POJOKSATU.id - Kabar baik bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mencairkan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 pada 3 November 2026.

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap kepada peserta didik yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan penetapan penerima.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencatat sebanyak 23.833 peserta didik penerima lanjutan telah lolos verifikasi untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Dana bantuan selanjutnya disalurkan secara bertahap ke rekening KJP Plus masing-masing penerima.

"Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap setelah melalui proses verifikasi dan penetapan penerima," demikian keterangan Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, dikutip Kamis (5/11/2026).

Lantas, berapa besaran bantuan KJP Plus Tahap II 2026 untuk setiap jenjang pendidikan? Bagaimana cara mencairkannya dan apa saja larangan bagi penerima?

Rincian Penerima dan Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2026

Berdasarkan data penerima yang diumumkan Disdik DKI Jakarta, bantuan KJP Plus Tahap II 2026 menyasar peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.

Besaran dana personal berbeda sesuai jenjang pendidikan. Selain itu, terdapat tambahan bantuan SPP bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta.

Berikut rincian jumlah penerima dan besaran bantuannya:

1. SD, SDLB, dan MI

  • Jumlah penerima: 11.447 murid.

  • Dana personal: Rp250.000 per bulan.

  • Tambahan SPP swasta: Rp130.000 per bulan.

2. SMP, SMPLB, dan MTs

  • Jumlah penerima: 6.150 murid.

  • Dana personal: Rp300.000 per bulan.

  • Tambahan SPP swasta: Rp170.000 per bulan.

3. SMA, SMALB, dan MA

  • Jumlah penerima: 2.347 murid.

  • Dana personal: Rp420.000 per bulan.

  • Tambahan SPP swasta: Rp290.000 per bulan.

4. SMK

  • Jumlah penerima: 3.806 murid.

  • Dana personal: Rp450.000 per bulan.

  • Tambahan SPP swasta: Rp240.000 per bulan.

5. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)

  • Jumlah penerima: 83 murid.

  • Dana personal: Rp300.000 per bulan.

Dengan demikian, jumlah penerima yang tercatat lolos verifikasi mencapai 23.833 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.

Cara Mencairkan Dana KJP Plus Tahap II 2026

Dana KJP Plus disalurkan melalui rekening Bank Jakarta atas nama masing-masing peserta didik.

Sebelum bantuan dapat digunakan, penerima harus menyelesaikan tahapan administrasi, mulai dari pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, hingga penyerahan buku tabungan serta kartu ATM.

Setelah seluruh proses administrasi selesai dan dana masuk ke rekening, penerima dapat mencairkan bantuan melalui dua cara berikut.

1. Pencairan melalui teller Bank Jakarta

Penerima dapat mendatangi kantor Bank Jakarta terdekat dengan mengikuti tahapan berikut:

  • Datang ke kantor Bank Jakarta terdekat.

  • Ambil nomor antrean dan sampaikan kepada teller bahwa ingin mencairkan dana KJP Plus.

  • Setelah dana masuk, penerima dapat mengambil uang tunai maksimal Rp100.000.

  • Sisa dana bantuan digunakan untuk transaksi secara nontunai.

2. Pencairan melalui ATM Bank Jakarta

Selain melalui teller, penerima juga dapat mengambil dana melalui mesin ATM dengan langkah berikut:

  • Datang ke ATM Bank Jakarta terdekat.

  • Masukkan kartu ATM ke mesin.

  • Ikuti petunjuk untuk memeriksa saldo rekening.

  • Jika dana sudah masuk, penerima dapat melakukan penarikan tunai maksimal Rp100.000.

Perlu diketahui, penggunaan dana personal KJP Plus secara tunai dibatasi maksimal Rp100.000 setiap bulan.

Sementara itu, sisa dana bantuan harus digunakan untuk transaksi nontunai sesuai ketentuan penggunaan KJP Plus.

23 Larangan bagi Penerima KJP Plus

Peserta didik yang menerima KJP Plus wajib mematuhi ketentuan penggunaan bantuan pendidikan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, terdapat 23 larangan yang harus diperhatikan penerima KJP Plus.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Membelanjakan bantuan sosial biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.

  2. Merokok.

  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan terlarang.

  4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual.

  5. Terlibat dalam kekerasan atau perundungan.

  6. Terlibat tawuran.

  7. Terlibat geng motor atau geng sekolah.

  8. Mengonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol.

  9. Terlibat pencurian.

  10. Melakukan pemalakan, pemerasan, atau penjambretan.

  11. Terlibat perkelahian.

  12. Terlibat penipuan.

  13. Terlibat mencontek massal.

  14. Membocorkan soal atau kunci jawaban.

  15. Terlibat pornoaksi atau pornografi.

  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh, baik secara konvensional maupun melalui media daring.

  17. Membawa senjata tajam atau peralatan lain yang membahayakan.

  18. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan.

  19. Sering terlambat tiba di sekolah, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, minimal enam kali dalam satu bulan.

  20. Menggandakan atau menjaminkan bantuan sosial biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak mana pun dalam bentuk apa pun.

  21. Menghabiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja yang tidak benar-benar dibutuhkan.

  22. Meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak mana pun.

  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada penarikan dana KJP Plus dan pemberhentian sebagai penerima bantuan.

Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan rekomendasi satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerima Diminta Memeriksa Saldo Rekening

Dengan dimulainya pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2026, peserta didik dan orang tua diharapkan memeriksa saldo rekening secara berkala.

Hal ini penting karena penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga waktu masuknya dana ke rekening setiap penerima bisa berbeda.

Orang tua juga perlu memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik.

Bantuan KJP Plus bukan sekadar dana yang diterima setiap bulan, melainkan dukungan agar anak-anak Jakarta tetap bisa mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terkendala persoalan ekonomi. ***