POJOKSATU.id - Tidak semua persoalan yang terjadi di sekitar mahasiswa otomatis menjadi ranah Satgas PPK UNDIP.

Ada batas kewenangan yang harus dipahami agar laporan bisa diarahkan kepada pihak yang tepat.

Satgas PPK UNDIP merupakan satuan tata kelola internal Universitas Diponegoro yang memiliki tugas melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Satgas bukan aparat penegak hukum. Kewenangannya berjalan berdasarkan aturan yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.

Baca Juga: Paras Ganteng Modis Bak Model Internasional, Foto Masa Muda Kapolri Saat SMP Sukses Bikin Warganet Meleleh!

Landasan tersebut antara lain Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi serta Peraturan Rektor Undip Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Lantas, kekerasan seperti apa yang dapat ditangani?

Berdasarkan materi Satgas PPK UNDIP, bentuk kekerasan yang menjadi ranah penanganan meliputi kekerasan seksual, perundungan atau bullying, kekerasan fisik dan psikis, diskriminasi serta intoleransi, hingga kebijakan yang mengandung kekerasan.

Namun, ada unsur lain yang juga perlu diperhatikan, yakni siapa yang terlibat dan dalam konteks apa peristiwa tersebut terjadi.

Baca Juga: Sempat Kehilangan Jabatan Strategis, Sosok Ini Resmi Dilantik Presiden Prabowo Menjadi Wamenkeu!

Penanganan dapat berkaitan dengan warga kampus seperti mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan perguruan tinggi, maupun mitra perguruan tinggi yang bekerja sama dalam pelaksanaan Tridharma.

Kejadian yang berlangsung dalam rangka pelaksanaan Tridharma juga dapat terjadi di dalam maupun di luar area kampus.

Nah, bagaimana jika sebuah peristiwa terjadi di tempat kos?

Satgas PPK UNDIP menjelaskan bahwa tempat kos yang berada di luar lingkungan kampus pada dasarnya bukan ranah langsung Satgas.

Baca Juga: Pencuri Kabel Traffic Light Bandung Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Tembaga Bernilai Ekonomis

Peristiwa tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan hukum lain dan kewenangan aparat penegak hukum.

Meski begitu, persoalannya tidak selalu sesederhana lokasi kejadian.

Jika peristiwa di tempat kos melibatkan warga kampus UNDIP, seperti sesama mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan, atau memiliki keterkaitan dengan kegiatan kampus maupun Tridharma Perguruan Tinggi, Satgas tetap dapat melakukan telaah terhadap laporan.

Telaah tersebut diperlukan untuk melihat apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur kekerasan yang menjadi kewenangan Satgas atau tidak.

Baca Juga: DPRD Jabar Luncurkan HUDANG, Kini Warga Bisa Sampaikan Aspirasi Tanpa Harus ke Bandung

Jadi, berada di luar kewenangan bukan berarti laporan kemudian dibiarkan begitu saja.

Dalam kondisi tertentu, Satgas tetap dapat memberikan tindakan awal maupun rujukan kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Ketentuan yang disampaikan dalam materi tersebut juga mencakup pemberian rekomendasi kepada pihak yang berwenang menangani laporan pelanggaran disiplin atau etik.

Karena itu, masyarakat kampus tidak perlu bingung menentukan sendiri sejak awal apakah sebuah peristiwa masuk dalam kewenangan Satgas atau bukan. Laporan dapat disampaikan untuk kemudian ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Prabowo Lantik Wantimpres 26 Orang, Mulai Rocky Gerung hingga Chairul Tanjung, Ini Daftarnya

Satgas PPK UNDIP juga mengingatkan warga kampus agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan bentuk kekerasan yang berkaitan dengan lingkungan perguruan tinggi.

Kanal pelaporan yang dicantumkan Satgas PPK UNDIP antara lain hotline/WhatsApp di nomor 0812-2233-6646, serta akun Instagram @satgasppkundip. Materi tersebut juga menyebutkan bahwa kerahasiaan identitas pelapor dan korban dijamin.***