POJOKSATU.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya memperkuat pencegahan perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.

Menurutnya, perlindungan anak membutuhkan keterlibatan guru, keluarga, masyarakat, dan media.

Pernyataan itu disampaikan Mu’ti setelah meresmikan gedung baru SD Muhammadiyah 1 dan 2 Taman di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (12/10/2026).

"Kami pertama menyampaikan keprihatinan yang mendalam dengan masih banyaknya kasus-kasus perundungan yang ada di sekolah," kata Mu’ti.

Pemerintah memperkuat upaya pencegahan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.

Mu’ti juga mengingatkan bahwa anak dapat meniru perilaku kekerasan dari media jika tidak mendapat pendampingan orang tua atau guru.

10 Kasus Dugaan Perundungan dalam Setahun Terakhir

Sejumlah kasus dugaan perundungan yang mencuat pada Oktober 2025 hingga Oktober 2026 menjadi perhatian publik.

Berikut rangkuman sepuluh kasus yang diberitakan, disusun dari yang terbaru. Status setiap perkara berbeda dan dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan.

  1. Pemalang, Jawa Tengah, siswa SD meninggal (September 2026)

    Muhamad Hasbi Al-Aqib, siswa kelas II SD berusia tujuh tahun, meninggal pada 30 September 2026. Keluarga menduga korban mengalami kekerasan oleh kakak kelas. Polisi menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa anak-anak yang diduga terlibat.

  2. Tasikmalaya, Jawa Barat, dugaan perundungan siswa SMA (September 2026)

    Polisi mendalami dugaan perundungan terhadap siswa kelas X SMAN 3 Tasikmalaya. Tujuh siswa diidentifikasi sebagai terduga pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

  3. Garut, Jawa Barat, dua siswi SMP diduga menjadi korban (September 2026)

    Polres Garut memeriksa tujuh siswi terkait dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap dua siswi kelas IX di Kecamatan Sukawening. Kasus mencuat setelah video kejadian beredar di media sosial.

  4. Empat Lawang, Sumatera Selatan, siswa asrama patah tangan (September 2026)

    Siswa Sekolah Rakyat berinisial ES (13) mengalami patah tulang tangan kanan setelah diduga dirundung lima teman asramanya. Kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

  5. Kebumen, Jawa Tengah, siswa SMK diduga dipukul (Agustus 2026)

    Seorang siswa kelas X SMK diduga mengalami perundungan yang berlanjut menjadi pemukulan setelah pembagian Makan Bergizi Gratis. Keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Kebumen pada 11 Agustus 2026.

  6. Pati, Jawa Tengah, siswa MTs kehilangan dua ruas jari (Juli 2026)

    Seorang siswa kelas VII MTs Islam Wangunrejo mengalami luka serius setelah diduga dikejar kakak kelas. Tangannya terjepit pagar besi saat berusaha melarikan diri. Dugaan perundungan masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan.

  7. Lampung Timur, Lampung, siswi SD diduga dirundung (Juli 2026)

    Polisi menyelidiki dugaan perundungan terhadap siswi SD di Kecamatan Labuhan Maringgai setelah video kejadian beredar di media sosial.

  8. Lumajang, Jawa Timur, siswa SMP meninggal (Juni 2026)

    Siswa SMP berinisial MI (16) meninggal setelah kondisi kesehatannya memburuk. Keluarga melaporkan dugaan kekerasan oleh teman sekolah. Polisi menetapkan seorang terlapor sebagai tersangka dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

  9. Jakarta Pusat, bocah enam tahun diduga mengalami kekerasan (Juni 2026)

    Seorang anak berusia enam tahun diduga mengalami perundungan oleh dua remaja hingga tersengat listrik dan sempat kritis. Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat.

  10. Bogor, Jawa Barat, pelajar SMA menjadi korban pengeroyokan (Juni 2026)

    Seorang pelajar SMA menjadi korban pengeroyokan di kawasan Baranangsiang, Kota Bogor. Polisi mengidentifikasi enam orang yang diduga terlibat dalam peristiwa yang disebut berkaitan dengan kegiatan “ospek geng”.

Pencegahan Bullying Perlu Dukungan Bersama

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menyoroti pentingnya pengawasan sekolah dalam mencegah perundungan.

Pernyataan itu disampaikan setelah KPAI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menemui keluarga siswa SD yang meninggal dunia setelah diduga mengalami perundungan di Pemalang, Jawa Tengah.

Diyah menilai kejadian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan dan prosedur perlindungan anak di sekolah.

"Kejadian di lingkungan sekolah dan ketika jam belajar efektif adalah bentuk kelalaian sekolah ditambah dengan fasilitas yang kurang memadai serta belum ada SOP pengawasan sekolah oleh guru.

Beberapa guru masih belum memahami bullying dalam arti yang luas dan menganggap ejekan verbal adalah candaan," kata Diyah, kepada awak media pada 12 Oktober 2026.

Menurut Diyah, keluarga korban juga membutuhkan pendampingan psikososial menyeluruh.

KPAI meminta pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memberikan pendampingan kepada keluarga.

Sehari kemudian, pada 13 Oktober 2026, KPAI kembali meminta polisi mengembangkan penanganan kasus Pemalang.

Diyah menegaskan proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan.

"Proses hukum untuk anak berhadapan dengan hukum tetap berjalan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak," tegas Diyah.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pencegahan perundungan tidak cukup dilakukan melalui imbauan.

Sekolah perlu memiliki prosedur pengawasan yang jelas, mengenali bentuk perundungan fisik maupun verbal, serta menindaklanjuti laporan secara cepat dengan mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban.

Orang tua juga perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak agar perubahan perilaku atau tanda kekerasan dapat diketahui sejak dini.

Sementara itu, masyarakat dan media perlu menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, melindungi identitas anak, serta tidak menyebarkan rekaman kekerasan yang dapat memperburuk kondisi korban. ***