POJOKSATU.ID - Beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) akan merumahkan para hononer yang tidak lulus pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024.

Meski tidak semua Pemda melakukan, tentunya kebijakan seperti ini membuat honorer cemas.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyayangkan tindakan pemda tersebut. Hal itu, karena kebijakan yang diberikan tidak memberhentikan honorer.

Baca Juga: Nama Pemilik Kapal JKW Mahakam 1 Hingga 10 serta Dewi Iriana 1 Sampai 8, Termasuk Tahun Pembuatan

Diketahui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BKN sudah meminta pemda untuk tidak memberhentikan honorer, bahkan diminta menyiapkan anggaran gaji.

Sumber gajinya pun disarankan mengambil dari pos belanja barang dan jasa.

"Pemda tidak boleh memberhentikan peserta tes PPPK tahap 1 tidak boleh dihentikan saat seleksi belum selesai," kata Kepala BKN Prof. Zudan, dikutip Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Dituding Perusak Lingkungan Raja Ampat, Komisaris PT Gag Nikel Ahmad Fahrur Rozi: Lokasi Tambang Jauh dari Tempat Wisata

Ditegaskannya, jika selama proses seleksi PPPK 2024 belum selesai, tidak boleh ada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang merumahkan honorer.

Pemerintah saat ini tengah melakukan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tahap 1 ditargetkan Juni serta Oktober 2025.

"Mengapa honorer yang tidak lulus PPPK tahap 1 belum bisa langsung diselesaikan, karena CPNS dan PPPK tahap 1 yang lulus itu jumlahnya 1 juta lebih. Itu harus diselesaikan pengangkatan CPNS per Juni dan PPPK per Oktober 2025," bebernya.

Baca Juga: GAG Nikel Tak Langgar Aturan, Justru Jadi Penopang Ekonomi di Pulau Gag

Jika tenggat waktu itu sudah selesai, lanjut Prof. Zudan, baru penyelesaian honorer yang tidak lulus tahap 1 bersama-sama PPPK tahap 2.

Itu pun penyelesaian honorer tidak lulus tahap 1 melalui jalur optimalisasi, setelah perankingan PPPK tahap 2. Ini untuk azas keadilan.

"Jadi, optimalisasi itu diberlakukan setelah PPPK tahap 2. Sisa formasinya diisi dengan skema optimalisasi berdasarkan ranking terbaik dan pelamar prioritas," tegasnya.

Baca Juga: Naas! Pemuda Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Polres Cianjur. Kondisi Badan Penuh Luka dan Babak Belur

Kemudian, yang tidak mendapatkan formasi di tahap optimalisasi dialihkan ke PPPK paruh waktu yang proses pengusulannya tahun ini juga.

Maka dari itu, pemda dilarang keras memberhentikan honorer.

"Pemda tidak boleh memberhentikan honorer selama proses seleksi PPPK 2024 masih berlangsung, sekali pun sudah dinyatakan TMS,” pesannya.

Baca Juga: Tutup Akun X usai Pertanyakan Anggaran Hadiah Jam Rolex untuk Timnas Indonesia, Ernest Prakasa : Faktanya, Makin ke Sini, Twitter Makin ke Sono

Prof Zudan mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah tetap menganggarkan gaji honorer.

Jangan sampai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tidak mendapatkan hak-haknya.

Baca Juga: Jangan Keasyikan, Cek Lagi Tiga Modul Inti PPG Guru Tertentu 2025, Ini Tahapan dan Durasinya

Zudan menekankan bahwa proses pengangkatan CASN harus terus berjalan hingga SK pengangkatan diterbitkan. ***