POJOKSATU.id, Informasi mengenai syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali menjadi perhatian pekerja, terutama terkait batas maksimal gaji dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

BSU merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.

Oleh karena itu, calon penerima perlu mengetahui persyaratan yang berlaku sebelum melakukan pengecekan status bantuan.

Meski demikian, ketentuan BSU 2026 perlu mengacu pada pengumuman resmi pemerintah.

Persyaratan yang digunakan pada program tahun sebelumnya dapat menjadi referensi, tetapi belum tentu seluruhnya diberlakukan kembali.

Sebagai acuan, program BSU 2025 yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima bantuan.

Berikut persyaratan yang berlaku pada program BSU 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

5. Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan sebelum BSU disalurkan.

Persyaratan tersebut menjadi gambaran mengenai kriteria penerima BSU pada periode sebelumnya.

Adapun ketentuan untuk penyaluran BSU 2026 masih perlu dipastikan melalui regulasi dan pengumuman resmi terbaru.

Salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan calon penerima BSU adalah batas maksimal gaji bulanan.

Pada program BSU 2025, pekerja yang memenuhi kriteria memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Dengan ketentuan tersebut, pekerja bergaji Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan masih memenuhi kriteria batas upah.

Sebaliknya, pekerja dengan gaji Rp4 juta per bulan berada di atas batas yang ditetapkan pada program tersebut.

Namun, besaran gaji bukan satu-satunya faktor penentu penerimaan bantuan.

Calon penerima juga harus memenuhi persyaratan lain, termasuk status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Batas gaji Rp3,5 juta tersebut merupakan acuan BSU 2025 dan belum dapat dipastikan menjadi ketentuan BSU 2026.

Selain batas penghasilan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu persyaratan penting dalam program BSU.

Mengacu pada ketentuan BSU 2025, calon penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Artinya, pekerja yang memenuhi batas maksimal gaji belum tentu otomatis mendapatkan bantuan apabila tidak memenuhi persyaratan kepesertaan dan kriteria lainnya.

Pekerja yang belum terdaftar atau memiliki status kepesertaan tidak aktif perlu memeriksa kembali statusnya melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk program BSU 2026, pekerja juga perlu menunggu kepastian mengenai ketentuan kepesertaan yang akan digunakan pemerintah.

Pekerja dapat memantau informasi resmi mengenai BSU melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut kanal resmi yang dapat diakses:

- Situs BSU Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id/

- Situs BPJS Ketenagakerjaan: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Melalui kanal tersebut, pekerja dapat mengikuti perkembangan informasi mengenai persyaratan, mekanisme pengecekan, dan penyaluran bantuan sesuai pembaruan resmi yang tersedia.

Pekerja juga diimbau berhati-hati terhadap tautan yang mengatasnamakan program BSU, khususnya apabila meminta biaya administrasi atau data pribadi melalui situs yang tidak resmi.

Dengan demikian, batas gaji maksimal Rp3,5 juta dan status aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat dijadikan acuan berdasarkan ketentuan BSU 2025.

Sementara itu, calon penerima perlu memastikan kembali persyaratan BSU 2026 setelah pemerintah mengumumkan ketentuan resminya.***