MEDAN, POJOKSATU.id- Masa perjanjian kerja sebanyak 8.390 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan diperpanjang.

Salinan Keputusan Wali Kota Medan tentang perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu tersebut telah terbit dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2026.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan tertanggal 13 Oktober 2026.

Keputusan yang dimaksud tercantum dalam Salinan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.13.2/1545.K tentang Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menyampaikan bahwa salinan keputusan tersebut dapat digunakan sebagai dasar pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.

“Salinan SK tersebut dapat digunakan sebagai dasar pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu,” demikian bunyi pemberitahuan yang disampaikan Kepala BKPSDM Kota Medan.

Pengajuan Gaji Dibuka 13 Oktober 2026

Seiring terbitnya keputusan tersebut, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan mulai dapat mengajukan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan pada 13 Oktober 2026.

Dalam pemberitahuan yang sama, Subhan meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti proses pengajuan pembayaran melalui pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan masing-masing.

“Dimohon kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah melalui pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan masing-masing untuk segera menindaklanjuti pengajuan pembayaran gaji dimaksud,” imbau Subhan.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan perlu mencermati informasi resmi dari perangkat daerah masing-masing mengenai tindak lanjut perpanjangan perjanjian kerja dan proses pembayaran gaji. ***