Kota Bandung, POJOKSATU.id - 20 aparatur sipil negara (ASN) diberi sanksi disiplin berat, beberapa di antaranya menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Disampaikan Kepala BKPSDM Kota Bandung Evi Hendarin, selama 2026 ini ke-20 ASN disanki itu mayoritas karena bolos kerja, padahal sudah dibina oleh kepala dinasnya, tetapi kesalahan yang mereka lakukan sudah tidak bisa diselamatkan.
"Ada 20 ASN yang kami beri sanksi disiplin berat. Kebanyakan karena tidak masuk kerja," kata Evi.
Menurut catatan BKPSDM, sanksi disiplin juga dijatuhkan pada 2025. Jumlahnya mencapai 42 kasus dengan kategori pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Sementara, untuk 20 ASN yang dijatuhi sanksi berat, mereka mayoritas bolos kerja untuk waktu yang lama.
"Rata-rata tidak hadir dan tidak memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sudah di-follow up sama OPD-nya berupa teguran tertulis, baru kemudian penjatuhan hukuman disiplin," ucapnya.
Sanksinya sendiri bermacam-macam, ada 3 jenis ya. Ada penurunan jabatan, ada pembebasan tugas dan ada pemberhentian.
"Kalau memang udah maksimal, ya pemberhentian. Karena terkait absen itu sudah ada jumlahnya di aturan," tambahnya.
Evi pun menghimbau kepada ASN agar memegang prinsip pelayanan dalam menjalankan tugasnya.
Sebab bagaimana pun, kata dia, banyak orang yang menantikan bisa bekerja di bidang tersebut.
"Jumlah ASN kita sekarang tuh 22 ribu ya, ada PNS, PPPK, PPPK paruh waktu. Nah, 22 ribu ini ada yang ingin ingin jadi PNS, ASN, kemudian tidak berperilaku dengan memegang core values BerAKHLAK. Itu yang harus dipegang teguh. Kalau melanggar ya ada konsekuensi yang harus diterima," pungkasnya.






