POJOKSATU.ID - Putusan Makamah Konstitusi (MK) terkait batas usia, memupuskan harapan sosok anak muda maju di kontestasi Pilpres 2024. Hal tersebut menjadi kekecewaan para relawan Dulur Gibran Cirebon.

Walaupun kecewa, para relawan Gibran Rakabuming Raka, Dulur Gibran Cirebon menggelar do'a bersama serentak di Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon. 

Koordinator Dorong Doa bersama, Aat Supaat mengatakan, sebanyak 200 relawan hadir mengikuti doa bersama. Untuk mendoakan, keselamatan dan kemajuan bangsa. Serta, terhindar dari marabahaya.

"Kami relawan Dulur Gibran Cirebon ini berdoa untuk keselamatan bangsa, dan juga harapan relawan agar dikabulkannya tuntutan batas umur dibawah usia 40 tahun," ucapnya Sabtu (7/10).

Baca Juga: Puan Makin Gesit Ajak Golkar Gabung Koalisi PDIP, Temui Jusuf Kalla dan Luhut Panjaitan

Aat menambahkan, bangsa ini butuh peran anak muda. Sosok Gibran sangat pantas maju di Pilpres 2024. Namun, MK mengeluarkan putusan lain, jauh dari harapan paea relawan.

"Gibran sosok pempimpin di masa mendatang. Bangsa ini harus diisi oleh anak muda yang berkualitas. Malam ini kami berdoa dan bermunajat atas dasar kesadaran hati," ungkapnya

"Ya kami berharap, kita semua yang hadir dan berdoa malam ini semoga ada harapan untuk pemimpin muda kedepan, jadi kita berdoa agar MK setujui putusan batas usia dibawah 40 tahun", paparnya.

Baca Juga: Penyidik KPK Disebut Temukan Dokumen Klaster Dugaan Korupsi SYL, Dibuat Mantan Pegawai KPK

Relawan Dulur Gibran lanjut Aat, mengangap Gibran merupakan contoh anak muda, yang sudah berhasil masuk ke dunia politik dan menjadi pemimpin daerah yang di segani oleh masyarakatnya.

"Doa kami menginginkan semoga doa dan harapan kami terkabul, dan Mas Gibran menjadi pemimpin untuk Indonesia. Mas Gibran sebagai prototipe anak muda yang menjadi rujukan dalam masuknya generasi muda di kancah politik Indonesia." ujarnya

Menurut Aat, iklim demokrasi di Indonesia belum memberi ruang kepada anak muda maju sebagai Capres dan Cawapres. Tidak hanya terganjal dalam batasan usia berdasarkan peraturan batasan usia seperti yang tercantum di UU Pemilu no 7 tahun 2017 minimal 40 tahun. 

Baca Juga: Kombes Irwan Anwar Ternyata Menikah dengan Keponakan Syahrul Yasin Limpo

"Ruang bagi anak muda untuk bisa ikut bursa pemilihan pemimpin Indonesia saat ini masih menemui jalan terjal karena Partai politik beserta strukturnya masih belum ramah menerima anak muda menjadi andalan untuk masuk bursa pemilihan pemimpin Indonesia,"pungkasnya