POJOKSATU.ID, BINJAI - Polres Binjai berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkoba berinisial FH (21) dan SG (30).

Keduanya diamankan Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (16/8/2024) lalu.

FH dan SG merupakan tersangka jaringan narkoba antar provinsi yaitu Aceh-Sumut. Keduanya mengaku sebagai pedagang keripik yang tinggal di Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Baca Juga: Kontroversi Video Temuan Jentik di Galon Bersegel, Advokat Pertanyakan Respon Produsen AMDK

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo mengatakan, jika timnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jaringan antar provinsi.

Usai melakukan undercover, tim akhirnya berhasil mengamankan FH dan SG di Jalan Soekarno Hatta.

“Saat ditangkap petugas menemukan 1 buah tas warna merah berisi 2 bungkus plastik warna hijau dengan merk Guanyinwang berisi sabu-sabu, 1 unit HP merk Redmi warna biru, 1 unit HP merk samsung warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor merk Scoopy warna hitam tanpa plat,” ujar Kapolres Binjai, Selasa (20/8/24).

Baca Juga: Asa Baru Anies dan PDIP di Jakarta, MK Putuskan Perubahan Syarat Dukungan Saat Genting

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos yang berada di Jalan Pasar I Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Polres Binjai menemukan satu bungkus sabu lainnya.

Kapolres Binjai mengungkapkan jika total keseluruhan 3 bungkus dengan berat bruto 3,022 gram.

Ditambahkan Bambang jika kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya berinisial AR yang berada di Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga: Merdeka Bersama AHASS: Nikmati Diskon Servis Spesial untuk Pengguna Honda Beat, Genio, dan Scoopy

Namun, saat dilakukan pengejaran, AR tidak ditemukan di tempat.

“FH dan SG mengaku baru sekali ini menjadi kurir dan memperoleh upah Rp8 juta untuk satu bungkus. Sedangkan barang itu akan diedarkan di Kota Medan dan Binjai,” tegas Bambang.

Saat ini keduanya ditahan Polres Binjai. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 s/d 20 tahun penjara.***