PURWAKARTA, POJOKSATU.id, - Dalam beberapa pekan kebelakang hingga pekan ini dan beberaoa pekan ke depan, seluruh desa di Purwakarta akan disibukan dengan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
Tokoh-tokoh masyarakat di desa masing-masing, yang sekiranya sudah layak untuk mencalonkan diri beramai-ramai ikut tahapan pencalonan.
Bahkan pekan ini kabarnya sudah ada yang hampir selesai melakukan tahapan penjaringan, sehingga kemudian menentukan nomor urut para calon BPD.
Walaupun pencalonan BPD ini tidak melibatkan seluruh masyarakat, namun gebyarnya sudah mulai terasa di setiap desa yang ada di Kabupaten Purwakarta.
Adapun mekanismenya pelaksanaan pemilugan, biasanya diwakili oleh belasan hingga puluhan warga di setiap RT yang ada di wilayah masing-masing.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ), Rustam Arifin, mengatakan bahwa dasar hukum di pelaksanaan pemilihan BPD sesuai dengan UU Desa.
Sementara untuk teknis sendiri menggukan Peraturan Bupati, karena peraturan bupati yang baru belum ada maka menggunakan peraturan bupati yang lama.
"Menggunakan peraturan bupati nomor 177 tahun 2018," kata Rustam, Kamis (22/10) melalui sambungan seluller.
Sementara untukntahapan pemilihan BPD sendiri saat ini tengah berlangsung, sehingga semua tahapan para calon diharapkan selesai sampai akhir Oktober bulan ini.
"Jadi awal bulan November nanti sudah bisa dilaksanakan pemilihan BPD disetiap desa," tutup Rustam, mengakhiri pembicaraan.






