POJOKSATU.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli logam mulia kembali menyeret seorang selebgram asal Cirebon berinisial IS ke ranah hukum.
IS diduga menipu seorang pengusaha toko oleh-oleh, Yunitawati Atmadjaja, dalam transaksi pembelian Silver Antam (Perak Antam) seberat dua kilogram dengan total kerugian mencapai Rp67,5 juta.
Kasus ini bermula pada April 2025, ketika korban melihat unggahan promosi penjualan perak Antam di akun Instagram milik IS. Tertarik dengan penawaran tersebut, Yunitawati kemudian menghubungi IS melalui pesan WhatsApp untuk memastikan ketersediaan barang.
Menurut kuasa hukum korban, Sokoburi dari Purnama Law Firm Cirebon, IS mengklaim perak Antam tersebut tersedia dalam jumlah banyak dan siap dikirim. Korban lalu memesan dua kilogram perak Antam dengan harga Rp67.500.000 dan melakukan transfer ke rekening pribadi IS pada 29 April 2025.
Namun, hingga satu bulan berlalu, barang tak kunjung diterima. Pada 28 Mei 2025, IS hanya mengirimkan 500 gram perak, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Korban baru menyadari jumlah tersebut tidak sesuai pesanan setelah membuka paket.
Saat dikonfirmasi, IS berdalih sisa 1,5 kilogram perak masih dalam proses pengiriman dari Semarang ke Cirebon. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, barang yang dijanjikan tak pernah datang.
Upaya mediasi sempat dilakukan pada akhir Agustus 2025, saat korban dan suaminya mendatangi tempat usaha IS di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon. Dalam pertemuan itu, IS kembali berjanji akan mengirimkan sisa barang pada 31 Agustus 2025, namun janji tersebut kembali tak terealisasi.
Merasa dirugikan, Yunitawati akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Cirebon Selatan Timur (Seltim). Polisi memeriksa korban serta tiga orang saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Seltim kemudian menangkap IS pada 10 Oktober 2025 di wilayah Kecamatan Harjamukti dan resmi menahannya keesokan harinya.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit SH MH mengatakan, IS diduga telah beberapa kali melakukan modus serupa dengan mengaku sebagai penjual maupun reseller logam mulia melalui media sosial.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain percakapan digital, bukti transfer, rekening koran, serta satu batang perak Antam seberat 500 gram,” ujar AKP Juntar.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Perkembangan terbaru, perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Pada sidang yang digelar Selasa (20/1/2026), agenda persidangan memasuki pemeriksaan terdakwa.
Baca Juga: Kerugian Rp17 Triliun, Tapi Pemulihan Tembus Rp69 Triliun, Bobby Sebut Tak Cukup Kembali Normal
Kuasa hukum terdakwa, Qorib Magelung Sakti, menegaskan kliennya tidak memiliki niat menipu. Ia mengklaim keterlambatan terjadi karena keterbatasan stok perak Antam di pasaran, sementara korban menolak merek lain.
“Terdakwa sudah beritikad baik, termasuk menawarkan pengembalian uang dan berencana mencari perak Antam ke Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, korban mengapresiasi langkah cepat dan profesional jajaran Polres Cirebon Kota dalam menangani laporannya.
“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan,” kata Yunitawati.***




