkan oleh LPTK tempat mereka mengikuti program PPG.
Proses pengumpulan berkas dilakukan melalui platform lapor diri masing-masing lembaga.
Dokumen utama yang harus disiapkan di antaranya:
- Ijazah pendidikan yang menjadi dasar penentuan linieritas PPG lengkap dengan transkrip akademik.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pasfoto terkini dengan latar belakang merah. Khusus peserta laki-laki mengenakan jas dan dasi berwarna hitam, sedangkan peserta perempuan mengikuti ketentuan pakaian yang berlaku.
Di samping persyaratan tersebut, peserta juga diwajibkan menyerahkan dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Berkas ini digunakan untuk menunjukkan pengalaman serta aktivitas profesional guru sebelumnya.
Dokumen RPL yang diperlukan terdiri dari:
- SK atau surat keputusan penugasan mengajar sebagai guru selama periode paling lama enam tahun terakhir.
- Arsip perangkat pembelajaran yang pernah disusun, meliputi RPP atau modul ajar, bahan materi pembelajaran, LKPD, media atau alat peraga, serta instrumen evaluasi untuk periode maksimal 12 semester.
- Bukti kegiatan peningkatan kemampuan profesional berupa sertifikat, piagam penghargaan, atau surat keterangan keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah yang diselenggarakan KKG, MGMP, maupun forum sejenis selama maksimal 12 semester.
- Dokumen aktivitas pengelolaan administrasi pembelajaran yang dibuktikan melalui surat keterangan kepala sekolah atau madrasah mengenai keterlibatan guru dalam bidang manajerial.
- Hasil karya inovasi pendidikan yang dapat berupa modul pembelajaran, rekaman video kegiatan belajar mengajar, maupun bentuk karya lainnya.
4. Pelaksanaan Orientasi Akademik
Setelah seluruh persyaratan lapor diri dinyatakan lengkap, peserta akan diarahkan mengikuti kegiatan orientasi akademik yang difasilitasi oleh LPTK.
Orientasi tersebut diselenggarakan secara online sehingga peserta tidak harus hadir secara langsung di lokasi penyelenggara.
Dalam kegiatan ini, pihak LPTK akan memaparkan berbagai informasi penting mengenai sistem pendidikan PPG, mulai dari rancangan kegiatan belajar, pola bimbingan, hingga ketentuan evaluasi yang harus diikuti mahasiswa.
5. Kegiatan Pembelajaran Melalui LMS
Peserta kemudian memasuki tahap pembelajaran dengan memanfaatkan Learning Management System (LMS) atau sistem pengelolaan pembelajaran berbasis digital.
Seluruh aktivitas belajar akan berlangsung melalui platform tersebut dengan pendampingan serta supervisi dari LPTK.
Penggunaan LMS menjadi salah satu pembeda dibandingkan penyelenggaraan PPG dengan pola terdahulu yang lebih banyak mengandalkan pembelajaran sinkron atau pertemuan langsung secara daring.
Untuk pelaksanaan Angkatan I, durasi kegiatan pembelajaran ditetapkan selama 49 hari aktif.
6. Pembekalan Materi dan Try Out
Setelah menuntaskan seluruh rangkaian materi di LMS, mahasiswa akan memperoleh pembekalan tambahan sebagai persiapan menghadapi UKMPPG.
Salah satu kegiatan yang diberikan adalah induksi berupa penjelasan mengenai kisi-kisi ujian.
Materi tersebut disajikan dalam format video sehingga dapat dipelajari peserta tanpa terikat tempat maupun waktu tertentu.
Peserta juga mendapatkan fasilitas simulasi atau try out untuk Uji Pengetahuan.
Melalui latihan tersebut, guru dapat mengukur pemahaman terhadap materi yang sudah dipelajari sekaligus mengenali bentuk kompetensi yang akan menjadi bahan penilaian dalam ujian akhir.
7. Pelaksanaan UKMPPG
Rangkaian pendidikan profesi guru ditutup dengan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG).
Seluruh peserta wajib mengikuti ujian ini sebagai bagian dari penilaian kompetensi setelah menyelesaikan pembelajaran.
Terdapat dua bentuk pengujian yang harus dilalui, yaitu:
- Uji Kinerja: Penilaian yang ditujukan untuk mengetahui kemampuan guru dalam mempraktikkan rancangan pembelajaran. Pelaksanaannya dilakukan melalui video praktik pembelajaran yang diunggah menggunakan platform yang telah ditentukan.
- Uji Pengetahuan: Evaluasi tertulis dengan sistem berbasis komputer untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi serta penguasaan kompetensi sesuai capaian pembelajaran PPG.
Demikian informasi mengenai rencana kuota PPG Daljab Kemenag 2026 yang mencapai lebih dari 40 ribu peserta, berikut ketentuan dan mekanisme pelaksanaannya.
Sambil menunggu pengumuman jadwal resmi dari Kemenag, guru yang berminat mengikuti program ini dapat mulai mengecek kelengkapan data pada EMIS atau SIAGA.
Persiapan ijazah, dokumen administrasi, serta bukti pengalaman mengajar juga perlu dilakukan lebih awal agar proses pendaftaran dan tahapan berikutnya dapat berjalan lancar.***






