POJOKSATU.ID - Belakangan ini banyak pertanyaan muncul terkait alur penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).

Sayangnya, beredar pula informasi palsu dan dugaan pungutan liar (pungli) yang membuat sejumlah guru tertipu hingga melakukan pembayaran untuk penerbitan NRG. Padahal, proses penerbitan NRG sejatinya gratis.

Dalam sebuah diskusi, Asyaruddin Andin, Tim Database Admin Ditjen GTKPG, menegaskan bahwa penerbitan NRG tidak memerlukan biaya apapun.

Baca Juga: Kisah Sukses Novi Bangun Bisnis Kecantikan di Malang, dari Jualan Online Hingga Punya Cabang Berkat KUR BRI

"Penerbitan NRG itu gratis. Tidak ada pembayaran yang harus dilakukan oleh guru untuk mendapatkan NRG," jelasnya.

Alur Penerbitan NRG Setelah Lulus PPG
Lebih lanjut, Andin menjelaskan bahwa sejak tahun 2023, penerbitan NRG dilakukan secara otomatis berdasarkan data lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah terekam dalam sistem.

Artinya, guru tidak perlu lagi mengajukan permohonan penerbitan NRG secara manual.

Baca Juga: IMHK Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

"Karena semua data lulusan PPG sudah tercatat di sistem, maka NRG akan diterbitkan otomatis. Namun, ada beberapa data yang perlu divalidasi terlebih dahulu, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)," paparnya.

Jika ditemukan kendala, seperti ketidaksesuaian data atau konflik dengan data guru lain, maka proses penerbitan NRG dapat mengalami penundaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Baca Juga: Siapa Jimmy Masrin? Komisaris Utama PT Petro Energy Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI Juga Ketua Asian Tour

Penerbitan Bertahap dan Tidak Mempengaruhi Hak Tunjangan
Andin juga mengingatkan bahwa penerbitan NRG dilakukan secara bertahap, mengingat banyaknya data yang harus diproses.

Namun, ia menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan NRG tidak akan berpengaruh pada pembayaran tunjangan profesi.

"Misalnya, jika seseorang lulus PPG di tahun 2024, maka NRG akan diterbitkan dengan angka tahun yang sesuai, yakni kepala 24. Hak tunjangan mereka tetap akan dibayarkan mulai Januari 2025, meskipun NRG mereka baru terbit di bulan Maret atau setelahnya," ungkapnya.

Baca Juga: Profil Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT Petro Energy Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kredit LPEI

Proses Validasi di Simtun
Setelah NRG diterbitkan, langkah berikutnya adalah validasi keaktifan guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Guru harus memastikan bahwa mereka sudah terdaftar aktif di sekolah induk mereka agar bisa masuk ke dalam sistem tunjangan (Simtun).

"NRG saja tidak cukup, karena masih harus dicek keaktifan guru di Dapodik. Jika sudah valid, baru masuk ke Simtun untuk pengelolaan SKTP dan pembayaran tunjangan," kata Andin.

Baca Juga: RUU TNI Baru Saja Kemarin Disahkan, Hari Ini Mahasiswa UI Ajukan Gugatan ke MK

Dengan maraknya informasi palsu dan dugaan pungli, para guru diminta untuk lebih berhati-hati dan selalu mencari informasi dari sumber resmi.

Penerbitan NRG adalah hak setiap guru yang telah lulus PPG, dan prosesnya dilakukan secara otomatis tanpa perlu membayar biaya apapun. ***