POJOKSATU.id - Rencana pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) mulai memasuki tahap perhitungan pembiayaan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah pembebasan dua komponen biaya pendidikan mahasiswa, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono menegaskan, pendidikan gratis di perguruan tinggi tidak cukup hanya memperhitungkan biaya kuliah rutin.
Pemerintah juga perlu mengkaji biaya tambahan yang dibebankan kepada mahasiswa, terutama mereka yang diterima melalui jalur mandiri.
Menurut Sugiono, kedua komponen biaya tersebut perlu masuk dalam perhitungan agar kebijakan pendidikan gratis benar-benar meringankan beban orang tua mahasiswa.
"Khusus untuk pendidikan tinggi negeri, bebas biaya mencakup UKT dan uang pangkal.
Jalur mandiri yang memungut biaya pendidikan juga bagian yang seharusnya di-cover agar persepsi gratis ini benar-benar terwujud dan tidak membebani orang tua," kata Sugiono, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Kamis (15/10/2026).
Lantas, apa perbedaan UKT dan IPI? Selain kedua komponen tersebut, biaya apa saja yang masih berpotensi ditanggung mahasiswa jika pemerintah menerapkan kebijakan pendidikan gratis?
Mengenal UKT, Biaya Kuliah yang Dibayar Setiap Semester
Uang Kuliah Tunggal atau UKT merupakan biaya pendidikan yang dibayarkan mahasiswa untuk setiap semester selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri.
UKT menjadi salah satu komponen utama pembiayaan kuliah. Besarannya dapat berbeda antara mahasiswa satu dan lainnya, bergantung pada ketentuan perguruan tinggi, program studi, serta kebijakan penetapan UKT yang berlaku.
Dalam penetapan UKT, kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua atau pihak yang membiayai pendidikan menjadi salah satu pertimbangan penting. Karena itu, mahasiswa dengan kondisi ekonomi berbeda dapat dikenai kelompok UKT yang berbeda pula.
UKT juga perlu dibedakan dari biaya pendaftaran, biaya seleksi, dan pengeluaran pribadi mahasiswa.
Pembayaran UKT berkaitan dengan pembiayaan pendidikan selama satu semester, sedangkan kebutuhan seperti tempat tinggal, transportasi, makan, dan perlengkapan belajar dapat menjadi pengeluaran tersendiri.
Bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan selama delapan semester, misalnya, UKT menjadi biaya berulang yang harus dipersiapkan setiap semester sesuai ketentuan kampus.
Karena sifatnya rutin, pembebasan UKT berpotensi mengurangi beban biaya pendidikan secara signifikan. Orang tua tidak perlu menanggung komponen UKT yang dibebaskan selama mahasiswa memenuhi persyaratan program tersebut.
Namun, pembebasan UKT tidak otomatis berarti seluruh kebutuhan kuliah dan biaya hidup mahasiswa ikut ditanggung pemerintah. Cakupan bantuan tetap bergantung pada ketentuan program yang nantinya ditetapkan.
IPI atau Uang Pangkal, Biaya Tambahan yang Perlu Diperhitungkan
Berbeda dari UKT, Iuran Pengembangan Institusi atau IPI merupakan komponen biaya pengembangan institusi yang dapat dikenakan kepada mahasiswa berdasarkan kebijakan dan ketentuan perguruan tinggi.
IPI kerap disebut uang pangkal karena umumnya berkaitan dengan pembayaran biaya pengembangan institusi di luar UKT.
Di sejumlah perguruan tinggi, komponen ini diberlakukan kepada mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi mandiri.
Meski demikian, IPI tidak otomatis dikenakan oleh semua perguruan tinggi kepada seluruh mahasiswa jalur mandiri.
Penerapan, besaran, dan mekanisme pembayarannya bergantung pada aturan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi.
Perbedaan paling mendasar antara UKT dan IPI terletak pada fungsi dan pola pembayarannya.
