POJOKSATU.id - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SMA/MA/SMK/sederajat dimulai pada 26 Oktober 2026.
Namun, bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta gempa bumi berdampak pada kegiatan pendidikan di sejumlah wilayah sehingga pemerintah menerima pengajuan TKA susulan.
Kalimantan Selatan dan Nusa Tenggara Timur (NTT) telah resmi mengajukan TKA susulan. Sementara itu, Kalimantan Tengah juga menghubungi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk meminta kelonggaran jadwal akibat karhutla.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Dr Rahmawati ST MEd, mengatakan pengajuan Kalimantan Selatan dan NTT telah diterima secara resmi. Adapun Kalimantan Tengah masih dalam proses.
"Daerah yang tingkat provinsi yang sudah secara resmi mengajukan itu baru Kalimantan Selatan, NTT sudah juga. Tapi kalau yang baru saja menghubungi Kalimantan Tengah. Jadi belum sampai identifikasi satuan pendidikannya ya," ujar Rahmawati dalam taklimat media pelaksanaan TKA SMA/MA/SMK/sederajat di Gedung E Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Menurut Rahmawati, surat pengajuan Kalimantan Tengah saat itu belum diterima secara resmi.
"Kalimantan Tengah ini suratnya baru mau masuk, belum masuk bahkan, tapi sudah mengontak bahwa kayaknya kondisinya meminta kelonggaran penjadwalan," jelasnya.
Rahmawati berharap karhutla segera berakhir agar pelaksanaan TKA susulan pada November dapat berlangsung sesuai jadwal.
"Bismillah lah semuanya sehat, semuanya selamat, kebakarannya cepat padam sehingga November minggu ketiga bisa dilaksanakan," ucapnya.
Lantas, bagaimana jadwal TKA 2026, kapan ujian susulan digelar, dan bagaimana sistem pengolahan nilai bagi siswa terdampak bencana?
Jadwal Normal TKA SMA/MA/SMK 2026
Pelaksanaan TKA 2026 dibagi menjadi gelombang utama dan gelombang khusus, mulai akhir Oktober hingga November.
Gelombang khusus merupakan sesi pelaksanaan TKA yang memiliki jadwal tersendiri untuk mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan.
Sementara itu, gelombang susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti ujian sesuai jadwal sebelumnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pengajuan TKA susulan oleh daerah terdampak bencana perlu dibedakan dari jadwal gelombang khusus.
Gelombang utama
Gelombang 1 sesi reguler: 26-29 Oktober 2026.
Gelombang 2 sesi reguler: 2-5 November 2026.
Gelombang khusus
Mata pelajaran wajib: 31 Oktober-1 November 2026.
Mata pelajaran pilihan: 7-8 November 2026.
Peserta yang tidak dapat mengikuti ujian sesuai jadwal utama dapat mengikuti pelaksanaan susulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal TKA Susulan November 2026
TKA susulan dijadwalkan berlangsung pada November 2026 untuk mengakomodasi peserta yang tidak dapat mengikuti ujian sesuai jadwal semula.
Berikut jadwalnya:
Gelombang 1 susulan: 16-19 November 2026.
Gelombang 2 susulan: 23-26 November 2026.
Gelombang khusus mata pelajaran wajib: 21-22 November 2026.
Gelombang khusus mata pelajaran pilihan: 28-29 November 2026.
Kalimantan Selatan dan NTT telah resmi mengajukan pelaksanaan susulan akibat dampak bencana. Sementara itu, Kalimantan Tengah masih menyampaikan permohonan kelonggaran jadwal.
Rahmawati berharap kondisi di daerah terdampak segera membaik sehingga pelaksanaan susulan dapat berjalan sesuai rencana.
Adapun penyesuaian jadwal bagi satuan pendidikan terdampak tetap perlu mengikuti koordinasi dan ketentuan Kemendikdasmen.
Bagaimana Sistem Nilai TKA bagi Siswa Terdampak Bencana?
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pengolahan hasil TKA tidak hanya didasarkan pada jawaban peserta didik terhadap soal ujian.
Rahmawati mengatakan, catatan dalam berita acara pelaksanaan, termasuk ketidakhadiran peserta, kelengkapan jawaban, serta laporan indikasi pelanggaran, akan digabungkan dengan data respons siswa dalam proses pengolahan hasil.
"Bagaimana cara melakukan adjustment-nya? Tentu saja semua catatan di berita acara pelaksanaan termasuk ketidakhadiran akan digabungkan menjadi satu data set bersamaan dengan data set respon jawaban siswa, kelengkapan jawabannya, dan ini akan menjadi satu kesatuan pada proses pengolahan dan pelaksanaan hasilnya nanti," kata Rahmawati.
