POJOKSATU.id — Editor buku dan proofreader sama-sama memiliki peran penting dalam proses penerbitan sebuah buku.
Keduanya bertugas meningkatkan kualitas naskah agar layak dibaca dan diterbitkan.
Meski sering dianggap memiliki pekerjaan yang sama, editor dan proofreader sebenarnya memiliki tanggung jawab yang berbeda.
Baca Juga: Wamentan Sebut Program B50 Jadi Bukti Eksekusi Kilat Prabowo Wujudkan Swasembada Energi
Secara umum, editor berfokus pada penyempurnaan isi, struktur, dan kualitas naskah, sedangkan proofreader bertugas memeriksa kesalahan-kesalahan teknis yang masih tersisa sebelum buku dicetak atau dipublikasikan.
Perbedaan tersebut juga terlihat dari tahapan kerja masing-masing. Editor biasanya mulai bekerja ketika naskah masih dalam proses pengembangan.
Pada tahap ini, editor akan menilai apakah isi tulisan sudah runtut, mudah dipahami, dan sesuai dengan target pembaca.
Baca Juga: 7 Manfaat Whey Protein untuk Kesehatan, Benarkah Efektif Membangun Otot?
Sebaliknya, proofreader baru mulai bekerja setelah proses penyuntingan selesai dan naskah umumnya telah memasuki tahap layout.
Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi kesalahan penulisan yang terlewat sebelum buku diterbitkan.
Dalam menjalankan tugasnya, editor memiliki ruang lingkup pekerjaan yang cukup luas.
Editor akan memeriksa alur cerita atau pembahasan, logika penyampaian, gaya bahasa, konsistensi isi, hingga akurasi informasi yang disajikan.
Baca Juga: Apa Itu CV ATS? Ini Cara Membuat CV agar Lolos Screening Perusahaan
Pada buku fiksi, editor juga dapat mengevaluasi pengembangan karakter, dialog, maupun alur cerita agar lebih menarik dan mudah diikuti pembaca.
Tidak jarang editor menyarankan penulis untuk menambahkan, mengurangi, memindahkan, atau menulis ulang bagian tertentu demi menghasilkan naskah yang lebih baik.
Sebagai contoh, jika terdapat kalimat seperti "Karena hujan sangat deras sehingga acara dibatalkan," editor dapat mengubahnya menjadi "Acara dibatalkan karena hujan turun sangat deras" agar lebih efektif dan mudah dipahami.
Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Cek Taksiran Gadai HP dan Laptop Secara Online di PandaiGadai
Dalam beberapa kasus, editor bahkan dapat menyarankan agar satu bab dipindahkan ke bagian lain apabila dinilai membuat alur pembahasan menjadi lebih runtut.
Sementara itu, proofreader memiliki fokus yang lebih spesifik, yaitu memeriksa kesalahan teknis yang masih tersisa setelah proses editing selesai.
Proofreader akan mencari salah ketik, kesalahan ejaan sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), penggunaan tanda baca yang kurang tepat, spasi yang berlebihan atau hilang, hingga memastikan konsistensi penggunaan huruf kapital, cetak miring, maupun format penulisan.
Selain itu, proofreader juga dapat memeriksa nomor halaman, header, footer, serta elemen tata letak sederhana untuk memastikan semuanya sudah sesuai.
Misalnya, apabila ditemukan kalimat "Pemeritah mengumumkan kebijakan baru", proofreader akan memperbaikinya menjadi "Pemerintah mengumumkan kebijakan baru."
Perubahan yang dilakukan proofreader umumnya bersifat minimal dan tidak mengubah makna maupun gaya penulisan yang telah ditetapkan editor atau penulis.
Baik editor maupun proofreader sama-sama memiliki peran yang tidak dapat saling menggantikan.
Baca Juga: Mensesneg Minta Hotman Paris Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Presiden
Jika naskah masih berupa draf yang memerlukan penyempurnaan isi, struktur, dan penyajian maka peran editor sangat dibutuhkan.
Namun, apabila naskah telah selesai diedit dan siap diterbitkan, proofreader menjadi tahap terakhir untuk memastikan tidak ada lagi kesalahan teknis yang dapat mengurangi kualitas hasil akhir.
Dalam proses penerbitan profesional, tahapan yang umum dilakukan dimulai dari penulis menyelesaikan draf naskah, kemudian editor melakukan penyuntingan untuk menyempurnakan isi.
Setelah itu, naskah memasuki proses layout sebelum akhirnya diperiksa kembali oleh proofreader.
Jika seluruh tahapan tersebut telah selesai dan tidak ditemukan kesalahan, barulah buku siap dicetak atau dipublikasikan.
Singkatnya, editor bertugas membantu penulis menghasilkan naskah yang lebih berkualitas dari segi isi, struktur, dan penyampaian, sedangkan proofreader memastikan naskah yang telah selesai disunting benar-benar bebas dari kesalahan teknis sehingga siap diterbitkan dan nyaman dibaca oleh pembaca.***




