POJOKSATU.id - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) 2026 menjadi salah satu upaya pemerintah mempercepat sertifikasi guru madrasah dan guru pendidikan agama di sekolah.
Program ini ditujukan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Calon peserta perlu memperhatikan status keaktifan mengajar, kualifikasi akademik, tanggal pengangkatan, usia, dan kelengkapan dokumen.
Selain memahami persyaratan, guru perlu memantau jadwal pendaftaran, seleksi administrasi, dan penetapan peserta melalui kanal resmi Kemenag.
Ketentuan tersebut penting karena pemenuhan persyaratan dasar tidak otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai peserta.
Syarat Peserta PPG Daljab Kemenag 2026
Portal resmi PPG Kemenag mencantumkan sejumlah persyaratan dasar yang perlu diperhatikan calon peserta, yaitu:
Terdaftar aktif sebagai guru. Calon peserta harus tercatat sebagai guru pada satuan administrasi pangkal (satminkal) dalam sistem pendataan Kemenag.
Memenuhi ketentuan tanggal pengangkatan. Persyaratan tanggal pengangkatan harus mengikuti pedoman resmi program yang diikuti.
Memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV. Kualifikasi akademik harus sesuai dengan bidang studi atau mata pelajaran PPG yang ditetapkan.
Belum mencapai batas usia pensiun. Calon peserta harus memenuhi ketentuan usia berdasarkan peraturan yang berlaku.
Belum memiliki sertifikat pendidik. Program ditujukan bagi guru yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi.
Sehat jasmani. Kondisi kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan lain sesuai ketentuan.
Persyaratan tersebut merupakan acuan umum yang perlu dicocokkan dengan pengumuman resmi PPG Kemenag 2026.
Ketentuan khusus mengenai tanggal pengangkatan, status keaktifan, dan dokumen pendukung dapat berbeda sesuai program atau kelompok guru yang mengikuti seleksi.
Portal resmi PPG Kemenag: https://ppg.kemenag.go.id/
Kriteria Prioritas Penetapan Peserta
Penetapan peserta PPG Daljab tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi.
Penyelenggara juga mempertimbangkan ketentuan program, kuota, kebutuhan sertifikasi, dan mekanisme penetapan yang berlaku.
Dalam informasi yang beredar mengenai PPG Daljab Kemenag 2026, sejumlah kelompok disebut sebagai calon penerima prioritas, antara lain:
Guru penyandang disabilitas.
Guru pada Sekolah Luar Biasa (SLB).
Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag.
Guru yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Guru berdasarkan pertimbangan pemerataan wilayah dan jenjang satuan pendidikan.
Guru dengan pertimbangan usia, masa kerja, dan pengalaman mengajar.
Guru berdasarkan pertimbangan pangkat dan golongan.
Guru yang ditetapkan pemerintah daerah dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai catatan, kriteria dan urutan prioritas peserta harus mengacu pada petunjuk teknis atau pengumuman resmi Kemenag yang secara khusus mengatur program tahun 2026.
Guru tidak dapat menyimpulkan bahwa dirinya akan diprioritaskan hanya berdasarkan kategori dalam daftar tersebut.
Jadwal dan Tahapan PPG Daljab Kemenag 2026
Calon peserta perlu memantau pengumuman resmi untuk mengetahui jadwal pendaftaran dan tahapan pelaksanaan PPG Daljab Kemenag 2026.
Jadwal pendaftaran dan pelaksanaan perlu diperiksa melalui regulasi, petunjuk teknis, serta pengumuman resmi yang berlaku untuk kelompok guru masing-masing.
Guru sebaiknya tidak menggunakan jadwal angkatan sebelumnya sebagai patokan tanpa memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan 2026.
Secara umum, tahapan yang perlu diperhatikan meliputi:
Pendaftaran atau daftar ulang. Guru mengikuti instruksi dan mekanisme yang ditetapkan penyelenggara.
Seleksi administrasi. Kemenag memeriksa kesesuaian data, kualifikasi akademik, status keaktifan, dan dokumen persyaratan.
Penetapan peserta. Calon peserta perlu memantau hasil verifikasi dan pengumuman resmi.
Lapor diri ke LPTK. Peserta yang dinyatakan lolos mengikuti proses lapor diri sesuai petunjuk lembaga penyelenggara.
Orientasi dan pembelajaran. Peserta mengikuti kegiatan akademik sesuai sistem yang ditetapkan.
Persiapan dan uji kompetensi. Peserta mengikuti rangkaian evaluasi, termasuk Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG), sesuai ketentuan penyelenggara.
Guru perlu membedakan antara memenuhi persyaratan, terdata sebagai calon peserta, lolos seleksi administrasi, dan ditetapkan sebagai peserta. Setiap tahap memiliki mekanisme tersendiri dan tidak otomatis menjamin kelulusan pada tahap berikutnya.
Cara Mengecek Ketentuan Resmi PPG Daljab Kemenag 2026
Untuk memastikan persyaratan dan jadwal yang berlaku, calon peserta dapat melakukan langkah berikut:
Buka portal resmi PPG Kemenag di https://ppg.kemenag.go.id/.
Periksa informasi terbaru mengenai persyaratan, pendaftaran, seleksi administrasi, dan penetapan peserta.
Periksa akun EMIS atau SIAGA sesuai jenis guru dan petunjuk penyelenggara.
Ikuti arahan instansi pembina guru apabila terdapat ketidaksesuaian data atau dokumen.
Simpan pengumuman resmi yang memuat jadwal, persyaratan, nomor surat, dan ketentuan pelaksanaan.
Guru sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial atau situs pendidikan. Jika terdapat perbedaan informasi, pedoman dan pengumuman resmi yang berlaku untuk program 2026 harus menjadi rujukan utama.
Regulasi PPG Daljab Kemenag 2026
Calon peserta perlu memeriksa regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama 2026, terutama ketentuan persyaratan, kriteria peserta, mekanisme penetapan, dan petunjuk teknis pelaksanaan.
Dua dokumen yang perlu diperiksa adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1160 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG Kemenag dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 369 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis PPG Kemenag.
Guru dapat membuka dokumen melalui tautan berikut:
KMA Nomor 1160 Tahun 2026: Buka dokumen di Google Drive
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 369 Tahun 2026: Buka petunjuk teknis di Google Drive
Periksa isi kedua dokumen tersebut untuk memastikan persyaratan peserta, batas tanggal pengangkatan, kriteria prioritas, jadwal, serta mekanisme seleksi yang berlaku pada 2026.
Pastikan pula nomor keputusan, judul, tanggal penetapan, dan ketentuan di dalam dokumen sesuai dengan informasi yang akan dijadikan acuan.
Sebagai rujukan tambahan, guru dapat membaca Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama melalui tautan berikut:
https://filesdev.kemenag.go.id/ppg/file/regulasi/KMA1Th25.pdf
Dokumen tahun 2025 tersebut dapat digunakan sebagai referensi, sedangkan ketentuan khusus pelaksanaan PPG Daljab 2026 perlu mengacu pada regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku untuk tahun berjalan. ***