UKT merupakan biaya pendidikan yang dibayarkan setiap semester, sedangkan IPI merupakan biaya pengembangan institusi yang dapat dipungut berdasarkan ketentuan kampus dan jalur penerimaan mahasiswa.
Sebagai ilustrasi, mahasiswa bisa saja memiliki kewajiban membayar UKT setiap semester sekaligus IPI sesuai ketentuan penerimaan di kampusnya.
Jika IPI diberlakukan sebagai pembayaran awal, mahasiswa perlu menyiapkan dana tambahan di luar biaya kuliah rutin.
Besaran IPI juga dapat berbeda menurut kebijakan perguruan tinggi, program studi, dan ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, calon mahasiswa perlu memeriksa pengumuman resmi kampus untuk mengetahui apakah ada IPI, berapa besarannya, dan bagaimana mekanisme pembayarannya.
Inilah yang menjadi perhatian Sugiono. Pemerintah ingin memastikan bahwa konsep pendidikan gratis tidak berhenti pada penghapusan biaya kuliah rutin, tetapi juga memperhitungkan komponen uang pangkal yang relevan.
Selain UKT dan IPI, Ada Biaya Apa Lagi di PTN dan PTKN?
Selain UKT dan IPI, mahasiswa bisa menghadapi sejumlah pengeluaran lain selama menempuh pendidikan tinggi. Namun, tidak semua pengeluaran tersebut merupakan pungutan resmi kampus.
Sebagian berupa biaya kegiatan akademik, sedangkan sebagian lainnya merupakan kebutuhan pribadi mahasiswa.
Berikut sejumlah komponen yang perlu diperhatikan.
1. Biaya pendaftaran dan seleksi
Calon mahasiswa dapat menghadapi biaya pendaftaran atau seleksi pada jalur penerimaan tertentu apabila dikenakan sesuai ketentuan. Biaya ini berbeda dari UKT karena berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
2. Biaya praktikum dan laboratorium
Mahasiswa program studi tertentu membutuhkan bahan, perlengkapan, atau fasilitas khusus untuk praktikum. Perlu diperiksa apakah kebutuhan tersebut sudah diperhitungkan dalam UKT atau memiliki komponen biaya lain yang diatur secara resmi.
3. Biaya KKN, magang, dan praktik kerja lapangan
Kuliah Kerja Nyata (KKN), magang, dan praktik kerja lapangan (PKL) dapat menimbulkan pengeluaran untuk transportasi, akomodasi, perlengkapan, serta kebutuhan kegiatan di lokasi penugasan.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa UKT pada PTN tidak mencakup biaya pendukung KKN, magang, dan PKL. Karena itu, pengeluaran kegiatan tersebut perlu diperhitungkan secara terpisah dari UKT.
4. Biaya penelitian dan tugas akhir
Mahasiswa yang mengerjakan skripsi, tesis, disertasi, atau tugas akhir dapat mengeluarkan biaya untuk pengumpulan data, bahan penelitian, pengujian laboratorium, perjalanan penelitian, pencetakan, dan penjilidan.
Besaran kebutuhan ini bergantung pada jenis penelitian dan program studi. Pengeluaran penelitian mandiri juga perlu dibedakan dari pungutan resmi yang ditetapkan perguruan tinggi.
5. Biaya ujian kompetensi dan sertifikasi
Program studi tertentu dapat mensyaratkan ujian kompetensi atau sertifikasi profesional. Jika terdapat biaya, mahasiswa perlu memeriksa ketentuan penyelenggaraan dan pihak yang bertanggung jawab atas pembayarannya.
6. Biaya wisuda dan perlengkapan mahasiswa
Toga, pakaian wisuda, jaket almamater, serta perlengkapan khusus program studi dapat menimbulkan pengeluaran tersendiri. Akan tetapi, mekanisme dan kewajiban pembayarannya tidak sama di setiap kampus.
