POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Keuangan telah memulai tahapan penyaluran TPG triwulan ketiga tahun 2025.

Tunjangan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam peningkatan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN yang sudah mengantongi sertifikat pendidik.

Namun, sebelum dana masuk ke rekening, terdapat serangkaian mekanisme yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1 Baru akan Diumumkan pada 15 September? Ini Lho Jadwal Terbaru dari Kemendikdasmen!

Sesuai mekanisme, penyaluran TPG dimulai dari pemutakhiran data guru di Dapodik.

Data yang diperbarui meliputi pangkat, golongan ruang, beban kerja, masa kerja, hingga NUPTK.

Selanjutnya, data tersebut diverifikasi oleh Dinas Pendidikan bersama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Tahap berikutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan validasi sesuai juknis yang berlaku.

Baca Juga: New Honda ADV160: Skutik Rasa SUV, Makin Gagah, Canggih, dan Tangguh di Segala Medan

Setelah itu, Dinas Pendidikan memberi persetujuan, dan Kemendikbudristek menetapkan daftar penerima TPG.

Berdasarkan rekomendasi itu, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) di Kemenkeu menindaklanjuti dengan verifikasi nilai penyaluran per daerah.

Proses berlanjut ke Ditjen Perbendaharaan melalui 172 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia, yang kemudian menerbitkan SPP dan SP2D untuk mencairkan dana langsung ke rekening guru.

Ditjen GTK melalui akun Instagram resminya juga mengingatkan guru untuk segera memeriksa Info GTK di laman info.gtk.dikdasmen.go.id.

Baca Juga: Tergeser di Reshuffle Kabinet, Harta Kekayaan Sri Mulyani Tembus Rp92,8 Miliar, Naik 16 Persen di 2024

Tiga hal yang harus dipastikan antara lain:

-Kesesuaian rekening (nomor, nama, dan bank penerbit).

-Rekening gaji aktif, khusus bagi guru ASN.

-Persetujuan penggunaan rekening sebagai saluran pencairan tunjangan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, guru diminta segera memperbaiki melalui admin SIMBar/SIMTun di Dinas Pendidikan dalam kurun waktu 1–2 hari agar tidak menghambat pencairan.

Baca Juga: UPNVJ Tutup Aktualisasi Bela Negara dengan Kegiatan Malam Caraka

Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah daerah, penarikan data Info GTK untuk TPG Triwulan 3 akan dimulai pada Maret 2025.

Sementara itu, jadwal validasi data dilakukan secara rutin setiap pekan mulai pertengahan September 2025.

Artinya, guru masih memiliki waktu untuk memastikan data benar-benar valid.

Baca Juga: Info Pencairan TPG Triwulan 3: Jadwal Penarikan Data di Info GTK Bagi Penerima!

Jika terdapat kesalahan dan tidak segera diperbaiki, status di Info GTK bisa menjadi “tidak valid” dan berpotensi menunda pencairan tunjangan.

Di sejumlah provinsi, Dinas Pendidikan sudah melayangkan surat edaran agar sekolah menyiapkan berkas TPG Triwulan 3, termasuk untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025.

***