POJOKSATU.ID - Sebagai pengguna jalan raya, kita perlu memahami dan menaati peraturan lalu lintas.

Salah satu aspek penting adalah memberikan prioritas kepada kendaraan-kendaraan tertentu dalam kondisi darurat.

Berdasarkan informasi terdapat 7 jenis kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan.

Baca Juga: Operasi Keselamatan 10 sampai 23 Feb 2025, Bersiap Taat Arus Lalu Lintas!

1. Kendaraan Pemadam Kebakaran

Ketika sirine meraung dan lampu dinyalakan, mobil pemadam kebakaran sedang dalam misi menyelamatkan jiwa dan harta benda.

2. Ambulans

Ambulans membawa orang sakit atau korban kecelakaan yang membutuhkan pertolongan medis segera.

3. Kendaraan Penolong Kecelakaan Lalu Lintas

Tim penyelamat dari kecelakaan lalu lintas juga harus segera mencapai lokasi untuk memberikan bantuan.

Baca Juga: Kemensos Lirik Bekasi untuk Lokasi Sekolah Rakyat: Wujudkan Mimpi Pendidikan Gratis Berkualitas

4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara

Kendaraan yang membawa pimpinan lembaga negara memiliki hak prioritas untuk kelancaran tugas negara.

5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Tamu Negara:

Kelancaran perjalanan tamu-tamu penting negara juga menjadi prioritas.

6. Iring-iringan Pengantar Jenazah:

Iring-iringan jenazah juga mendapatkan prioritas sebagai bentuk penghormatan terakhir.

7. Konvoi dan/atau untuk Kepentingan Tertentu

Kendaraan dalam konvoi atau yang memiliki kepentingan khusus (misalnya, pengawalan polisi) juga dapat diprioritaskan.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Mayat Jurnalis Metrotv Akhirnya Ditemukan, Kondisinya Mengenaskan

Dengan memahami dan menghormati hak utama kendaraan-kendaraan tersebut, kita turut berkontribusi menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar.

Ingatlah, setiap detik sangat berharga bagi mereka yang membutuhkan pertolongan.

Sebagai pengguna jalan raya, kita perlu memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas. Salah satu aspek penting adalah memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu dalam kondisi darurat.***