7. Biaya asrama atau tempat tinggal
Mahasiswa yang tinggal di asrama kampus atau menyewa tempat tinggal di sekitar perguruan tinggi perlu menyiapkan biaya hunian. Biaya asrama juga termasuk pengeluaran yang perlu dibedakan dari UKT.
8. Biaya administrasi dan layanan akademik tertentu
Penggantian dokumen atau layanan tertentu dapat menimbulkan biaya sesuai aturan resmi yang berlaku. Karena itu, mahasiswa perlu memastikan jenis layanan dan tarifnya melalui informasi resmi kampus.
9. Biaya hidup sehari-hari
Makan, transportasi, internet, kebutuhan pribadi, dan perlengkapan belajar merupakan pengeluaran yang harus diperhitungkan selama kuliah. Biaya tersebut tidak otomatis ditanggung melalui pembebasan UKT atau IPI.
Daftar di atas bukan berarti semua kampus boleh memungut seluruh biaya tersebut secara terpisah. Jenis biaya, dasar pengenaan, dan mekanisme pembayarannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Siapkan Simulasi Pembiayaan Pendidikan Gratis
Sugiono menginstruksikan seluruh kementerian teknis untuk tidak hanya menyiapkan satu skenario pembiayaan dalam merancang program pendidikan gratis.
Pemerintah meminta sejumlah alternatif perhitungan anggaran, mulai dari kebutuhan ideal hingga kebutuhan minimum yang paling mendasar atau minimum essential.
Menurut Sugiono, simulasi tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menentukan skema pendidikan gratis yang realistis, tidak membebani masyarakat, dan tetap sesuai dengan kemampuan anggaran negara.
"Kita harus menyesuaikan 'gratis' itu seperti apa sejauh tidak membebani masyarakat, namun tetap realistis. Saya minta alternatifnya disiapkan: angka idealnya berapa, dan minimum essential-nya berapa," ujarnya.
Pemerintah juga berencana menyimulasikan sejumlah model pembiayaan sebelum hasilnya dilaporkan kepada Presiden untuk menjadi bahan pengambilan keputusan.
"Kita lakukan simulasi model-model ini, dan dalam waktu satu minggu kita bertemu lagi untuk segera dilaporkan kepada Presiden agar diambil keputusan," lanjutnya.
Pendidikan Gratis Dibagi Menjadi Tiga Klaster
Pemerintah tengah mematangkan skema pendidikan gratis yang dibagi menjadi tiga klaster. P
embagian tersebut dirancang untuk memperhitungkan karakteristik satuan pendidikan dan kebutuhan pembiayaan yang berbeda-beda.
Klaster I mencakup sekolah dan madrasah negeri serta perguruan tinggi negeri.
Klaster II mencakup sekolah swasta, madrasah swasta, serta satuan pendidikan keagamaan, selain satuan pendidikan negeri yang masuk dalam klaster pertama.
Sementara itu, klaster III difokuskan pada pemberian afirmasi bagi wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Sugiono menekankan bahwa karakteristik masing-masing satuan pendidikan perlu dikaji secara mendalam agar penerapan kebijakan pendidikan gratis tidak justru menimbulkan beban baru bagi penyelenggara pendidikan maupun masyarakat.
Pembagian klaster tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menyusun pembiayaan sesuai kebutuhan.
Dengan begitu, kebutuhan sekolah negeri, sekolah swasta, madrasah, dan perguruan tinggi keagamaan dapat diperhitungkan berdasarkan karakteristik masing-masing.
Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah pendidikan gratis hanya mencakup UKT dan IPI atau akan diperluas untuk menanggung komponen pendukung pendidikan tertentu.
Bagi calon mahasiswa dan orang tua, penting untuk tetap memeriksa ketentuan biaya pendidikan melalui pengumuman resmi perguruan tinggi. Jangan menganggap UKT atau IPI otomatis dihapus sebelum ada kebijakan resmi yang menjelaskan pelaksanaan program tersebut. ***