Mekanisme tersebut bukan kebijakan baru yang khusus diterapkan untuk mengantisipasi dampak bencana. Pendekatan itu telah digunakan sejak pelaksanaan TKA pertama pada 2025.
"Tetapi selama ini sejak TKA tahun pertama, nilai tidak hanya diproses dari jawaban di soal, tetapi juga kami menggabungkan dengan berita acara pelaksanaan, termasuk semua indikator dan indikasi pelaporan pelanggaran, ini menjadi satu kesatuan dalam proses pengolahan hasil TKA," sambungnya.
Meski demikian, Kemendikdasmen belum memastikan apakah siswa terdampak bencana akan memperoleh penambahan nilai atau bentuk penyesuaian lainnya.
Menurut Rahmawati, pemerintah belum bisa menyimpulkan bahwa siswa terdampak bencana pasti memperoleh nilai lebih rendah. Karena itu, mekanisme penyesuaian nilai secara khusus belum dapat diumumkan.
"Mekanisme detailnya, apakah kemudian ada penambahan nilai dan lain-lain ini, belum bisa kami sampaikan saat ini karena bisa jadi di luar dugaan kita.
Ini kan kita baru berasumsi ya, asumsinya yang terdampak bencana nilainya lebih buruk atau lebih rendah, tetapi ini belum tentu juga terjadi, sehingga kita tidak bisa menyampaikan pada saat ini detailnya," jelas Rahmawati.
Dengan demikian, pengolahan hasil TKA akan mempertimbangkan berbagai data pelaksanaan. Namun, belum ada kepastian mengenai penambahan nilai atau kebijakan khusus lainnya bagi siswa terdampak bencana.
Partisipasi Gladi Bersih TKA di NTT dan Kalimantan
Meskipun menghadapi dampak bencana, partisipasi sekolah dan siswa dalam gladi bersih TKA di NTT masih relatif tinggi.
Di Kabupaten Manggarai Timur, partisipasi SMK mencapai 75 persen atau sembilan sekolah, sedangkan SMA mencapai 96 persen atau 49 sekolah. Partisipasi siswa SMK tercatat 73 persen atau 811 siswa dan siswa SMA mencapai 91 persen atau 2.753 siswa.
Di Kabupaten Manggarai Barat, seluruh SMK atau 23 sekolah mengikuti gladi bersih, sedangkan partisipasi SMA mencapai 91 persen atau 34 sekolah. Partisipasi siswa SMK mencapai 93 persen atau 1.936 siswa dan siswa SMA 94 persen atau 2.653 siswa.
Secara keseluruhan di NTT, partisipasi SMK mencapai 83 persen atau 291 sekolah dan SMA 92 persen atau 684 sekolah. Partisipasi siswa SMK tercatat 88 persen atau 23.087 siswa, sedangkan siswa SMA mencapai 92 persen atau 59.844 siswa.
"Kalau untuk NTT, alhamdulillah dari hasil gladi bersih sih aman ya. Tingkat partisipasinya tinggi," ujar Rahmawati.
Di Kalimantan Selatan, partisipasi sekolah dalam gladi bersih mencapai 96 persen untuk SMK atau 120 sekolah dan 57 persen untuk SMA atau 379 sekolah.
Partisipasi siswa SMK tercatat 88 persen atau 15.913 siswa, sedangkan siswa SMA mencapai 92 persen atau 32.366 siswa.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, partisipasi gladi bersih SMK mencapai 97 persen atau 135 sekolah dan SMA 71 persen atau 318 sekolah.
Partisipasi siswa SMK tercatat 88 persen atau 8.497 siswa, sedangkan siswa SMA mencapai 85 persen atau 23.526 siswa.
Data tersebut menggambarkan partisipasi sebelum pelaksanaan ujian. Namun, penyesuaian jadwal tetap diperlukan bagi satuan pendidikan yang menghadapi kendala akibat bencana.
Hasil TKA Diumumkan 23 Desember 2026
Berdasarkan data BKPDM Kemendikdasmen, sebanyak 3.864.195 siswa SMA, SMK, MA, dan satuan pendidikan sederajat terdaftar mengikuti TKA 2026. Mereka berasal dari 47.515 satuan pendidikan, mulai dari SMA hingga SLB.
Pengumuman hasil TKA dijadwalkan pada 23 Desember 2026 setelah seluruh rangkaian pelaksanaan, termasuk ujian susulan, selesai.
Kemendikdasmen masih memantau kondisi daerah terdampak untuk memastikan pelaksanaan TKA mempertimbangkan situasi di lapangan.
Bagi siswa yang menghadapi kendala akibat bencana, jadwal susulan menjadi kesempatan penting agar mereka tetap dapat mengikuti asesmen. Sementara itu, kepastian mengenai penyesuaian nilai masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah. ***





